Lihat ke Halaman Asli

Ina Tanaya

TERVERIFIKASI

Ex Banker

Mengembalikan Kejayaan Pasar Tradisional

Diperbarui: 23 Januari 2017   13:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Aminah Surabaya

Dengan adanya peraturan Pemerintah No. 112 Tahun 2007 tentang luas wilayah usaha pasar tradisional (kios, toko, los) dan toko modern.  Penetapan wilayah ini tidak mencantumkan batas dari satu peritel modern ke lainnya.  Peraturan itu hanya menentukan ukuran dari kios, toko, los dari bentuk luarnya saja. 

Sangat disayangkan lagi, penetapan wilayah itu dalam implementasinya dan pengawasannya tidak cukup tegas.   Hal ini disebabkan  Perda yang mengatur izin pemberian pendirian retail asing  itu sangat lemah.   Lokasi dari retail asing yang menjamur di suatu tempat, artinya lokasi antar  satu pasar modern dengan pasar modern  lainnya sangat berdekatan.    Selain lokasi peretail juga mempunyai modal dan manajemen yang kuat dibandingkan dengan pasar tradisional.  Akhirnya, posisi pasar tradisional makin terjepit.   Persaingan yang tidak sehat terjadi karena posisi dan jumlah retail raksasa meningkat pesat dan bertumbuh dan berkembang naik jadi 60%, sedangkan pasar tradisional justru menurun tiap tahunnya.

Kondisi persaingan tidak sehat selain karena ada kebebasan untuk membuka gerai retail asing maupun franchise di kota dengan jarak lokasi yang hampir tidak ada peraturannya. Dampak banyak peritel tentu akan mengurangi  penjualan pasar tradisional.

Survei dengan atribut yang menjadi pilihan konsumen untuk belanja di peritel karena konsumen lebih menyukai tempat yang bersih/nyaman, harga yang pasti, diskon, parkir yang mudah, pilihan yang baik, kualitas yang pasti digaransi.

Jika hal ini dibiarkan tanpa perlindungan Pemerintah baik dari segi peraturan maupun implementasinya, maka existensi dari pasar tradisional hanya tunggu waktu untuk gulung tikar

Padahal statistik menunjukkan bahwa jumlah UMKM pada tahun 2013 sebanyak 57,895,721 unit dan 114,144,082 orang .  Apakah Pemerintah tidak mampu melindungi  potensi UMKM  yang demikian besar dalam pasar tradisional ?   Banyak langkah yang harus cepat diambil demi menyelamatkan para UMKM dalam pasar tradisional.

nielsen.co

Keunikan pasar tradsional

Pasar tradisional selain punya nilai ekonomi dimana pedagang dan pembeli saling berinteraksi dan saling mendapatkan manfaat untuk mendapat keuntungan bagi penjual dan untuk mendapatkan barang bagi pembeli.

Disamping nilai ekonomi, pasar tradional pun punya nilai histori, sejarah.  Hampir tiap daerah punya pasar tradisional yang unik.   Baik unik atas apa yang yang dijualnya , tapi juga unik karena punya nilai sejarah yang tidak pernah dilupakan orang.  

nielsen.com

Keunikan dari barang yang dijualnya itu seperti Pasar Kembang di Surabaya.  Dari namanya kita sudah dapat menebak apa yang dijual di Pasar Kembang.  Pastinya kembang atau bunga.  Bunga yang dijual oleh pedagang besar maupun kecil itu dipasarkan atau dijual untuk ritual pernikahan, kematian.  Pedagang besar dapat lokasi strategis dengan kiosnya, tapi pedagang kecil hanya menggelar dagangan bunganya di selembar  kertas Koran atau tikar di atas aspal.   Tidak ada penataan atau penyajian dalam etalage yang lebih menarik.

Kegiatan jual beli bunga itu sangat ramai karena lokasinya yang sangat strategis.   Terletak diantara dua makam besar yaitu  Permakaman Umum Tembok dan Permakaman Kembang Kuning.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline