Ketika Mas (beliau tak suka dipanggil Pak) Nadiem Makarim dilantik pada tanggal 26 Oktober 2019, terbesit harapan besar kualitas pendidikan Indonesia makin meningkat baik.
Dalam kurun 100 hari setelah pelantikan, beliau masih belajar sebagai murid untuk memetakan pendidikan dengan seluk beluknya di seluruh Indonesia.
Sayang sekali, gebrakan belum dilakukan, terjadilah pandemi yang turut membuat "disrupsi" bidang pendidikan Indonesia. Seluruh siswa sekolah mulai dari TK hingga perguruan tinggi di seluruh Indonesia harus menggunakan sistem Pendidikan Jarak Jauh (PJJ). Mereka tak bisa lagi datang ke sekolah untuk belajar secara bertatap muka.
Banyak kendala dan masalah timbul mulai dari ketidak-siapan guru menyampaikan modul, materi pelajaran sekolah kepada anak secara online. Belum lagi anak-anak tidak siap dengan belajar secara online, mandiri, merasa tidak paham bagaimana cara menyelesaikan tugas, capai banyak tugas, bosan tidak bertemu dengan teman dan guru, bahkan mereka yang tak punya akses internet di daerah terpencil, kesulitan untuk belajar karena tanpa memiliki alat ,kuota , internet.
Kendala lain, UN yang seharusnya dilakukan dengan online tahun 2020, masih belum bisa sehingga mereka melakukannya dengan tatap muka tapi dengan menggunakan protocol kesehatan yang ketat.
Mas Menteri mempersiapkan roadmap program "Merdeka Belajar".
Apa program "Merdeka Belajar"?
1. USBN diganti ujian (assesmen)
Sekolah dibeirkan kebebasan untuk menentukan kelulusan siswannya. Bentuk kompetensinya dilakukan baik tertulis atau penilaian seperti penugasan atau portofolio. Tujuannya dengan USBN ini guru makin kreativitas meningkatkan kualitas pembelajaran, juga siswa tidak terbebani dengan kurikulum baku.
2. 2021 UN diganti
Materi UN yang begitu padat dan jadi beban siswa, guru bahkan orangtua itu diganti dengan dengan Asesment Komptensi Minimum dan Survei Karakter.
Materinya bukan berdasarkan penguasaan materi, tetapi pemetaan dua kompetensi minimum siswa dalam literasi dan numerasi.
3. RPP disederhanakan
Rencana Pelaksanaan PEmbelajaran (RPP) bagi guru yang selama ini sangat kaku dan harus diselesaikan secara menyeluruh dalam waktu yang sudah ditentukan. Nantinya guru bebas memilih dan mengembangakan format RPP
4. Zonasi PPDB lebih fleksible
Dalam program "Merdeka Belajar" tetap adanya sistem zonasi bagi siswa baru. Namun, PPDB ini harus diimplementasikan dengan kemampuan tiap sekolah dengan berpatokan penerimaan siswa lewat zonasi 50 persen, afirmasi 15% dan perpindahan maksimal 5 persen.