Hanya segelintir orang memahami mengapa Kaltim yang memiliki kekayaan sumber alam, tetapi rakyatnya justru miskin, bahkan tak bisa menikmati kekayaan sumber alam yang melimpah itu.Dengan belajar dan mengenal sejarah Blok Mahakam, kita akan memahami mengapa rakyat Kaltim menuntut begitu banyak atas ketidak-adilan dari explorasi sumber kekayaan alam itu.
LATAR BELAKANG
Sejarah dari kekayaan sumber daya alam, mineral dan energi berupa minyak dan gas yang menjadi andalan Kalimantan Timur adalah sebagai berikut:
10 Februari 1897 cadangan sumur minyak terbesar Mathilda diketemukan di Balikpapan .
1996: BPM (Badan perminyakan Belanda) menemukan minyak Tarakan
11 Januari 1942: Angkatan darat dan laut Jepang merebut Tarakan sebagai bekal perang pasifik
1 Mei 1945:20,000 tentara sekutu merebut dari jepang. Perang hebat dan dahsyat di Tarakan
Beberapa tahun kemudian , Kalimantan Timur berkembang pesat , penghasil minyak terbesar setelah Riau.Beberapa Sumber Ladang Minyak Gas yangmasih digunakan hingga saat ini adalah:
- Sangai-Sangai
- Mumbura
- Selat Makasar, Kutai
- Blok Mahakam
Produksi Blok Mahakam menghasilkan 30% dari total produksi minyak dan gas nasional. 2, 7 milyar kubik . ProduksiBlok Mahakam mengasilkan 30% dari gas , melalui pengembangan IDD (Indonesia Development 1,300,000 juta kubik /per hari.
SISA ENERGI NASIONAL INDONESIA
1.Gas Bumi 103,3 Trillion Cubic Fee (untuk 50 tahun)
2.Batu Bara 136 miliar ton (lebih kurang 83 tahun)
3.Minyak Bumi 3,7 miliar barrel ( lebih kurang 10 tahun akan habis)
SISA ENERGI KALIMANTAN TIMUR
1.Gas bumi 24,96 Trillion Cubic FeeT(20 tahun)
2.Batu Bara 25,13 milliar ton (90 tahun akan habis)
3.Minyak Bumi 76,75 milliar barrel (10tahun akan habis)
[caption id="attachment_410495" align="aligncenter" width="396" caption="Sisa Energi/dokumen pribadi"][/caption]
[caption id="attachment_410496" align="aligncenter" width="570" caption="Potensi Energi/dokumen pribadi"]
[/caption]
[caption id="attachment_410498" align="aligncenter" width="622" caption="Elektrifikasi Kaltim/ Dokumen Pribadi"]
[/caption]
KEKAYAAN VS KEMISKINAN
Sumur minyak Blok Mahakam, dengan hasil produksi 17,000 juta kubi/per hari . Kontrak kerja awal dimulai pada tahun 1967-1997 dan diperpanjang hingga tahun 2017.Pengelolanya adalah pihak asing, Total Exploration & production Indonesia dan Inpex Cadangan minyak tingal 185 juta barrel dan cadangan gas5,7 TCF.
Inilah paradoks atau ironisnya, Kalimatan Timur sebagai daerah yang kaya raya akan mineral, tetapi rakyatnya menghadapi berbagai masalah dan tak menikmati kekayaan itu selama 40 tahun.
Masalah keterbatasan infrastruktur, listrik, alam. Kegiatan exploitasi sumber alam ini mengakibatkan sumber alam menjadi rusak. Untuk beban pemulihan besar dan perlu waktu yang lama. Ini harus dibiayai oleh masyarakat Kaltim.
Pemerintah Daerah Kaltim telah menyediakan dana cadangan untuk pemulihankerusakan .
Inilah Biaya Pemulihan Lingkungan yang harus dilakukan oleh KALTIM:
[caption id="attachment_410497" align="aligncenter" width="588" caption="Biaya Pemulihan/ Dokumen Pribadi"]
[/caption]
MASA TRANSISIYANG SANGAT KRUSIAL
Dihadapkan oleh kenyataan pahit itu, Pemerintah Daerah Kalimantan Timur terus berusaha agarmereka diberikan kesempatan untuk mendapatkan saham partisipasi 10% (6% untuk Kutai Kertanegara dan 4% untuk Pemprove Kaltim). Dalam konteks bahwa kontrak kerja yang akan habis itu, Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, menegaskan bahwa pemerintah daerah ingin memperoleh saham partisipasi daerah di Blok Mahakam, Kalimantan Timur.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, ditegaskan bahwa kewajiban saham partisipasi 10 persen bagi daerah penghasil migas ,dalam hal ini Kalimantan Timur.
Awang Faroek menginginkan saham partisipasi daerah 19 persen di Blok Mahakam, setara dengan Rp.5,8 triliun sebagai kompensasi investasi yang harus dikeluarkan setiap tahun.Hal ini memang berat karena APBD Kaltim sebesar Rp. 15 triliun tidak mungkin digunakan dari APBD.Pihaknya ingin menggandeng investor swasta dalam kepemilikan investor swasta dalam kepemilikan saham partisipasi daerah.
PERAN PERTAMINA DALAM MASA TRANSISI
Angin segar datang lewat Revisi Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, memberikan keistimewaan kepada Pertamina penguasaan wilayah kerja migas yang segera habis masa kontraknya maupun wilayah kerja migas yang baru.
Pertamina setelah mendapat restu dari pemerentah untuk melanjutkan pengelolaan Blok Mahakam, di Kalimatan Timur mulai 1 Januari 2018, melakukan berbagai persiapan.
Pemerintah Pusat sedang menggodok aturan soal saham partisipasi daerah dalam pengelolaan blok migas yang ada di daerah tersebut.Aturan itu akan memuat syarat, badan usaha milik daerah (BUMD) yang mewakili pemerintah daerah dalam partisipasi -100 persen daerah , jangan sampai saham itu jatuh ke tangan swasta yang justru menggunakan dan memanfaatkan saham partisipasi ituuntuk kepentingannya sendiri, dan daerah akan gigit jari lagi.
KehadiranPertamina, sebagai pengelola dari Blok Mahakam dalam masa transisi dua tahun 2015-2017 dan ditunjuk oleh Pemerintah sebagai kelanjutanpengelolaan Blok Mahakam sudah memutuskan proses alih kelola.Bahkan Pertamina mengakomodasi aspirasi daerah, bukan hanya melihat manfaatnya saja.
Berikut adalah Tata Kelola Pengalihan Blok Mahakam oleh Pertamina:
[caption id="attachment_410500" align="aligncenter" width="452" caption="Alih Kelola Wilayah Kerja Blok Mahakam/Dokumen Pribadi"]
[/caption]
[caption id="attachment_410502" align="aligncenter" width="616" caption="Dokumen Pribadi"]
[/caption]
[caption id="attachment_410503" align="aligncenter" width="536" caption="Dokumen Pribadi"]
[/caption]
[caption id="attachment_410504" align="aligncenter" width="680" caption="Dokumen Pribadi"]
[/caption]