Lihat ke Halaman Asli

Ina Tanaya

TERVERIFIKASI

Ex Banker

Skuter Listrik Sudah Menjamur, Peraturan Belum "Rampung"

Diperbarui: 16 November 2019   21:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Megapolitan.Kompas.com

Pengusaha yang jeli atau masyarakat kita yang senang  dengan apa yang sedang "trendy"?    Ketika tiba-tiba satu kendaraan seperti otoped  dengan bahan bakar listrik sudah berada di Ibukota dan sekitar BSD.

Awalnya, saya hanya melihat di sekitar BSD karena diperkenalkan oleh Grab  yang punya layanan baru, GrabWheels  untuk  Skuter Listrik.  Tapi tiba-tiba muncul di Ibukota  dan sering digunakan saat car freeday.

Secara prinsip  Skuter listrik ini bukan alat transportasi karena tidak tercantum dalam UU Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karenanya, regulasi ada di tingkat pemerintah daerah. Direktur Jenderal Perhubungan Darat.       Aparat seperti polisi maupun dishub belum dapat memberikan sanksi apabila mereka melanggar lalu lintas.

Sayangnya sudah ada 2 korban yang meninggal dunia ketika ada pemabuk yang menabrak  dua anak muda sedang gunakan Skuter Listrik di daerah Gelora Bung Karno dan ternyata ada mobil yang menabrak dan menyeret sehingga terjadi  1 korban yang luka dan dua  meninggal dunia .

Tingkat bahayanya belum disadari oleh pihak pengguna .  Pemerintah daerah pun tidak dapat bertindak belum menyiapkan perangkat peraturan pelaksanaan bagi pengguna Skuter Listrik.

Oleh karena itu, Kepala Dinas  Perhubungan akan  menyampaikan ke Kadishub DKI Jakarta tentang bahaya ini .   Ternyata  Kadishub  membolehkan pengguna skuter listrik di jalur sepeda. Konsekuensinya pasti akan ada petugas pengawas.

 Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan bahwa  pihaknya telah berkomunikasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Saat ini, Dishub DKI Jakarta tengah menyusun aturan mengenai skuter listrik dan akan segera diundangkan selambatnya Desember mendatang.

Tujuan penggunaan skuter listrik awalnya adalah untuk  jarak pendek,  misalnya di titik awal (first mile) menuju angkutan umum atau titik akhir (last mile).   Alat ini juga lebih tepat digunakan hanya di kawasan pemukiman atau kawasan pendidikan bukan di jalan raya.

Dengan harga sewa yang murah Rp.5.000 per jam,  antusias pengguna untuk mencoba maupun untuk merasakan Skuter listrik itu begitu  besar., sementara aturan belum selesai dibuat , direncanakan akan selesai bulan Desember 2019.   Akibatnya mereka menggunakan tanpa mengetahui bahayanya.  

Aturan dasar yang perlu diketahui pengguna skuter listrik:

  • Skuter listrik itu dibatasi kecepatannya yaitu 15 km/ perjam, meskipun jika dipaksa dapat dipacu hingga 25 km/per jam.
  • Digunakan oleh pemakai dengan usia 18 tahun ke atas.
  • Diusulkan pengguna Skuter Listrik itu hanya gunakan jalur sepeda dan tidak diperbolehkan di trotoar atau di tempat jalur mobil atau Jembatan Penyeberangan Orang.

Dari pihak kepolisian pun masih belum dapat melakukan tindakan atau sanksi terkait pelanggaran skuter listrik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline