Para Wajib Pajak Perorangan, bulan pelaporan pajak tahunan yang sering disebut dengan SPT 2022 sudah dapat dilakukan sejak bulan Januari hingga Maret 2023.
Nach, sebaiknya untuk mereka yang sedang bersiap-siap untuk melaporkan SPT 2022 , direkomendasikan agar mereka perlu validasi NIK menjadi NPWP lebih dulu.
Ada beberapa teman yang masih kaget mendengar NIK jadi NPWP. Mereka berpikir bahwa peraturan itu hanya wacana saja dan belum diberlakukan hingga saat ini.
Jika ditinjau dari laman pajak.go.id, ketentuan NIK jadi NPWP telah resmi diberlakukan sejak 14 July 2022.
Apa tujuan NIK menjadi NPWP?
Proses mendukung kebijakan satu data Indonesia dan mempermudah administrasi. Meskipun ditegaskan bahwa tidak semua warga yang memiliki NIK otomatis menjadi wajib pajak yang membayar pajak. Ada syarat-syarat ketentuan subjektif dan objektifnya, salah satunya adalah mereka yang telah berpenghasilan di atas PTKP yang wajib bayar pajak.
Transformasi NIK menjadi NPWP telah diresmikan peluncurannya oleh Meneteri KEuangan Republik Indonesia dengan demo login ke aplikasi pajak.go.di gunakan NIK oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo sebagai tanda dimulainya perubahan besar, bertempat di Aula Chakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP pada tanggal 19 Juli 2022 yang lalu.
Cara atau Langkah-langkah validasi NIK menjadi NPWP
1.Lakukan melalui akun pajak di laman pajak.go.id
2.Ambil gawai anda
3.Buka browser dan laman pajak.go.id
4.Isikan NPWP, password dan kode keamanan Anda