Lihat ke Halaman Asli

Ali Hitori

Young Lawyer and Legal Journalism

Negara Hukum di Persimpangan Jalan

Diperbarui: 25 Mei 2020   18:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sudah hampir dua dekade pasca reformasi rakyat menuntut pembangunan hukum  yang saat ini masih stagnan atau jalan di tempat. Realitas perkembangan dan pembangunan hukum dewasa ini sangat di tentukan oleh peran negara dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Di tentukan negara karena adanya kewenangan pemerintah dalam merumuskan produk hukum itu sangat menonjol peranannya, eksekutif sangat berkepentingan secara totaliter sebagai negara hukum yang bisa nenentukan arah pembangunan hukum tesebut.

Terkait tentang besarnya peranan negara dalam pembangunan di bidang hukum telah lama di katakan oleh Robert A Nisbet bahwa perubahan negara dalam arah pembangunan hukum  membutuhkan dorongan dari berbagai Pihak. Tetapi yang paling mendasar dalam menentukan arah perubahan yang timbul dari kelembagaan atau kultur itu sendiri (Buku Sosial Change and History Satjipto Rahardjo, 1980).

Jelas bahwa peranan negara dalam mendorong dan mengadakan perubahan dalam pembangunan bidang hukum sangatlah besar, dan perubahan tidak bisa tanpa rencana atau acak acakan tetapi harus ter arah, di mana politik dan hukum saling bersinergi dalam melakukan pembaruan policy yaitu untuk memajukan kehidupan sosial ekonomi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline