Setiap persoalan yang dihadapi oleh UMKM selalu ditanggapi serius oleh Pemerintah. Menteri Keuangan sebagai wakil Pemerintah pernah mendengar keluhan dari para UMKM bahwa tariff pajak bagi UMKM Menengah dan Kecil tu terlalu mahal . Tarif Final yang berlaku adalah 1% dari omzet per bulan untuk UMKM Menengah dan Kecil.
Sebagaimana diketahui yang dimaksud UMKM Menengah adalah mereka yang memiliki aset sebesar Rp.500 jjuta sampai Rp.10 milliar dan omzet atau hasil penjualan sebesar Rp.4.8 milliar. Sementara UMKM kecil yang memiliki aset sebesar Rp.50 juta sampai Rp.500 juta dan hasil penjualan atau omezet Rp.300 juta sampai dengan Rp.2.5 milliar.
Keluhan itu ditanggapi positif oleh Menteri Keuangan dengan mengeluarkan PP No.46 tahun 2018 yang intinya menurunkan tariff Final pajak untuk UMKM Menengah dan Kecil dari 1% menjadi 0.5% berlaku untuk 1 Juli 2018.
Jadi untuk pajak bulan juni yang dibayar bulan Juli tetap dikenakan tariff 1% sedangkan untuk pajak bulan Juli yang dibayarakan bulan Agustus dikenakan tarif 0.5%. Tariff final ini tidak berlaku untuk mereka yang berprofesi sebagai konsultan, dokter, apoteker, arsitek, ahli hukum dan profesi lainnya.
Dijelaskan juga oleh Bapak Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Hubungan dan Pelayanan Masyarakat bahwa ada dua option bagi UMKM untuk memilih dua skema yang tercakup sesuai dengan peraturan:
- Skema Final: total omzet 1 bulan x 0.5% = total pajak yang dibayarkan bulan berjalan
- Skema Tariff Normal : sesuai dengan laba bersih dari tiap bulan dengan menggunakan tarff normal sesuai dengan jumlah laba bersihnya (ada beberapa tier seperti contohnya sampai dengan beberapa tier.
Dengan adanya dua option ini , para UMKM ini dipermudah dengan tidak perlu meminta surat keterangan bebas pajak penghasilan dan sebagainya.
Pilihlah sesuai dengan yang diinginkan option. Jika dipilih skema final 0.5% artinya para UMKM tinggal hitung tiap hari berapa penjualannya sampai sebulan . Sebagai contoh tanggal 1 Juli hasil penjualan 5 juta, tanggal 2 Juli 8 juta, selama satu bulan ditotal katakan total hasil penjulan 120 juta maka pajak yang dibayarakan: 120 juta x 0.50% = 600 ribu.
Jika dipilih Skema normal maka dihitung dulu berapa total penjulan selama bulan Juli dipotong dengan biaya-biaya hasilnya net income atau hasil penjualan bersih contohnya net income bulan juli Rp.125 juta . Untuk perhitungan net income ini harus menggunakan pembukuan. Pembukuan ini harus diberikan disertakan pada saat pembayaran pajak. Jumlah pajak dari net income ini sesuai dengan tiernya, tier 1 sampai 4
Cara pencatatan juga mudah:
Ada aplikasi yang menyediakan cara pencatatan omzet maupun penghasilan bersih yang dapat diunggah di berbagai aplikasi.
Cara Pembayaran yang makin mudah: