Anda yang telah punya Nomor Pokok Wajib Pajak, tentunya harus punya kewajiban untuk melaporkan Pembayaran atau Perhitungan Pajak, objek pajak atau bukan objek pajak yang telah Anda miliki selama tahun sebelumnya. Tahun ini tahun 2023 artinya SPT PPh OP (Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan ) Pajak Pengahasilan Orang PRibadi yang Anda laporkan adalah SPT 2022.
Saya dan suami telah melaporkan SPT PPh 2022 dengan Efin seperti terlihat di atas.
Batas akhir pelaporan pajak PPh OP adalah 31 Maret 2023 . Jika Anda terlambat untuk melaporkannya, ada sanksi sebesar Rp.100.000 .
Baca juga: 8 Tips Persiapan Mudik Agar Tetap Aman dan Nyaman
Untuk SPT Orang Pribadi mana yang yang harus saya isi?
Ada tiga jenis SPT Orang Pribadi berdasarkan dari penghasilan dan statusnya:
1. 1770SS: Adalah untuk pegawai dengan penghasilan < Rp.60 juta
2. 1770S : adalah untuk pegawai dengan penghasilan > Rp.60 juta
3, 1770 : adalah untuk pegawai dengan penghasilan lain , professional
Dokumen pendukung untuk masing jenis SPT Orang Pribadi:
1700SS:
a. Untuk pegawai swasta, bukti potong 1721 A1