Lihat ke Halaman Asli

Dugaan Kasus Korupsi KPU Kepri Tahun 2010 dan Baru Menerima Hasil Audit pada Tahun 2015

Diperbarui: 17 Juni 2015   08:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

TANJUNGPINANG (HK)- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, terus merampungkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sekaligus dakwaan dari dua tersangka dugaan korupsi dana hibah di Komisi Pemlihan Umum (KPU) Kepri tahun 2010 senilai Rp1,3 milar yang dilakukan mantan Sekretaris dan Bendahara KPU Kepri, Said Agil dan Novrianto.Penyusunan berkas tersebut dilakukan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang untuk disidangkan.


"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, berkas serta dakwaaan sebut kedua tersangka dugaan kasus korupsi di KPU Kepri tersebut sudah rampung kita kerjakan," ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Lukas Alexander Sinuraya SH, kemaren.

Dikatakan, pengerjaan berkas kedua tersangka tersebut saat ini sudah sekitar 90 persen rampung untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Tanjungpinang yang akan menyidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang nantinya.

"Pelimpahan berkas kedua tersangka tersebut kita upayakan secepatnya, sesui prosedur dan ketentuan yang berlaku," ucap Lukas.

Lukas mengungkapkan, ada beberapa salinan berkas yang perlu disempurnakan, terutama menyangkut materi perkara kedua tersangka tersebut sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungangpinang.

"Intinya, kita bekerja secara proporsional dan profesional dalam menjalankan amanah tugas tersebut," ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan, Kejari Tanjungpinang menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Kepri tahun 2010 lalu untuk pelaksanaan pemilihan Gubernur Kepri senilai Rp1,3 miliar.

Kedua tersangka yakni, mantan Sekretaris KPu Provinsi Kepri, Said Agil dan bendahara KPU Kepri, Napianto Ropita. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang, Kamis (26/2) lalu sekitar pukul 21.00 WIB.

Kepala Kejari Tanjungpinang, Heri Sujadi SH mengatakan modus yang diduga dilakukan kedua tersangka adalah melakukan beberapa kegiatan fiktif yang seolah-oleh telah dikerjakannya.

"Tafsiran hukum kita dari nilai kerugian negara akibat perbuatan tersangka tersebut sebesar Rp1,3 miliar," ucap Heri.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline