Lihat ke Halaman Asli

Ina Tanaya

TERVERIFIKASI

Ex Banker

Skema Pajak 2025: Membingungkan, Satu Sisi Insentif, Satu Sisi Kenaikan PPN 12%

Diperbarui: 17 Desember 2024   19:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 https://www.tempo.co/ekonomi/penerimaan-pajak-387863 Malam (Sumber: tempo.com)

Ketika saya membaca ringkasan Skema Kebijakan PPN dan insentif yang diputuskan oleh Pemerintah untuk tahun 2025,  kebingungan di kepala saya makin pusing sekali.

Apakah tujuan Pemerintah untuk memberikan skema insentif  :

PPh Final 0,5% diperpanjang  hingga 2025 , tentu ini sangat bermanfaat bagi UMKM

PPh Pasal 21 karyangan gaji Rp.10 juta, ditanggung Pemerintah untuk industry padat karya,  justru di tahun 2025 industri padat karya sedang sulitnya untuk bisa bersaing  dengan industry yang efisien

Diskon Listri 50% untuk pelanggan daya SD 22000 Bulan Jan-Feb 2025,  apakah tujuannya,  apakah semua diminta beralih kepada daya 2200, padahal diskonnya hanya bulan Jan-Feb 2025

Subsisi bunga 5% revitalisasi mesin untuk produktivitas,   ditujukan kepada siapa? Industri padat karya yang sedang tidak berkembang?

Kendaraan listrik baterai, PPnBM DTP 15% untuk CKD/CBU,  tujuannya agar masyarakat beralih kepada kendaraan listrik?  Rakyat yang mana yang mau membeli mobil listrik dan apakah kesiapan warga yang beli kendaraan listrik tertarik hanya dengan PPnBM yang ditanggung Pemerintah 15%, berarti dia harus tetap bayar 85%.

Bea masuk NOL  untuk KBLBB CBU  , di sisi lain PPN DTP 10% KBLBB CKD,   Agak rancu kenapa Bjustru mobil CBU (Completely builit up) yang biasanya mobil-mobil mewah seperti Porche Lamborghine, Lexus  justru dibebaskan bea Masuk NOL    sementara  PPN yang ditanggung pembeli untuk Completely built up harus bayar 85% (15% ditanggung pemerintah).  Pertimbangan perebedaan CBU DAN CKD yang keduanya  termasuk mobil impor hanya berbeda  yang CBU benar-benar total built up dari negara asalnya, sementara  CKD  mobil import dengan komponen lengkap dan dirakit di negara kita (pengimpor) justru dikenaikan pajak PPN 85%.

Kenaikan PPN resmi 12%

Di luar kebijakan insentif di atas,  PPN  dinaikkan secara resmi menjadi 12%  dari 11% mulai 1 Januari 2025.

Namun,  dikatakan oleh Ibu Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, bahwa PPN 12% berlaku untuk  barang dan jasa yang dikategorikan  beras premium, makanan impor dengan harga premium,  jasa pendidikan premium,  jasa kesehatan medis premium, listrik pelanggan rumah tangga 3500-6000.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline