Lihat ke Halaman Asli

Ashwin Pulungan

TERVERIFIKASI

Wiraswasta

Perunggasan Nasional Bermasalah Lebih Parah Lagi

Diperbarui: 3 Oktober 2023   09:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

koleksi pribadi

Permasalahan di perunggasan Nasional sampai hari ini adalah selalu berulang ulang dalam hal yang sama. Artinya adalah upaya Pemerintah selama ini BELUM BISA MAKSIMAL dan PEMERINTAH cq. Kementerian Pertanian RI Dirjen PKH bersama para stafnya SERING TIDAK CEPAT HADIR didalam semua permasalahan Perunggasan Nasional dan selalu menunggu datangnya laporan dari para Peternak. Pemerintah hanya terlihat seperti petugas pemadam kebakaran yang baru bisa hadir disaat api sudah membesar, serta jika ada solusinya dari Pemerintah hanyalah tindakan solusi yang biasa biasa saja dan sementara, akibatnya permasalahan yang sama dan berulang selalu muncul kembali.

Biasanya para Peternak Unggas mandiri jika harga Live Bird (LB) jatuh selalu berteriak sampai berkali kali demo didepan gedung Kementerian Pertanian RI. Hal ini sudah terjadi sebelum dan sesudah adanya Pandemi Covid-19. Bahkan terjadi juga demo besar para peternak di Blitar dan Solo. Selanjutnya akan ada lagi demo para Peternak Mandiri selanjutnya.

Biasanya yang keluar untuk menghadapi para demonstran Peternak Rakyat dan media massa adalah Dirjen PKH. Hal demo ini sesungguhnya mempermalukan jangka panjang pihak Menteri Pertanian seolah olah tidak ada kemampuan untuk mensolusi tuntas tentang permasalahan perunggasan nasional yang dihadapi para peternak rakyat selama ini.

ARTINYA MEMANG SELALU TIDAK PERNAH ADA SOLUSI YANG MENDASAR dan BERJANGKA PANJANG DARI DIRJEN PETERNAKAN (PKH) SELAMA INI. Yang ada adalah beberapa solusi yang sangat sementara sifatnya hanya dengan kebijakan Cutting untuk pengurangan jumlah DOC-FS di pasaran, yang berakibat selalu berdampak naiknya harga DOC sehingga mempersulit para Peternak Rakyat untuk Chick-in. Dengan kata lain Program Cutting jangan dijalankan (Penyebab kenaikan harga DOC di Peternak Rakyat), karena biasanya ketentuan Cutting dilapangan tidak berjalan sesuai dengan rencana dan kesepakatan.

Jika kita memperhatikan kalimat pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 serta UU No. 25 TAHUN 2007 :

A). UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) mengamanatkan bahwa "Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat".

Kekayaan alam sebesar besarnya digunakan untuk Kemakmuran seluruh Rakyat. UUD 1945 pasal 33 ayat (1) "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan" serta berkeadilan.

B). UU No.6/1967 sejak program Bimas dan Inmas lalu diubah menjadi UU No.18/2009 UU PKH  s/d sekarang sudah berjalan selama 14 tahun pada hakikatnya, diselenggarakannya usaha Peternakan di Indonesia adalah :          

1). Untuk penyediaan dan memperluas pertumbuhan Lapangan Kerja, dan memberikan Kesempatan berusaha bagi seluruh rakyat Indonesia. 

2). Penyediaan Protein Hewani yang berkualitas, cukup dan terjangkau.                              

3). Menghasilkan devisa Negara yaitu dengan Export.                                  

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline