Tidak terasa akhir Maret sebagai akhir tenggang waktu pelaporan SPT tahunan pribadi sudah tinggal 9 hari lagi.
Tahun ini bagi wajib pajak yang menggunakan jenis SPT Tahunan PPh OP 1770s (umumnnya karyawan swasta, karyawan negeri, guru dan lainnya) dan SPT Tahunan PPH OP 1770 (umumnya UMKM), diharuskan menggunakan efiling
Namun, sosialisasi ini rupanya belum dapat diketahui oleh seluruh wajib pajak pribadi. Mereka berpikir masih dapat menggunakan pelaporan manual seperti tahun lalu. Begitu mereka datang ke kantor Pajak, banyak diantaranya kaget karena harus melapor menggunakan efiling.
Cara penyampaian SPT dalam bentuk dokumen elektronik dapat dilakukan secara realtime melalui website DJP Online di djponline.pajak.go.id.
Untuk dapat masuk /akses ke DJP Online, maka setiap wajib pajak harus punya EFIN. EFIN singkat dari Electronic Filing Identification Number). EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat JenderalPajak kepada Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Elektronik dengan DJP.
Untuk membuat dan aktivasi EFIN, Wajib Pajak (WP) menyiapkan nomer handphone, emailnya ,NPWP, fotocopy KTP. Begitu WP mendapat Nomr EFIN, maka perlu diaktivasi dengan cara sebagai berikut ini:
- Memasukkan : NPWP, EFIN, & Kode keamanan sesuai pada gambar, KLIK VERIFIKASI
- Memasukkan : Email aktif & No. HP dimulai 62, contoh 6281211112222; buat password untuk login DJP Online Anda, KLIK SIMPAN
- Setelah klik SIMPAN: Anda dapat email dari efiling@pajak.go.id berupa tautan (link ) untuk mengaktifkan akun DJP Online Anda. Bila tidak menerima email, tersbut, check di folder SPAM atau lakukan pendaftaran ulang. Satu email hanya untuk satu NPWP.
- KLIK AKTIVITASI di inbox email Anda dari efiling@pajak.go.id
- Pastikan proses ini selesai untuk menyelesaikan pendaftaran.
Waktu yang hanya tinggal 9 hari ini pasti server DJPONLINE.pajak.go.id cukup lama untuk mengaksesnya. Beberapa WP yang belum mengetahui bagaimana cara isi dan Lapor SPT dengan cara online, akhirnya harus datang ke KPP yang memberikan pelayanan mengajarkan cara mengisi . Satu komputer disiapkan untuk satu WP dengan satu relawan atau staf dari KPP .
Tetapi bagi mereka yang sudah percaya diri untuk menginput sendiri, maka berikut ini adalah langkah-langkahnya:
SPT Tahunan Pribad 1770 S dan 1770SS
- Akses DJP Online & Login: menggunakan NPWP , Password Anda dan kode keamanan sesuai gambar. Klik LOGIN
- Pada laman HOME DJP ONLINE : Klik eFiling
- Pada laman DAFTAR SPT: Klik BUAT SPT
- Pada laman FORMULIR SPT: silahkan jawab pertanyaan yang ada. Anda diarahkan ske formulir SPT sesuai jawaban yang Anda berikan. Pada akhir pilihan kami sarankan pilih SPT 1770S dengan panduan
- Pilih Tahun Pajak & Status SPT: Tahun pajak adalah tahun diperolehnya penghasilan yang akan dilaporkan. Tahun ini Anda melaporkan SPT 2018. Pilih STATUS SPT Normal jika SPT Tahun Pajak tersebut baru pertama kali dilaporkan.
- KLIK TAMBAH + : Isi data bukti Potong yang Anda miliki pada kolom yang disediakan berupa bukti potong (Form 1721A 1 atau A2; Form 17210VI -- Tidak final; Bupot PPh Pasal 23/26; Buput PPh Pasal 22, Bupot PPh dari LN).
- ISI PENGHASILAN NETO SESUAI:
Kolom B No.12 (untuk Form 1721-A1) - Kolom B No.15 (Untuk Form 1721-A2)
- Kolom 2 (untuk form 1721-VI)
- Isi dengan benar ,lengkap, dan jelas sesuai petunjuk hingga langkah 18.
- Klik (di sini) : Kode verifikasi akan dikirim ke email
- Masukkan kode verifikasi ke kota yang disediakan.
- KLIK: KIRIM SPT
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770:
- Download dan install setup serta patch terbaru aplikasi e-SPT
- Tahunan PPh OP di http://pajak.go.id/aplikasi-perpajakan.
- Isi SPT Anda pada aplikasi e-SPT.
- Buat SPT ke dalam format .csv melalui aplikasi e-SPT di menu Lapor SPT.File.csv terebut merupakan SPT Elektronik Anda.
- Scan lampiran satu set SPT seperti SSP/BPN, bukti potong, pencatatan perdaran usaha bagi pengusaha. File ini digabung menjadi satu.pdf dengan ukuran maksiman 40 mb
- Ubah nama file.pdf sesuai nama .csv
- Unggah file.csv dan .pdf pada menu
Ternyata antisipasi server lambat itu sudah dipertimbangkan oleh DJP. Oleh karena itu bagi mereka yang SPT Tahunan memiliki bukti potong yang panjang atau aset yang sangat banyak sekali, diharapkan menggunakan e-form.