Lihat ke Halaman Asli

Ina Tanaya

TERVERIFIKASI

Ex Banker

Terobosan Baru Pelacakan Harta Koruptor di Switzerland

Diperbarui: 6 Februari 2019   17:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Federal Councilor Switzerland.com

Switzerland dikenal sebagai "Tax Heaven" atau Surga bagi orang yang menghindari pajak. Utamanya mereka yang memiliki  uang begitu banyak atau disebut dengan konglomerat.  Namun, "Tax Heaven" ini sering dimanfaatkan oleh para koruptor yang ingin dana dari hasil korupsinya tidak terlacak dengan menyimpannya di Switzerland.    

Bertahun-tahun, dana para koruptor itu tersimpan  itu di Switzerland dengan aman tanpa bisa dikutak-katik oleh negara asal dari para koruptor.  Kenapa ? Karena  tidak adanya perjanjian internasional yang bisa mencampuri  Hukum yang berlaku di Switzerland . Semua terikat dengan privacy dari negara Switzerland yang belum membuka diri untuk dapat membantu memerangi korupsi.

Namun, suatu kemajuan yang sangat penting telah terjadi.    Switzerland dan Indonesia telah bekerja sama dalam Memerangi Kejahatan internasional.  Pada tahun yang lalu, 14 September 2018, Federal Council telah menyetujui untuk bertindak pada langkah selanjutnya yaitu Mutual Legal Assistance disingkat sebagai MLA.

Pada tanggal 4 Pebruari 2019 ada peristiwa yang sangat pentign bagi kedua negara dengan adanya penanda-tanganan MLA oleh Keller Sutter, Menteri Kehakiman (Minister Justice) dan  Yasonna Laoly  , Menteri  Hukum dan Hak Asasi Manusia., Yasonna Laoly  di Bern . 

MLA sebagai perjanjian bilateral untuk saling membantu dalam bidang kriminal.  Perjanjian bilateral ini untuk membantu secara legal antara Switzerland dan Indonesia untuk bekerja sama dalam mendeteksi dan penuntutan suatu aktivitas kriminal khususnya kasus korupsi dan pencucian uang.

Dasar dari perjanjian itu berkaitan dengan European Conventional on Mutual Assitance in Criminal Matter dan Federal Act on International Mutual Assistance in Criminal Matters.  MLA terdiri dari 39 pasal antara lain mengatur bantuan hukum menangani pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan.

Perjanjian ini menyederhanakan dan mempercepat prosedur MLA khususnya untuk mengurangi syarat-syarat yang formal.  MLA juga menunjuk siapa saja yang boleh bertanggung jawab untuk setiap permintaan untuk permintaan pelacakan suatu kasus.  Tentunya ada prosedur dan hukum yang tak bisa dilanggar apabila itu menyangkut  hak asasi manusia.  

MLA menjadi legal platform untuk mengejar uang hasil korupsi dan money laundring yang disembunyikan di luar negeri.

Sebelumnya Indonesia dengan Swiss juga sudah ada perjanjian yang disebut dengan AEOI  atau  Automatic Exchange of Information yang akan berlaku 2019 dimana antara Indonesia dan Switzerland  dapat saling bertukar informasi tentang perpajakan.

Kembali dengan MLA , perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana atau mutual legal assistance (MLA) ini juga merupakan kerjasama hukum yang ditanda tangani seperti halnya antara Swiss dengan  Negara Asean, Australia, Hong Kong, RRC, Korsel, India, Vietnam, UEA dan Iran.

Mekanisme Pemberian bantuan Hukum:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline