Lihat ke Halaman Asli

M.Dahlan Abubakar

Purnabakti Dosen Universitas Hasanuddin

Ketua Bawaslu Dikukuhkan sebagai Guru Besar Unhas

Diperbarui: 17 Juni 2015   10:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14251308791965735151

Fakta pada pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD 2014, ditemukan sikap permisif masyarakat terhadap praktik-praktik politik uang. Sebagai contoh, pada sejumlah sudut kampung sering dijumpai spanduk yang bertuliskan ‘’Masyarakat Kampung ini Siap Menerima Serangan Fajar’’. Atau di sudut-sudut perkotaan, sangat popular NPWP (Nomor Piro Wani Piro = Nomor Berapa Berani Berapa).

[caption id="attachment_370933" align="aligncenter" width="326" caption="Prof.Dr.Muhammad, S.IP, M.Si"][/caption]

Demikian diungkapkan Muhammad dalam orasi penerimaan jabatan Guru Besar Tetap dalam Bidang Ilmu Sosiologi Politik di Universitas Hasanuddin, Sabtu (28/2/2015). Wakil Presiden M.Jusuf Kalla (JK) hadir pada acara penyampaian pidato pengukuhan jabatan Guru Besar Prof.Dr. Muhammad, S.IP, M.Si,, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia di Ruang Senat Unhas Tamalanrea.

Muhammad yang Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Unhas menyampaikan orasi bertajuk ‘’Mewujudkan Akuntabilitas Pemilihan Umum yang Berkualitas dan Berintegritas Melalui Transformasi Sistem Pemilihan Umum’’ pada Sidang Senat Luar Biasa Unhas dipimpin Rektor Prof. Dr. Dwia Aries Tina Pulubuhu, M.A.

Dalam orasinya setebal 29 halaman, pria kelahiran Makassar 17 September 1971 ini merekomendasikan empat butir upaya konstruktif guna mewujudkan akuntabilitas pemilihan umum (pemilu) yang berkualitas dan berintegritas. Pertama, penyiapan kader partai politik yang kompeten. Partai politik (parpol) sebagai salah satu instrument strategis dan pilar negara demokrasi, sejatinya mampu menyiapkan kader-kader terbaik yang diajukan sebagai calon anggota legislatif dan atau calon pemimpin eksekutif.

‘’Fungsi rekrutmen politik yang diemban parpol harus mampu membangun dengan ‘ajeg’ sebuah pola dan system kaderisasi yang standar, terukur, berkesinambungan, dan mapan,’’ kata ayah empat anak yang meraih sarjana di Unhas tahun 1994 tersebut.

Dengan cara rektutmen seperti itu, kata Muhammad, parpol tidak lagi mengorbitkan kader-kader instan yang biasanya sarat dengan politik transaksional demi kepentingan politik yang pendek.

‘’Fakta pada pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014, sejumlah kader parpol terpilih, tidak dapat dilantik karena terkait masalah hukum dan korupsi,’’ ujar alumni Magister Unhas tahun 1999 ini.

Kedua, adanya kerangka hukum pemilu yang jelas dan tegas untuk menjamin terwujudnya kepastian hukum. Doktor lepasan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya 2007 mengatakan, kepastian hukum hendaknya memenuhi minimal empat kategori, yakni (1) tidak ada kekosongan hukum, (2) tidak saling bertentangan, (3) tidak multi-tafsir, dan (4) dapat dilaksanakan.

‘’Fakta pada pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014, terdapat perbedaan pandangan dan sikap antara stakeholders pemilu (penyelenggara , penegak hukum, peserta pemilu, pemilih, pemantau, dan pengamat) terkait kampanye dan sosialisasi,’’ kata suami Lubena Umar Alhaddad tersebut.

Apakah kreativitas-kreativitas yang dilakukan peserta pemilu, pemilih, dan relawan untuk memengaruhi pilihan seseorang dalam pemilu telah memenuhi kriteria kampanye? Atau masih sebatas biaya politik. Apakah pembiayaan yang dikeluarkan peserta pemilu berkaitan dengan aktivitas pemilu telah memenuhi kriteria politik uang?

‘’Ketidakjelasan dan ketidaktegasan kerangka hukum pemilu tersebut akan berdampak kurang optimalnya penegakan hukum,’’ kata Muhammad.

Ketiga, pentingnya membangun kesadaran dan pengetahuan politik pemilih untuk menjadi pemilih cerdas melalui pendidikan politik yang berkesinambungan. Untuk mrwujudkan hal tersebut, sebut Muhammad, dibutuhkan sinergitas konstruktif antara parpol, pemerintah, dan perguruan tinggi.

Rekomendari keempat yang ditawarkan Muhammad, pentingnya penyelenggara pemilu yang independen dan profesional. Peran penyelenggara pemilu yang diberi amanah oleh rakyat untuk memastikan pelaksanaan pemilu berkualitas dan berintegritas, baik proses maupun hasil.

‘’Fakta pada pemilu 2014, sejumlah oknum penyelenggara pemilu harus diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),’’ kunci Muhammad yang merupakan guru besar ke-341 Universitas Hasanuddin yang sudah menyampaikan orasi penerimaan jabatan guru besar. (mda).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline