Lihat ke Halaman Asli

Ina Tanaya

TERVERIFIKASI

Ex Banker

Kenaikan Harga Non Elpiji Non Subsidi (12KG):"Be A Smart Consumer"

Diperbarui: 18 Juni 2015   00:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14104293561742061113

[caption id="attachment_358593" align="aligncenter" width="300" caption="Pertamina"][/caption]

Melihat karikatur diatas, banyak komentar di Facebook bermunculan.Ada yang bernada negatif , ada yang bernada positif.Bervariasi komentarnya.Beberapa komentar akan saya kutip berikut ini:

Konsumen pertama       :“Enak aja, naik-naik, kapan turunnya?”

Konsumen Kedua         : " Loh apakah Pertamina sudah kerja efisien dari hulu hingga hilir?”

KonsumenKetiga (ibu):“ Analoginya tak nyambung.Kokbelanja Rp.25juta dijadikan kambing hitam untuk kenaikan Gas”(sebenarnya nyambung dong, belanja Rp.25juta itu adalah suatukeinginan bukan kebutuhan, sedangkan beli gas suatu kebutuhan. Nach belanja aja sampai Rp.25juta gampang kok kenaikan gas yang hanya Rp.18,000 - Rp.20,000/per tabung dipersoalkan).

Konsumen Keempat :“Sudah naik ngga apa2, yang penting distribusinya gampang”.

Konsumen kelima   :“Lumayan nyumbang negara dong supaya ngga defisit, kita khan orang kaya”.


Bagaimana persepsi saya tentang kenaikan Gas LPG Non Subsidi:


  • Pertama tentunya kaget dan shock.Biasa sebagaiibu rumah tangga, pensiunan, perlu cermat menghitung kembalibelanja dan pengeluaran akibat dan dampak kenaikan LPG 12 kg.


  • Kedua, agak ngeri juga loh kok naiknya berkali-kali dalam satu tahun.Melambung berapa percent?


  • Ketiga,kok enggak pernah dengar sosialisasi dari Pertamina sendiri tentang kenaikan. Tiba-tiba muncul di koran atau media TV.

Berdasarkan alasan di atas saya jadi pengin cari informasi akurat dari Pertamina sendiri , kenapa mereka menaikkan harga , apa dasarnya dan sampai kapan kenaikan harga terjadi?

REGULASI DARI HARGA LPG12 KG

Pertamina sebagai produsen dari LPG tertentu (untuk produsen/pabrik)dan LPG Umum (LPG 12 kg)harus tunduk kepada dasar hukum : Permen ESDM No.26/2009 untuk penetapan harganya.

Isi dari permen ESDM No.26/2009 adalah:Harga LPG pengguna LPG Umum ditetapkan oleh Badan Usaha dengan berpedoman kepada:


  • Harga  patokan LPG
  • Kemampuan daya beli konsumen
  • . Kesinambungan penyediaan dan distribusi

2.Yang termasuk LPG Umumadalah Elpiji 12 kg, 50kg, LPG Curah/Bulk.Harga untuk Elpisi 12 kg dijual dengan harga dibawah keekonomian (rugi). Kompeititor Pertamina Blue Gas, Harigas, Go-Gas (SB) telah mengenakan harga sesuai mekanisme pasar.

PROFIL DARI PENGGUNA /KONSUMEN LPG 12 kg:

Berdasarkan survey Nielesen :“Demografi dan Gaya Hidup Pengguna Elpisi 12 kg dari pengolahan home):

Konsumen LPG 12 kg:17% dari konsumen LPG Total.

Dari 17% itu dapat dikategorikan atau dibagi dalam 16% rumah tangga (kota) dan 6% (pedesaan).

Sisanya adalah LPG 3 kg bersubsidi:sebanyak 79%

1410429745838567484

Pertamina

ATAS DASAR APA PERTAMINA MENAIKKAN HARGA?

Rekomendasi dari BPK atas kerugian Pertaminaatas bisnis LPG12 kg dan 50 kgs selama tahun 2011 sampai October 2012 sebesarRp.7,73 Triliun, agar ada kenaikan harga atas LPG 23 kg dan 50Kg.

Sebagai tindak lanjut Pertamina dan Pemerintah telah menaikkan harga LPG pada bulan Januari 2014.

Diikuti dengan roadmap usulan Kenaikan secara berkala kepada Pemerintah. Berikut ini adalah gambaran dari kenaikan berkala yang diusulkan:


2014

2015

2016

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline