Lihat ke Halaman Asli

Ina Tanaya

TERVERIFIKASI

Ex Banker

LPDB-KUMKM, Solusi Permodalan bagi KUMKM

Diperbarui: 18 April 2017   18:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

www.ipdb.id

Kendala yang sering dikeluhkan oleh para pelaku UMKM adalah modal.  Bagi mereka, modal sangat penting dalam pengembangan usaha atau memulai usaha.   Kebanyakan UMKM tak memiliki modal besar karena justru dari UMKM yang memulai usahanya dari nol.   Bahkan, sebagian besar belum pernah akses  ke dunia perbankan. 

Modal jadi masalah karena terbatasnya  modal yang dimiiki oleh pelaku UMKM. Ketika mereka mencoba untuk akses ke perbankan, sederet persyarat administrasi maupun proposal dan jaminan pinjaman menjadi kendalanya.

Kementerian Koperasi dan UKM membentuk Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) yang bertugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk pembiayaan KUMKM untuk pinjaman dan kebutuhan modal untuk UMKM.

Tujuan dari pendirian dari LDPD-KUMKM):

  • MEmberikan kekuataan modal bagi UMKM yang masih perlu dibantu
  • Memutus tali penggangguran
  • Pertumbuhan ekonomi yang merata


 LPDB-KUMKM   hadir untuk memberikan solusi permodalan bagi UMKM.  Selama hampir 8 tahun telah berdiri,  suatu badan negara yang didirikan atas dasar program Presiden Jokowo dan Menteri Koperasi.

PerberdaanLPDB-KUMKM  dengan  KUR yang lebih dulu diluncurkan oleh Koperasi adalah KUR merupakan sumber dananya berasal dari masyarakat sehingga semua pengolalaannya 70% oleh pemerintah dan 30 % oleh bank.

Sedangkan LPDB-KUMKN sumber dananya dari APBN.  Oleh karena suku bunga yang dikenakan kepada peminjam dapat ditekan sedemikian kecilnya,  untuk simpan pinjam 0.3%-0.4% per bulan atau 3.6% - 4.8% per tahun.   Untuk sektor riel, suku bunganya sebesar 0.2%

Sumber dana yang berasal dari APBN itu sangat terbatas jumlahnya,  sampai saat ini alokasinya sebesar Rp.8.1 Trilliun.   Tingkat pengembalian dari peminjaman tiap tahun sebesar Rp.1 trilliun .   Pendanaan ini sudah berjalan selama 7 tahun, hanya  sosialisasi masyarakat  tidak masif .

Minimnya sosialisasi kepada masyarakat terutama UMKM karena  beberapa kendala:

Tidak ada cabang di luar kota selain di Kantor LPDB-KUMKM yang berada di Jakarta

Mengandalkan Dinas Koperasi dari Tingkat Provinsi I dan Tingkat Kabupaten II untuk memonitor dana yang telah digulirkan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline