Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga nasional tetap yang diberikan wewenang oleh Undang-Undang Dasar 1945 untuk menyelenggarakan pemilihan Umum. Secara tekhnis Proses demokrasi (pemilihan Umum) di Negara Republik Indonesia dilaksanakan oleh KPU. Menjadi lembaga yang memiliki peran penting dalam proses demokrasi di Indonesia, tentu lembaga ini harus benar-benar serius menjalakan tanggungjawab dan wewenangnya. Keberlangsungan kehidupan bernegara ada ditangan KPU dalam menyelenggarakan pemilihan umum. Pesta demokrasi yang dilaksanakan per lima tahun sekali ini menjadi ajang yang paling menentukan perjalanan bangsa Indonesia.
Kita mengakui perjalanan pemilu dari waktu ke waktu terus membaik. KPU semaksimal mungkin berusaha menunjukkan kinerja terbaiknya. Dari satu periode ke periode berikutnya tiap penyelenggara pemilu (KPU) meninggalkan jejak penting yang membawa pemilu ini kearah yang lebih sempurna.
Begitu juga kesan saya sebagai penyelenggara pemilu hampir 5 tahun ini. Tidak terasa proses periode saya ini akan berakhir. Bersamaan dengan sedang berlangsungnya pelaksanaan tahapan pemilu 2019. Dengan dikeluarkannya Peraturan KPU no 7 Tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilu th 2019. Gong pesta demokrasi dipukul, diawali dengan membuka proses pendaftaran calon peserta pemilu yang berlangsung selama 14 hari terhitung tanggal 3-16 oktober 2017 lalu. Kemudian satu persatu tahapan terus berjalan hingga hari H nanti.
Peraturan-peraturan KPU mengenai tekhnis pelaksanaan pemilu 2019 dikeluarkan. Termasuk keluarnya Peraturan KPU no 7 th 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kab/Kota. KPU di tingkat provinsi baru saja selasai seleksi administrai, dan akan berlanjut pada tes tulis dengan system CAT.
Sedangkan untuk Kab/Kota sejak dilantik 14 Juni 2013 dan akan berakhir di 14 Juni 2018 ini. Proses seleksi KPU Kab/Kota akan dimulai besok tgl 2 Maret 2018 sampai dengan 12 maret 2018 yaitu penerimaan pendaftaran calon Anggota KPU kab/Kota.
Adanya seleksi Anggota KPU kab/Kota ini, tentulah menjadi kabar gembira bagi seluruh masyarakat pencari kerja. Semua warga Negara Indonesia yang sudah berusia min 30 th diberikan kesempatan dan peluang yang sama untuk berkompetisi lewat seleksi yang diadakan KPU melalui tim seleksi khusus yang sudah diberikan wewenang untuk itu.
Berkaca dari pengalaman pembukaan calon penyelenggara adhoc animo masyarakat sangatlah tinggi. Untuk tingkat kecamatan sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang mendaftar di KPU kab.Tanah Datar mencapai 661 orang dari 14 kecamatan yang ada di Kab.Tanah Datar. Sedangkan untuk seleksi Panitia pemungutan Suara (PPS) tingkat Kelurahan/Nagari mendaftar peserta sebanyak 759 orang untuk mengisi jabatan PPS di 75 Nagari/Kelurahan. Sesuai Undang-Undang masing-masing Kecamatan dan Kelurahan/Nagari akan diangkat 3 orang pessonel sebagai penyelenggara pemilu.
Tumpahan peserta yang sangat banyak mendaftar ke KPU menunjukkan sesuatu hal yang positif. Karena KPU secara luas telah dikenal luas oleh masyarakat. Setiap orang ingin berperan dalam Even nasional yang luar biasa ini. Sedikit berbeda dengan penyelenggara adhoc PPK dan PPS, menjadi Calon Anggota KPU di Kab/Kota diikat dengan persyaratan yang sedikit lebih rumit dibanding dengan persyaratan menjadi calon penyelenggara adhoc. Namun tentu ini tidak akan menyurutkan semangat masyarakat untuk bisa terlibat dalam proses penyelenggaraan demokrasi secara langsung.
Di tengah kesibukan KPU menjalankan tahapan dan persiapan menjaring calon anggota KPU kab/Kota tentu KPU tak boleh abai dengan kualitas dan kredibilitas calon. Karena yang dicari KPU adalah "Pahlawan Demokrasi". Sebutan ini mungkin terlalu berlebihan, tetapi mengingat tugas dan tanggung jawab yang akan diemban para penyelenggara pemilu (KPU) di periode 2018-2023 bukanlah pekerjaan yang ringan.
Dalam Undang-Undang Pemilu 2019 sudah ditetapkan pemilu legislative dan Pemilu Presiden dilakukan secara serentak pada tanggal 17 April 2017. Jika pada periode lalu pemilihan legislatif dan pemilihan presiden ada jeda dan dilakukan secara terpisah. Maka diperiode ini pemilu legislatif dan pemilu presiden akan dilakukan secara bersamaan dihari yang sama yaitu 17 April 2017.
Dua pekerjaan besar dilakukan dalam satu kali pemilu. Secara anggaran tentu ini jauh lebih menghemat biaya negara. Namun secara beban pekerjaan untuk penyelenggara (KPU), ini bukanlah hal yang ringan. Ditambah lagi dalam undang-undang pemilu jumlah penyelenggara pemilu dikurangi dari 5 menjadi 3 untuk daerah yang jumlah penduduknya kurang dari 5.000 jiwa.
Jumlah penyelenggara yang hanya 3 orang, dibantu dengang 3 org lagi penyelenggara di kecamatan (PPK) 3 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan /Nagari. Tentu ini harus dijadikan sebagai tantangan yang harus dijalankan dengan sangat professional dan bersungguh-sungguh. KPU bekerja diikat aturan perundang-undangan, yang tidak focus dalam bekerja tentu akan sangat rawan dalam melakukan kesalahan. Hal kecil akan menjadi ancaman bagi kesuksesan pemilu.