Tahun Baru 2024 dengan peraturan baru . Sebenarnya bukan peraturan baru karena sosialisasi peraturan untuk pembelian gas 3 kg gunakan KTP sudah dilakukan sejak tahun 2023 di beberapa daerah.
Namun, salah satu pelaku UMKM, penjual pisang, tahu dan tempe goreng, mengeluh panjang lebar tentang peraturan baru jika beli Gas 3 kg atau disebut dengan gas melon harus gunakan KTP.
"Susah saya sekarang beli gas melon itu harus gunakan KTP dan ngga bisa di pengecer, harus belinya ke pangkalan yang jauh banget dari rumah saya," katanya.
"Kenapa susah untuk berikan KTP?" tanya saya
"Ya khan zaman sekarang banyak yang salah gunakan KTP, mereka yang suka salah gunakan adalah Pinjol, atau orang jahat," jawabnya.
Latar belakang pemberlakuan pembelian gas 3 kg
Pada dasarnya Gas LPG 3 kg itu adalah barang subsidi , diperuntukkan untuk warga atau masyarakat miskin. Sayangnya penyaluran dan pendistribusian terbuka sehingga memudahkan setiap orang mudah membelinya.
Bayangin saja saat ini ada disparitas tinggi antara harga gas subsidi dan non subsidi . Gas subidi 3 kg di agen seharga Rp.16 ribu atau Rp.5.500 /per kgnya, sementara harga gas non subsidi 12 kg yang sering saya beli seharga Rp.205.000 atau Rp.17.000 /per kg.
Disparitas cukup tinggi sekali, yakni Rp.11.500 per kg. Dispartias harga yang cukup tinggi membuat warga yang biasanya konsumsi LPG 12 kg beralih ke LPG 3 kg.
Pengguna LPG subsidi mencapai 60% sedangkan pengguna LPG non subsdi turun jadi 30-40%.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan kuota LPG subsidi sebanyak 8,4 juta mt, dengan jumlah proyeksi total konsumsi tabung gas melon tahun ini.