Lihat ke Halaman Asli

Ina Tanaya

TERVERIFIKASI

Ex Banker

Gugurnya 71 Anggota KPPS Perlu Adanya Perubahan Sistem Pemilu, Inilah Rekomendasinya

Diperbarui: 20 Februari 2024   16:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi rekapitulasi suara Pemilu 2024(iStockphoto/Abudzaky Suryana)ar

Tersentak dada saya   setiap kali mendengar berita  korban-korban Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)  yang meninggal dunia.   Anggota KPPS ini dibentuk oleh PPS untuk mengurus pelaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan jumlah petugas ad hoc yang meninggal dunia hingga hari ini, tanggal 20 Pebruari 2024 besarnya   71 orang yang bekerja  terberat di rentang waktu 14-18 Februari 2024.

Dari 71 orang itu, terdapat 42 orang yang merupakan anggota KPPS di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) dan 4 orang panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan, dan 1 anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang meninggal ketika bertugas.

Tidak hanya meninggal, tetapi ada sejumlah 4.567 orang petugas yagn sakit terdiri dari KPPS 3.371 orang, 696 PPS di tignkat desa/keluruhan dan 364 linmas serta 136 orang PPK.

Apa penyebab kematian dari anggota KPPS?

Menurut data terbaru dari Kemenkes RI, penyakit jantung adalah penyakit tertinggi yang dialami oleh petugas Pemilu 2024, yakni 19 orang diikuti oleh penyebab lain yang masih dikonfirmasi, kecelakaan dan hipertensi.

Sebelum para anggota KPPS itu direkrut, mereka harus memberikan bukti surat Kesehatan kepada KPU.  Namun,  bukti surat Kesehatan ini ternyata hanya merupakan formalitas semata.  Mereka tidak cek Kesehatan secara fakta, misalnya ke dokter jantung  atau ke laboratorium. Mereka sangat kelelahan karena waktu terbatas dan psikis atau tekanan mental baik dari saksi, petugas partai atau yang lainnya.

Ditilik dari kematian dari para anggota KPPS itu cukup besar jumlahnya , dan telah terjadi hampir dua kali Pemilu serentak tahun 2019 dan dan 2024, maka rekomendasi yang  saya usulkan ada dua hal.

Rekomendasi pertama

Mengingat kotak suara yang harus direkapitulasi oleh petugas dalam waktu satu hari, maka sebaiknya  rekapitulasi  ini dibagi dalam dua tahap.  Rekapitulasi pertama adalah pemilihan presiden dan wakil presiden  dan rekapitulasi  kedua adalah pemilihan DPR RI/DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, DPD RI. Hal ini akan mengurangi biaya waktu dan tenaga.

Menurut KPU sudah diadakan simulasi tapi kenapa hal ini tidak dilaksanakan.

Jika ada yang mengatakan wah biayanya akan  bengkak.  Pertanyaan ini  tentu harus menunggu jawaban dari KPU. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline