Lihat ke Halaman Asli

Ina Tanaya

TERVERIFIKASI

Ex Banker

Cukup Tiga Klik: NIK Jadi NPWP, Ayo Lakukan Sebelum Terlambat

Diperbarui: 27 Januari 2023   16:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kompas.Monkey.com

Para Wajib Pajak Perorangan, bulan pelaporan pajak tahunan yang sering disebut dengan SPT 2022 sudah dapat dilakukan sejak bulan Januari hingga Maret 2023.

Nach, sebaiknya untuk mereka yang sedang  bersiap-siap untuk melaporkan SPT 2022 , direkomendasikan agar  mereka perlu  validasi NIK menjadi NPWP lebih dulu.


Ada beberapa teman yang masih kaget mendengar NIK jadi NPWP.  Mereka berpikir bahwa peraturan itu hanya wacana saja dan belum diberlakukan hingga saat ini.

Jika ditinjau dari laman pajak.go.id,   ketentuan NIK jadi NPWP  telah resmi diberlakukan  sejak 14 July 2022. 

Apa tujuan NIK menjadi NPWP?

Proses mendukung kebijakan satu data Indonesia dan mempermudah administrasi.   Meskipun ditegaskan bahwa tidak semua warga yang memiliki NIK otomatis menjadi wajib pajak yang membayar pajak.  Ada syarat-syarat ketentuan subjektif dan objektifnya, salah satunya adalah mereka yang telah berpenghasilan di atas PTKP yang wajib bayar pajak.

Transformasi NIK menjadi NPWP telah diresmikan peluncurannya oleh Meneteri KEuangan Republik Indonesia dengan demo login ke aplikasi pajak.go.di gunakan NIK oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo sebagai tanda dimulainya perubahan besar, bertempat  di Aula Chakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP  pada tanggal 19 Juli 2022 yang lalu.

Cara atau Langkah-langkah validasi NIK menjadi NPWP

1.Lakukan melalui akun pajak di laman pajak.go.id

2.Ambil gawai anda

3.Buka browser dan laman pajak.go.id

4.Isikan NPWP, password dan kode keamanan Anda

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline