Parlemen sebagai perwakilan masyarakat tidak juga dapat menampakkan rasa keberpihakannya
kepada masyarakat sebagai yang diwakilinya. Kebijakan-kebijakan yang kontroversial tidak
henti dibuat dan menjadikan masyarakat tidak memahami siapakah sebenarnya yang mereka
wakili. Kebijakan kali ini yang tidak berpihak pada masyarakat itu adalah dana aspirasi.
Dana aspirasi merupakan dana yang diberikan oleh DPR secara langsung kepada masyarakat
dengan kegiatan mengumpulkan aspirasi dari masyarakat lalu lewat DPR diteruskan kepada
pemerintah pusat lalu direalisasikan dengan program-program yang pembangunan masyarakat.
Dana Aspirasi ini memiliki maksud untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,
pemerataan pembangunan dan percepatan turunnya dan pembangunan ke daerah.