Lihat ke Halaman Asli

Prinsip Dasar Raperda Bangunan

Diperbarui: 23 Juni 2015   23:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Raperda bangunan gedung yang sudah ada drafnya di DPRD Bandar Lampung, masih belum ada kepastian kapan akan disahkan dan diberlakukan. Padahal Raperda ini menjadi salahsatu Raperda yang sangat penting dan krusial bagi kota. Karena bukan hanya untuk memastikan bangunan baru yang akan datang memenuhi standar bangunan sebagaimana yang tertuang di dalam Raperda, namun juga memastikan bangunan lama yang saat ini berfungsi tidak membahayakan manusia dan lingkungan. Itulah sebabnya Raperda bangunan ini seharusnya cepat disahkan dan diberlakukan. Karena sejak 2012 lalu pembahasan ini sudah dilakukan (Lampost, 23/4). Namun hingga 2014 ini, ujung dari pembahasan ini belum terlihat. Jika hingga masa jabatan para anggota dewan 2009-2014 berakhir, Raperda ini tidak kunjung disahkan (tentunya dengan tetap melalui mekanisme pembahasan yang intensif dan detail), maka ini menjadi dosa besar kepemimpinan para anggota dewan yang terhormat.

Raperda bangunan gedung ini mengacu pada UU No 28/2002 tentang Bangunan Gedung. Prinsip dasar dari pengaturan bangunan gedung ini adalah untuk: mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya; mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan; dan mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Sehingga, pengaturan gedung ini meliputi pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, hingga pembongkaran bangunan gedung.

Jika kita melihat kondisi bangunan gedung di Bandar Lampung, dan juga analisa forcasting (peramalan) bangunan gedung dimasa yang akan datang, maka akan dapat terlihat secara jelas betapa keberadaan Raperda gedung itu nanti sedemikian pentingnya bagi kota. Para pemilik bangunan gedung dituntut untuk memastikan bangunan yang dibuat, dihuni, dimiliki dan difungsikannya, sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Di kota Bandar Lampung, ada banyak bangunan rumah toko, yang kondisinya sudah tua dan bisa membahayakan penghuni dan pengunjung toko. Bangunan yang telah puluhan tahun berdiri tentu memiliki masa atau usia kekuatan bangunan. Sehingga secara berkala harus dipantau kondisi kekuatan struktur utama (mayor structure) dan pendukung (minor structure). Sertifikasi kekuatan gedung harus dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pemilik dan pengunjung bangunan gedung. Sebab, siapapun tidak ingin terjadi insiden runtuhnya bangunan gedung secara tiba-tiba yang menimbulkan kerugian barang dan terutama korban jiwa. Raperda gedung inilah yang nantinya harus memastikan bangunan dalam kondisi baik melalui proses sertifikasi secara berkala.

Begitu juga tentang pemanfaatan bangunan gedung. Setiap bangunan tentunya disesuaikan dengan standar fungsinya. Dalam konsep bangunan ada yang disebut dengan fungsi dan bentuk, atau function and form. Dalam ketekniksipilan keduanya harus diseimbangkan. Sebagai contoh sederhana, jika bangunan ruko ada tiga lantai, maka fungsinya ada tiga yaitu lantai satu sebagai toko, lantai dua sebagai gudang dan area servis, dan lantai tiga sebagai rumah. Konsepnya demikian. Tapi, bagaimana dalam kenyatannya? Mayoritas bangunan ruko tidaklah demikian.

Ternyata yang terjadi adalah lantai satu sebagai toko, dan lantai dua dan tiga dijadikan sebagai gudang. Pertanyaannya, apakah struktur bangunan ruko tersebut didesain untuk menjadi gudang untuk lantai dua dan tiganya? Soal fungsi mungkin masih bisa dibebaskan kepada pemilik bangunan dan itu masuk katagori hak pribadi pemilik. Namun soal struktur bangunannya bagaimana? Sebab, struktur yang menanggung beban mati (dead loads/DL) secara menerus dan berlebih, sangat berbahaya jika tidak ditangani dan diatur sedemikian rupa. Sementara ada banyak bangunan ruko yang tidak didesain dengan baik dan hanya dibangun dengan memperhatikan tampilan fasad bangunan sehingga terlihat cantik diluar namun secara struktural sedemikian lemah. Ditambah lagi dengan penggunaan bangunan ruko yang salah fungsi tadi.

Ini salahsatu persoalan bangunan gedung yang perlu diatur oleh Raperda bangunan itu. Belum lagi jika membahas tentang bangunan baru dan bangunan lama, juga antara ruko baru dengan ruko lama. Ketika membicarakan soal kebersejarahan suatu bangunan maka Pemkot perlu diwajibkan untuk memeliharanya. Sementara untuk bangunan monumental yang pada nantinya akan menjadi sebuah warisan, maka pemerintah juga wajib memlihara bangunan tersebut. Itulah sebabnya, salah satu item yang sebaiknya ada didalam Raperda bangunan ini adalah soal sertifikasi bangunan. Selama ini pihak terkait seringkali abai dengan hal ini. Sertifikasi hanya dianggap sebagai sebuah proses formalitas. Padahal, keberadaan sertifikasi menjadi dasar penting nasib bangunan, keselamatan penghuni dan pengunjungnya.

Jadi, prinsip ini perlu menjadi nafas Raperda bangunan gedung Bandar Lampung. Dan para anggota dewan saat ini memiliki tanggung jawab besar dan penting untuk mengesahkannya bersama pemerintah kota. Dan semoga ini akan menjadi Perda yang fungsional di Bandar Lampung.

Oleh: I.B. Ilham Malik, ST., MT.

Dosen Teknik Sipil UBL, Peneliti di Center for Urban and Regional Studies (CURS) UBL

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline