Fenomena praktek jual beli akun tabungan di media sosial untuk penampungan hasil judi makin marak.
Apabila Anda didekati oleh sesesorang yang membujuk atau menawarkan akun tabungan Anda untuk dijual, berhati-hatilah. Mereka akan mengatakan, "Lumayan loh, sekali transaksi harganya sekitar Rp 700-Rp 800 ribu per akun."
Apakah Anda merasa langsung tertarik? Melihat nominal besar dan tidak berpikir risikonya, Anda jadi tertarikah?
Pasti Anda akan bertanya lebih lanjut, apa tujuan para pemburu mau beli akun. Para penawar akan berkelit dengan berbagai alasan, misalnya untuk deposit suatu perdagangan. Pasti Anda akan menggali lebih dalam dengan pertanyaan yang luas, perdagangan jenis apa? Mereka pasti akan menyembunyikan tujuan pembelian akun itu. Ada terselip tujuan pembelian yang illegal yang tak ingin diungkapkannya.
Sebuah investigasi dari seorang wartawan sebuah media dilakukan. Wartawan itu ingin membuktikan bahwa benarnya ada penjualan akun untuk penampungan hasil judi dengan menyamar sebagai pembeli.
Sebut saja nama wartawan itu A (bukan nama sebenarnya). A mendapatkan tawaran jual beli akun lewat sebuah media social, Facebook. A langsung berpura-pura akan membeli sebuah akun lewat seorang yang posting di media sosial, namanya B.
Setelah komunikasi di media social, A dan B berjanji bertemu di suatu tempat yang ditentukan.
Bertemulah A dengan B di suatu tempat, ternyata nama akun yang akan dijual itu berbeda dengan nama akun penjual di media social.
B memberikan beberapa akun beserta buku Tabungan dan ATM dari beberapa bank. Tersentak melihat banyaknya akun-akun dari berbagai bank (Bank DKI, BSI, BCA, BNI bahkan di rumahnya tersedia persediaan Mandiri dan , BRI dan CIMB Niaga lengkap dengan ATM dan buku tabungannya.
Sebelum transaksi diselesaikan, B menanyakan kepada A tujuan apa untuk pembelian akun itu. Dijawab oleh A untuk judi online.
Setelah setuju, maka A mengajak B untuk ke tempat mesin ATM yang ada di lokasi pertemuan, mengurus mobile banking rekening tersebut.