Lihat ke Halaman Asli

Ina Tanaya

TERVERIFIKASI

Ex Banker

Strategi BPJS untuk Semua, Mampukah Tercapai Targetnya?

Diperbarui: 28 Februari 2022   18:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri-olahan dari Canva.com

Kita semua pasti telah mengetahui bahwa sebenarnya dalam UU No.24 Tahun 2011 disebutkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengamanatkan setiap WNI untuk ikut program BPJS.

Namun, kenyataannya ngga semua warga sukarela mengikuti apa yang diamanatkan oleh Pemerintah. Bahkan yang ada di pelosok daerah tidak mengetahui program dan manfaat BPJS.

Pemerintah ingin secepatnya mencapai target semua masyarakat masuk dalam BPJS karena per 10 Juni 2016 jumlah pesertanya yang baru masuk kepesertaan sebesar 166,9 juta.

Untuk mengejar itu, strategi yang dilakukan pemerintah adalah adanya peraturan dari presiden yang memberlakukan setiap urusan SIM, STNK, SKCK, umroh, syarat jual beli tanah harus memiliki BPJS

Aturan Instruksi Presiden No.1 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus administrasi beberapahal, termasuk SIM, STNK, jual beli tanah, hingga ibadah haji. Instruksi Presiden ini berlaku tanggal 1 Maret 2022.

Nah, yang pasti terutama bagi mereka yang punya mobil/motor, untuk urus SIM, STNK harus siap sedia untuk memiliki BPJS karena jelang tanggal 1 Maret aturan ini sudah diimplementasikan. Apalagi mereka yang harus mau bekerja untuk Surat Keterangan Catatan Kepolisisan (SKCK) pun harus punya BPJS.

Bagi yang mau melakukan transaksi jual-beli tanah, pun harus punya BPJS. Untuk urusan yang satu ini, saya sendiri merasa agak aneh apa kaitan antara BPJS dengan jual beli tanah.

Kesehatan yang dikaitkan dengan jual beli tanah itu tidak diketahui poin utamanya. Sekadar kewajiban atau hanya untuk menjaring untuk memenuhi target market? Apakah yang harus memiliki BPJS pembeli atau penjualnya atau pembeli dan penjualnya?

Menurut Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi menjelaskan, syarat jual beli tanah yang berlaku mulai 1 Maret 2022 bahwa jual beli tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah harus menyertakan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat administrasi adalah untuk optimalisasi program JKN. 

Artinya tidak ada kaitannya dengan kesehatan, semata-mata untuk optimalisasi program atau target dari BPJS sesuai dengan Undang-undang.

Apakah strategi pemerintah ini baik atau tidak? 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline