Lihat ke Halaman Asli

Ina Tanaya

TERVERIFIKASI

Ex Banker

Subsidi KRL Dipersempit Berdasarkan NIK, Warga Kian Terjepit

Diperbarui: 29 September 2024   22:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumen pribadi

Kebutuhan transportasi publik di kota-kota besar seperti Jakarta, Yogyakarta -Solo, terutama untuk moda Kereta REL Listrik (KRL), Light Rail Transit (LRT )  dan  Mass Rapid Transit (MRT)  sangat penting sekali  seiring pertumbuhan penduduk dan urbanisasi yang pesat.

Dengan adanya KRL, MRT, LRT, warga sangat terbantu dalam mencapai destinasi tujuan lebih murah, cepat dan terjangkau .  Apalagi PEmerintah selalu menghimbau agar warga menggunakan transportasi masa untuk mengurangi polusi dan emisi di Jakarta yang padat dan macet.

Adanya wacana dari PEmerintah untuk menaikkan tarif KRL atau subsidi KRL berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), akan membuat warga yang biasanya membayar  tarif yang berlaku sebesar Rp.3.000 per 25 kilometer dan Rp.1.000 per kilometer berikutnya,  menjadi Rp.5.000 per kilometer.  Berpotensi menyebabkan kerugian besar bagi warga , terutama di tengah inflasi yang membuat biaya hidup semakin tinggi.

Sensitivitas terhadap kenaikan harga juga sangat dirasakan oleh pengguna KRL.   Banyak pengguna yang sebelumnya  terbantu dengan subsidi kini harus memikirkan ulang pengeluaran sehari-hari.

Dari hasil survei yang diadakan oleh beberapa media, ada sebagian besar warga pengguna KRL menyatakan bahwa mereka akan sangat terbebani jika harga tiket naik, yang akan berdampak kepada kemampuan mereka untuk memenuhi kebutuhan pokok lainnya. Pendapatan tahun 2025 pengguna KRL  belum ada kepastian kenaikan gaji , bahkan bayang-bayang ekonomi yang makin sulit karena pertumbuhan yang tidak ada. 

Saya membayangkan dan merasakan sensitivitas kenaikan harga bagi  sejumlah pengguna KRL sebanyak 331.894.721 pada tahun 2023 untuk berpikir ulang bagaimana menyikapi kenaikan dan apakah mereka harus bersikap untuk menggantikan KRL dengan transportasi yang lainnya?

Fakta dari Skema Perubahan Tarif berdasarkan NIK

Kenaikan tarif terakhir yang dikenakan oleh Pemerintah adalah tahun 2016.  Belum ada perubahan setelah tahun 2016.

Penentuan harga yang ditetapkan pada tahun 2016 adalah Rp.3.000 per 25 kilometer pertama dan selanjutnya ditambah menjadi Rp.1.000.    Penentuan tarif ini bukan ditentukan oleh PT. Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter) .   Fungsi KAI adalah sebagai operator untuk KRL  sedangkan seluruh kebijakan tariff KRL berada di tangan  Kementerian Perhubungan dengan dana yang disubsidi oleh Anggaran Pengeluaran Belanja Negara (APBN)

Subsidi KRL itu menjadi bagian dari subsidi yang menjadi kewajiban pelayanan public atau  Public Service Obligation (PSO).   Pemerintah akan membuat anggaran subsidi PSO  kepada sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki fungsi layanan publil, salah satunya adalah PT. Kereta Api Indonesia atau KAI.

Anggaran RAPBN 2025, khusus untuk subsidi non energi,   untuk  PSO  dipagu menjadi Rp.7,96 triliun, naik 0,9% dari tahun anggaran 2024 sebesar Rp.7,88 triliun.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline