Lihat ke Halaman Asli

Ina Tanaya

TERVERIFIKASI

Ex Banker

Berburu Pengampunan Pajak, Siapa yang Menang?

Diperbarui: 29 Juni 2016   14:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

www.pixabay.com

RUU  Tax Amnesti /pengampunan pajak akhirnya  berhasil  digoalkan Hari Selasa, tanggal 29 Juni 2016.  Setelah dibahas hampir sembilan bulan antara Pemerintah dalam hal ini menteri Keuangan dengan DPR. Alotnya pembicaraan itu karena adanya berbagai kepentingan dan pertimbangan yang sangat besar tentang kediak adilan antara wajib pajak yang taat dan wajib pajak yang "ngemplang".    Setelah bergulat terus menerus akhirnya, DPR pun mengesahkan dalam Sidang Paripurna  (8 fraksi berbanding 2 fraksi).  

Tujuan Pemerintah untuk membuat program pengampunan pajak adalah agar dapat menarik modal warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, yang pada akhirnya, dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.  Ide untuk menarik kembali dana expatriasi (dana dari luar negeri) yang diharapkan sebesar 100T dan dana dari deklarasi (dana dalam negeri  ) yang belum sempat dilaporkan dalam laporan pajaknya. Sasaran tax amenesti ini adalah 165 trilliun dapat masuk ke Indonesia

Sumber perhitungannya:  

Jika diambil tarif rata reptraiasi/deklarasi dana/aset : 4%

Dana WNI yang masuk Rp.3000 – Rp.4000 Triliun

4x=%  X   (Rp. 3000T – Rp.4000 T )    SETARA  Rp.165 Triliun


Anggaran Pemerintah saat ini sedang defisit  2,35%  Oleh karena itu Pemerintah berasumsi untuk mencapatkan dana segar dari fiskal sebesar Rp.165 triliun (meskipun awalnya disepakati Rp.185 trilliun).  Kejar mengejar dari pendapatan fiskal dari tax amnesti ini timing memang tepat bagi Pemerintah karena anggaran kita yang sedang defisit dan berbagai isue keuangan di Eropa terkait dengan Brexit maupun yang lainnya. Namun, apakah bagi wajib pajak tertarik dengan program tax amnesti  untuk  menarik asetnya dari luar negeri. 

Dilihat dari skema yang ditawarkan oleh pemerintah untuk tax amenesti baik itu repatriasi maupun deklarasi itu memang rendah.

Skema Tarif nya :

Repatriasi  baik itu luar dan dalam negeri  maupun dalam negeri , dialihkan dan dinvestasikan paling singkat 3 tahun sejak dialihkan:

Bulan I-Bulan III :   2%

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline