Lihat ke Halaman Asli

Eki Tirtana Zamzani

Pendidik yang mengisi waktu luang dengan menulis

Menyelamatkan Kucing Hutan (Macan Rembah) dari Kepunahan

Diperbarui: 12 Oktober 2020   12:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dua ekor bayi kucing hutan yang dirawat di kandang transit BBKSDA Riau, Selasa (18/2/2020). (Dok. BBKSDA Riau)

Tulisan kompasianer Dodi Bayu Wijoseno berjudul "Harimau Jawa, Masikah ada?"(Minggu, 11-10-2020) menarik untuk dibaca sampai selesai. Hal itulah yang memberikan ide bagi saya untuk membuat tulisan ini. Jika harimau Jawa mulai dinyatakan punah sejak tahun 1980. 

Sementara itu kucing hutan (macan rembah) masih dinyatakan lestari (ada). Tugas kita saat ini adalah menyelamatkan kucing hutan dari kepunahan. Jika kita menemukannya di suatu tempat maka bisa diserahkan kepada petugas penyelamat satwa liar. 

Keberadaan harimau Jawa, kini masih menjadi misteri. Setelah ditemukan beberapa bukti foto keberadaannya di kawasan pinggiran hutan Jawa pada bulan September 2018 (sumber: kompas.com). 

Ada juga bukti video pergerakan seekor mamalia besar (diduga predator) di malam hari pada akun you to be Animal planet. Sehingga hal tersebut menggiring opini di masyarakat bahwa keberadaan harimau Jawa memang masih ada. Mungkin saja hewan buas ini masih tinggal di hutan-hutan pegunungan yang tidak terjamah oleh manusia.  

Pada pemberitaan di media massa, ada masyarakat yang menemukan jejak binatang buas yang menyerupai kaki harimau. Hal ini tentu membuat heboh di masyarakat. Karena harimau adalah hewan predator (pemakan daging) yang akan memakan mangsanya langsung di tempat. 

Namun setelah diselidiki oleh pihak kepolisian ternyata jejak itu milik hewan kucing hutan. Bentuk kucing hutan yang menyerupai anak harimau memang bisa mengelabui masyarakat.  

Kucing Hutan Satwa yang dilindungi

sumber: catsg.org

Jika diamati lebih lanjut, kucing hutan merupakan satwa langka dunia yang ada di Indonesia. Tugas masyarakat adalah untuk membiarkannya hidup di alam bebas. Kucing hutan atau macan rembah merupakan satwa yang terancam punah. 

Satwa ini di lindungi oleh pemerintah sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1990 dan PP No. 7 Tahun 1999. Kucing hutan biasanya hidup di perkebunan tengah-tengah sawah yang dekat dengan pemukiman penduduk. 

Warna bulunya coklat kekuningan, bintik-bintik hitam di seluruh bagian atas termasuk ekor. Penyebarannya di pulau Sumatera, Jawa, Bali dan Kalimantan.

Kucing hutan memiliki nama latin prionailurus bengalensis. Karena bentuknya menyerupai macan tutul (leopard), sehingga dalam bahasa Inggris namanya leopard cat. Kucing hutan masuk ke dalam genus prionailurus

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline