Lihat ke Halaman Asli

Ina Tanaya

TERVERIFIKASI

Ex Banker

Siapa Berhak Mengelola Dana Bantuan Bencana?

Diperbarui: 16 Oktober 2018   18:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tim Yuridis.id

Indonesia masih harus belajar banyak soal bencana.  Yang pertama adalah manejemen mitigasi bencana dimana posko bencana perlu ditentukan sejak awal supaya para korban tidak berkeliaran membangun tempat-tempat untuk tinggal sementaranya sendiri .  Hal ini mempersulit untuk distribusi bantuan.

Begitu terjadilanya bencana Palu, Donggala, dan Sigi, memang sangat memilukan hati bagi semua warga Indonesia.   Hampir semua stasiun TV  dalam program "breaking news" menyiarkan kegiatan evakuasi korban bencana di Palu, Donggal maupun Sigi berhari-hari bahkan berminggu-minggu.  

Ketika  program "breaking news" itu itu tak henti-hentinya disiarkan, mau tidak mau hati maupun emosi kita seperti teraduk-aduk penuh dengan rasa pilu, duka dan kasihan.  Lalu, tiba-tiba semua orang baik itu komunitas, RT , maupun tempat keagamaan seperti gereja  menyuarakan kepada pesertanya atau warganya agar menyumbang bencana Palu.

Tentu saja kita sebagai warga maupun manusia ingin menunjukkan solidaritas kemanusiaan yang tinggi dengan menyumbang uang karena tenaga tentunya tidak bisa. Apalagi saya yang sudah tua, tidak mungkin untuk datang ke Palu sebagai relawan. 

Namun, yang terjadi adalah bertubi-tubi semua orang atau semua komunitas minta kesadaran dari warganya/anggotanya untuk menyumbang dana bagi bencana itu.

Sebagai manusia yang beriman tentu seruan itu pasti harus diperhatikan dan ditanggapi dengan baik dengan respon memberikan sumbangan.

Timbullahnya berbagai permintaan sumbangan dari bermacam-macam organisasi /orang maupun komunitas .  Sebagai warga tentu bingung  sebenarnya siapa yang berhak meminta sumbangan dan bagaimana sumbangan itu dikelola dengan baik?

Sebagai warga tentunya punya hak untuk menolak permintaan sumbangan yang bertubi-tubi. Seringkali ada warga yang merasa malu jika menolak.

Namun, kita perlu belajar untuk menciptakan manajemen dana sumbangan bencana dengan akuntabilitas yang transparan.  

Jika ditinjau dariUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana ("UU 24/2007"). Bencana berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 24/2007 adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Sedangkan bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah langsor (Pasal 1 angka 2 UU 24/200

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline