Lihat ke Halaman Asli

Ina Tanaya

TERVERIFIKASI

Ex Banker

Menilik Keuntungan dan Kerugian Kebijakan Libur Bersama Lebaran

Diperbarui: 3 Juni 2019   15:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

tribuneBanjarmasin.com

Saya baru menyadari liburan lebaran 2019 ini sangat panjang ketika hari Jumat tanggal 31 Mei 2019 datang ke kantor suatu bank.  Saya bertanya kepada salah satu pegawai bank:  "Libur dari tanggal berapa sampai tanggal berapa?" 

"Tanggal 3 hari Senin sampai dengan tanggal 7 Hari Jumat dan kantor masuk tanggal 10 Juni 2019", jawabnya.

Begitu mendengar penjelasan itu, saya cukup kaget karena tidak menyangka bahwa ada 5 hari kerja ditambah 2 x Sabtu dan 2X Minggu total 9 hari libur yang diperoleh oleh para pegawai baik PNS maupun swasta.

Libur yang lama itu utamanya adanya kebijakan dari Pemerintah untuk Libur Bersama tanggal 3 dan 4 Juni, sedangkan lebaran tanggal 4 dan 5 Juni diberikan tambahan cuti bersama 1 hari lagi tanggal 7 Juni. 

Kebijakan Pemerintah Libur Bersama untuk Lebaran ini ditanda-tangani oleh Presiden Jokow Widodo pada 27 Mei 2019 dan untuk PNS dituangkan dalam SKB oleh tiga Menteri yaitu Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaran dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.

Bagi PNS, cuti bersama ini tidak mengurangi atau tidak memotong cuti tahunan. Sementara untuk swasta, tergantung dari kebijakan dari perusahaan masing-masing. Umumnya untuk swasta dan asing , cuti bersama akan mengurangi cuti tahunan walaupun ada beberapa yang tidak mengenakan pengurangan cuti tahunan.    

Bagi karyawan PNS dan swasta yang merayakan Idul Fitri dan mudik ke luar kota, bisa menikmati   mudik dengan leluasa karena liburan Lebaran 9 hari itu menjadi kesempatan untuk bisa lama di kampung halamannya.   Mereka bisa jauh lebih santai untuk merencanakan pulang dan balik liburan Lebaran. 

Tapi bagi sementara orang yang tidak mudik, liburan hanya dihabiskan di rumah sungguh hal yang membosankan. Akhirnya, mereka tentunya lebih memilih kegiatan ke luar kota atau pergi menghabiskan liburan di tempat-tempat yang tak direncanakan.

Namun, dari sisi lain , pengusaha maupun negara, apakah liburan lama itu menjadi ekonomis atau efektif?

Awalnya , keinginan tahu saya apakah semua perusahaan swasta harus mengikuti peraturan /kebijakan pemerintah dalam libur bersama.   Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No.12/2003 di Pasal 79 mengatur istirahat dan cuti sebagai berikut:

  • (a) Istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja. 
  • (b) Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
  • (c) Cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.
  • (d) Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 tahun.

Dengan membaca peraturan di atas,  perusahaan swasta tidak wajib memberikan libur sesuai ketetapan Pemerintah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline