Lihat ke Halaman Asli

What A Great Blessing, huh???

Diperbarui: 24 Juni 2015   22:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Well, kisah si Nasakom belum berakhir nih..

Setelah hampir 2 minggu menunggu kepastian kontrak kepegawaian, datanglah surat itu.

Surat ajaib mengenai status kepegawaian #eh kekaryawanan. Heu

Siang itu, HRD memanggilku, dan memintaku menandatangani 1 lembar surat.

Hanya 1 lembar surat. Aneh dan dengan rasa penasaran yang membuncah, Heu.. Aku buru2 membacanya.

“Baca dulu lalu tandatangan,” katanya HRD ku.

Aku menatap surat itu lalu I smile, seperti kata Justine Bieber.

Aku membaca dengan cepat, aku membaca surat 1 lembar itu dengan kilat,

Dan tercengang dengan tulisan yang terpampang diatasnya status karyawan Honorer.

Yupppp, Honorer..

1 bulan saja, dari 8 Oktober sampai dengan 9 November 2012.

Aku karyawan honorer teman, bukan pegawai honorer tapi karyawan honorer.

Baru kali ini aku menyandang status seperti itu.

Setelah dijelaskan oleh teman seperjuangan. Barulah saya mengerti.

Bahwa. Menurut peraturan Disnaker, kontrak kerja sebagai karyawan kontrak hanya maksimal 2 kali. Jadi seharusnya tidak ada kontrak ketiga atau kontrak-kontrak selanjutnya. Tapi berhubung si perusahaan hanya ingin mengontrak lagi, maka dijadikannya karyawan honorer dahulu, baru setelah itu ada kontrak selanjutnya atau pengangkatan bisa diberikan *dalam kasus ini*. Oh baiklah.. Aku mengerti, tersenyum dengan miris tentunya.

Berbeda dengan pengalaman temanku yang sama-sama berjuang di perusahaan ini. Bulan depan kontraknya berakhir, tetapi dikarenakan dia akan melahirkan dalam waktu dekat, maka diputuslah kontraknya akhir bulan ini. Kontraknya di PUTUS.

Cuti 3 bulan yang harusnya diberikan perusahaan kepada karyawannya tidak dipenuhi. Apalagi dengan haknya yang berupa gaji selama cuti lahiran. Tidak ada, Hangusssssssssssss.. Karena status kami sebagai Karyawan Kontrak, lagi, lagi..

Alasannya sih, setelah 3 bulan jika dia mau kembali bekerja maka perusahaan akan kembali menerimanya.

Senyum lagi kawan T_T

Yang lebih parah aku ??? Nasib kontrak terkatung-katung eh pekerjaan temenku yang cuti ini dilimpahkan semuanya padaku, dengan alasan aku sudah mahir menghandle pekerjaannya dan pihak perusahaan tidak berniat mencari penggantinya. Oh what the great blessing huh ??? Yes, I know Dear..




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline