Lihat ke Halaman Asli

Ina Tanaya

TERVERIFIKASI

Ex Banker

Terlambatkah Regulasi Toko Online/E-Commerce?

Diperbarui: 25 Juli 2015   14:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Fenomena menjamurnya toko online yang begitu banyak tanpa adanya kepastian hukum bagi pembelinya, seakan-akan surga bagi penjualnya. Syukur jika penjualnya adalah orang yang punya integritas, dapat dipercaya, tidak bermaksud jahat. Gampang, mudahnya e-commerce, toko online dibangun, sehingga orang berdagang via internet pun makin banyak penggemarnya. Satu-satunya alat untuk bisa membuat toko on line adalah internet, lalu punya website. Jika tak bisa membuat website sendiri, dengan mudah menghubungi orang yang punya kemapuan untuk buat website, blog. Dengan mudahnya pembuatane-commerce, toko online, orang pun yang berniat jahat mulai mengincar korban-korbannya dengan pembuatan toko online.

[caption caption="varia.id"][/caption]

Terakhir kali, ada banyak orang yang tertipu dengan toko online. Orang awam yang buta dengan hukum, hanya melihat tampilan luar toko online secara kasat mata. Wah, hebat tampilannya. Wah hebat namanya. Lalu berniat membeli suatu barang yang kebetulan ingin dimiliki. Tanpa berpikir panjang, (seharusnya jika ada pilihan untuk COD, lebih aman pembayarannya), pembeli membayar dengan kartu debit atau kredit, begitu data kartu kredit sudah didebit, segera dana diterima. Jika masih untung, barang dikirim kepada penerima. Kadang-kadang kualitasnya berbeda dengan apa yang ditampilkan, jauh jelek dan tak berkualitas dan harganya jauh lebih murah dari apa yang sudah dibayar. Jika tak untung, barang tak dikirim, ketika pembeli coba menghubungi penjual, hp dan contact sudah sama sekali tak bisa dihubungi. Akhirnya, hanya laporan kepada kepolisian yang bisa dilakukan. Lalu, kepolisian yang akan melacak penjual. Adakah uang atau barang yang jelek itu dapat kembali? Tidak jelas.

Bagaimana regulasi tentang toko online?

Kementerian Perdagangan dalam waktu dekat akan mengeluarkan aturan untuk toko online. Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Widodo mengatakan, regulasi dalam bentuk Peraturan Pemerintah untuk mengatur transaksi perdagangan dalam rangka perlindungan konsumen.“Ini dilandaskan Undang Undang Transaksi Elektronik, Undang Undang Perdagangan dan Undang Undang tentang Perlindungan Konsumen. Kedua UU itu sedang dibahas PP yang akan mengatur hal itu,” hal ini dijelaskan oleh Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan, Widodo di Jakarta, Senin, 12 Mei 2015.

Dalam aturan ini nantinya setiap toko online wajib mendaftar di Kementerian Perdagangan. Pelaku usaha online juga harus melengkapi identitas perusahaan, dan memastikan seluruh produknya clean and clear secara administrasi. Beberapa pendapat minta agar pemberlakuan ketentuan ini juga untuk toko online berasal dari luar negeri. Sehingga tidak ada ketimpangan atau perbedaan pemberlakuan untuk lokal maupun luar negeri.
Kedepannya, toko online nantinya juga akan dikenakan pajak. Namun, ia belum merinci jenis pajak yang akan ditetapkan.

UU dan PP Kementerian Perdagangan vs PP Kementrian Komunikasi Informatika:

Penulis bukan ahli hukum atau ahli informatika. Jadi agak bingung dengan adanya PP Kementrian Komunikasi dan Informatika No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi elektronik. Jadi sebenarnya siapa yang berhak mengeluarkan PP untuk toko on line? Apakah kementrian Perdagangan atau Kementrian Komunikasi Informatika . Memang saat ini belum keluar PP dari Kementrian Informatika . Tetapi masihsedang dalam taraf diskusi dimana masih ada 4 hambatan yang dikemukakan oleh Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA).

Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) menyatakan masih ada 4 hambatan untuk menerbitkan PP itu.
Ke-4 hambatan itu intinya adalah sebagai berikut:

1 Keseimbangan regulasi vs insetif: Selain regulasi, Pemerintah harus memperhatikan pelaku e-commerze dengan incentif bagi pelaku e-commerce yang sedang merintis.

2.Definisi transaksi elektronik dan pelayanan publik:
Mana yang dianggap bisnis e –commerce mana yang dianggap pelayanan publik belum jelas. Harus ada definisi transaksi online, dalam bisnis e-commerce ada beberapa kegiatan dan model bisnis, yakni iklan baris/forum, marketplace, online retail, daily deals, dan price comparison/agregator.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline