Pengusaha yang jeli atau masyarakat kita yang senang dengan apa yang sedang "trendy"? Ketika tiba-tiba satu kendaraan seperti otoped dengan bahan bakar listrik sudah berada di Ibukota dan sekitar BSD.
Awalnya, saya hanya melihat di sekitar BSD karena diperkenalkan oleh Grab yang punya layanan baru, GrabWheels untuk Skuter Listrik. Tapi tiba-tiba muncul di Ibukota dan sering digunakan saat car freeday.
Secara prinsip Skuter listrik ini bukan alat transportasi karena tidak tercantum dalam UU Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karenanya, regulasi ada di tingkat pemerintah daerah. Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Aparat seperti polisi maupun dishub belum dapat memberikan sanksi apabila mereka melanggar lalu lintas.
Sayangnya sudah ada 2 korban yang meninggal dunia ketika ada pemabuk yang menabrak dua anak muda sedang gunakan Skuter Listrik di daerah Gelora Bung Karno dan ternyata ada mobil yang menabrak dan menyeret sehingga terjadi 1 korban yang luka dan dua meninggal dunia .
Tingkat bahayanya belum disadari oleh pihak pengguna . Pemerintah daerah pun tidak dapat bertindak belum menyiapkan perangkat peraturan pelaksanaan bagi pengguna Skuter Listrik.
Oleh karena itu, Kepala Dinas Perhubungan akan menyampaikan ke Kadishub DKI Jakarta tentang bahaya ini . Ternyata Kadishub membolehkan pengguna skuter listrik di jalur sepeda. Konsekuensinya pasti akan ada petugas pengawas.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Saat ini, Dishub DKI Jakarta tengah menyusun aturan mengenai skuter listrik dan akan segera diundangkan selambatnya Desember mendatang.
Tujuan penggunaan skuter listrik awalnya adalah untuk jarak pendek, misalnya di titik awal (first mile) menuju angkutan umum atau titik akhir (last mile). Alat ini juga lebih tepat digunakan hanya di kawasan pemukiman atau kawasan pendidikan bukan di jalan raya.
Dengan harga sewa yang murah Rp.5.000 per jam, antusias pengguna untuk mencoba maupun untuk merasakan Skuter listrik itu begitu besar., sementara aturan belum selesai dibuat , direncanakan akan selesai bulan Desember 2019. Akibatnya mereka menggunakan tanpa mengetahui bahayanya.
Aturan dasar yang perlu diketahui pengguna skuter listrik:
- Skuter listrik itu dibatasi kecepatannya yaitu 15 km/ perjam, meskipun jika dipaksa dapat dipacu hingga 25 km/per jam.
- Digunakan oleh pemakai dengan usia 18 tahun ke atas.
- Diusulkan pengguna Skuter Listrik itu hanya gunakan jalur sepeda dan tidak diperbolehkan di trotoar atau di tempat jalur mobil atau Jembatan Penyeberangan Orang.
Dari pihak kepolisian pun masih belum dapat melakukan tindakan atau sanksi terkait pelanggaran skuter listrik.