Lihat ke Halaman Asli

Sudah Tua Kok Pailit

Diperbarui: 17 Juni 2015   08:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SUDAH TUA KOK PAILIT?

OJK merilis 13/03/2015 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa PT Asuransi Bumi Asih Jaya memiliki sejumlah utang klaim yang membuat pailit. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I OJK, mengatakan utang klaim yang telah diajukan penagihannya namun belum dibayar. Utang klaim yang senilai Rp85,6 miliar itu merupakan bagian dari kewajiban Bumi Asih Jaya senilai Rp1,3 triliun. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mengajukan pailit atas perusahaan asuransi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pengajuan pailit yang dilakukan oleh Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Undang-undang kepailitan No. 37 Tahun 2004. Dalam Undang-Undang tersebut mencantumkan pengajuan permohonan pailit perusahaan sektor keuangan, seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, hingga asuransi, hanya bisa.
Daftar utang klaim perusahaan Asuransi Bumi Asih Jaya , antara lain: Sumatera bagian Tengah Rp4,63 miliar (1320 polis), Sumatera Bagian Selatan Rp8,62 miliar (431 polis), Jakarta Rp4,69 miliar (431 polis), Jawa Tengah Rp15,9 miliar (2226 polis), Jawa Timur Rp8 miliar (845 polis), Bali Rp7 miliar (1002 polis), Kalimantan Timur Rp6,98 miliar (880 polis), dan pada Kantor Pusat Rp8 miliar. OJK mencatat ekuitas Bumi Asih minus Rp570 miliar dan memiliki liabilitas lebih dari Rp1 triliun pada triwulan II/2013. Selain itu, perusahaan juga memiliki utang klaim senilai Rp85,6 miliar dari 10.584 pemegang polis. Saat ini, jumlah polis yang ditangani Bumi Asih mencapai 103.584 polis asuransi perorangan dan 544 asuransi kumpulan. Pemegang polis Bumi Asih tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Perusahaan ini merupakan salah satu perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia yang berdiri pada 1967. http://finansial.bisnis.com/read/20131024/215/182864/ini-daftar-utang-klaim-bumi-asih-di-daerah
Asuransi Bumi Asih Jaya pailit?
Semakin pesatnya perkembangan pembangunan nasional, peran jasa industry di masyarakat sangat penting. Terutama keberadaan industri yang bernaung sebagai lembaga yang menjamin dan memberikan perlindungan. Semakin banyaknya lembaga yang berdiri maka semakin komplek risiko yang terjadi di dalamnya. Risiko hampir selalu di temukan dalam kehidupan manusia, baik risiko yang dialami karena kehidupan perorangan, keluarga, masyarakat, ekonomi dan risiko yang dialami dengan lembaga-lembaga. Namun, risiko yang dihadapi membuat manusia untuk menghindari dan mengurangi risiko yang terjadi, agar tidak menganggu. Risiko merupakan suatu kemungkinan yang terjadi dan tidak di harapkan akan terjadi. Berbicara mengenai risiko yang terjadi, perusahaan asuransi bumi asih jaya sedang mengalami risiko yang tidak di duga sebelumnya. Risiko yang di hadapi adalah perusahaan tersebut mengalami pailit.

Asuransi Bumi Asih Jaya merupakan salah satu perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia yang berdiri pada tahun 1967. Perusahaan ini merupakan perusahaan asuransi Nasional yang melayani asuransi jiwa dan umum yang ada di Indonesia. Berbagai macam produk asuransi yang ditawarkan, antara lain asuransi perorangan dan asuransi kolektif. Proses bisnis yang dijalankan oleh PT. Asuransi Bumi Asih Jaya terdapat 3 (tiga) kegiatan, yaitu pendaftaran polis untuk nasabah, penagihan premi kepada nasabah serta pencairan klaim yang diajukan oleh nasabah. Berbagai macam produk dan kegiatan yang di tawarkan dapat membantu masyarakat. Namun, muncul pertanyaan dalam diri kita, mengapa perusahaan tersebut mengalami pailit, padahal jika dilihat sejarahnya perusahaan tersebut sudah lama berdiri dan program ataupun kegiatan yang di tawarkan juga bermacam-macam. Kepailitan merupakan suatu proses dimana seorang debitur mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya.

Perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini adalah Pengadilan Niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya, harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Kepailitan yang di alami oleh perusahaan Asuransi Bumi Asih Jaya karena utang klaim kepada nasabah. Banyak nasabah yang mengajukan permohonan pengembalian klaim yang dimiliki oleh nasabah. Perusahaan tidak membayar tagihan klaim yang sudah jatuh tempo hingga masyarakat melakukan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Permasalahan yang di alami oleh Bumi asih jaya mendapat sorotan dan kecaman dari masyarakat yang termasuk nasabah bumi asih jaya. Siapa menyangka perusahaan asuransi nasional mengalami risiko pailit. http://id.wikipedia.org/wiki/Pailit

Budaya Meremehkan
Tidak asing lagi bahwa sering terjadi budaya meremehkan. Risiko atau masalah yang terjadi di anggap remeh. Utang klaim yang seharusnya menjadi kewajiban untuk di bayar malah di tunda-tunda sehingga memunculkan kontroversi yang terjadi antara nasabah dan pihak perusahaan. Budaya seperti ini yang kemudian memudahkan syarat kepailitan untuk menghukum perilaku yang sering meremehkan.
Apabila PT. Asuransi Bumi Asih Jaya tidak di laporkan pailit oleh OJK dengan keadilan yang di tegakkan di negeri ini akan muncul ketidakadilan bagi kreditur atau nasabah yang sudah mempercayakan menyimpan dana kepada lembaga tersebut. Nasabah berhak menerima hak yang harus mereka terima. Sangat di sesalkan, perusahaan nasional dan sangat tua tiba-tiba mengalami risiko seperti ini. Pihak asuransi terlalu meremehkan persoalan, sehingga berakibat sangat mematikan perusahaan yang sudah lama berdiri.

Jangan Sampai Salah Pilih Lembaga Asuransi
Risiko yang dialami oleh PT. Asuransi Bumi Asih Jaya harus menjadi pelajaran bagi kita semua. Bagaimana kita harus cerdas menentukan pilihan untuk menyimpan dana kita kepada suatu lembaga. Kadang kita tidak pernah berfikir bahwa akan terjadi hal seperti ini. Siapa menyangka perusahaan nasional yang sudah lama berdiri mengalami kepailitan. Namun, semua hal bisa terjadi di luar dugaan kita. Untuk menghindari risiko seperti ini di perlukan informasi asimetris agar tidak terjadi moral hazard. Informasi asimetris merupakan informasi yang harus dimiliki oleh satu pihak, agar tidak terjadi suatu hal yang tidak diinginkan. Pemilik dana harus mengetahui informasi yang jelas terkait lembaga yang ingin dijadikan pilihan dan dipercaya dapat memberi sisi keamanan bagi kita. Informasi yang jelas, misalkan keadaan lembaga seperti apa, sistem dan mekanisme yang dilakukan seperti apa, dan lain-lain. Informasi seperti ini menerpa agar terhindar dari moral hazard. Moral hazard merupakan risiko yan di alami setelah pemilik dana menyimpan dana kepada lembaga maupun tanpa lembaga non-formal.

Jangan jadikan keawaman sebagai imbas risiko yang terjadi. Sebenarnya, awam merupakan bagaimana kita harus belajar bagaimana agar kita tidak menjadi awam sehingga mengetahui informasi. Membutuhkan proses memang hal yang harus di hadapi. Akan tetapi jika kita menikmati sebuah proses akan menuai hasil yang baik. Memilih adalah pilihan terbaik agar tidak terjadi risiko yang dialami. Perhatikan informasi yang jelas, cari informasi sebanyak-banyaknya untuk menerpa risiko yang tidak kita duga sebelumnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline