MUDAHNYA MENJAJAH INDONESIA (Sebagai kilas analogi)
Pihak Asing Luar Untuk mejajah Indonesia tidak perlu pakai perang, cukup dengan bawa uang/duit atas nama investasi lalu berproses untuk bisa membeli secara murah Partai-Partai dan Kelompok pendukung yang ada di Indonesia, seterusnya beli kelompok SDM dalam sistem Pemilihan Umum jalankan politik kecurangan suara, lalu bisa dimunculkan figur Presiden sesuai settingan perencanaan, selanjutnya lakukan operasi Intellijen dan Politik kotor adu domba dan fitnah, politik zholim (menindas dan melibas siapapun yang berseberangan dengan penguasa settingan atau para oposisi). Mahalnya biaya Politik di Indonesia didalam kampanye Pemilihan Umum, membuat para politisi Legislatif dominan banyak yang dibiayai/dibeli oleh para konglomerasi dan berakibat menjadi Negara Oligarkhi demikian juga pada setiap Pilpres.
MUDAHNYA MEREBUT PERTUMBUHAN PUNDI UANG Rp.700 T DALAM EKONOMI UNGGAS INDONESIA
Bahan renungan : Salah satu contohnya, India menaikkan tarif pajak impor barang dari China. India juga melarang investasi dari China. India pun telah memblokir banyak aplikasi-aplikasi dari China dan lain sebagainya. ARTINYA INDIA SANGAT MAMPU MELINDUNGI RAKYATNYA DARI PENJAJAHAN ATAS NAMA INVESTASI ASING, KARENA India sangat mengetahui karakter buruk pebisnis China dan India mengetahui bahwa Investasi ke luar China diharuskan perusahaan milik BUMN China.
Dari beberapa kilas masukan ini, sesungguhnya para pembesar Komersial Perunggasan Nasional terutama para perusahaan Integrator Perunggasan yang didalamnya SEDANG BERMAIN POLITIK EKONOMI PERUNGGASAN adalah Integrator yang terbesar. Pangsa pasar Nasional mereka hanya dari satu kelompok perusahaan, lalu satu perusahaan ini memiliki saham-saham terselubung kait mengait memakai figur nama lain untuk hindari keterkaitan bisnis dengan para perusahaan perunggasan lainnya, sudah mencapai 60% dari total perputaran uang dalam bisnis perunggasan yaitu senilai lebih kurang omset Rp. 420 T/Yoy. Berapa seharusnya Pajak ke Pemerintah yang harus mereka bayarkan (kenyataan realita pajak yang dibayarkan tidak wajar dan jauh lebih rendah).
Seharusnya Pemerintah Cq. Menteri Pertanian khususnya Dirjen PKH, memahami ini. ARTINYA, Pemerintah seharusnya TIDAK TERPENGARUH DARI USULAN BERBAGAI PIHAK yang memang SUDAH DISETTING konspirasi para pihak tersebut (biasanya asosiasi bayaran) untuk mengusulkan Cutting kepada Breeding Farm milik para integrator dengan alasan akan terjadi Over Supply sehingga harga LB akan hancur di Peternak Rakyat. Selalu memakai Demi Peternak Rakyat seolah olah membela Peternak Rakyat, padahal sesungguhnya menghancurkan Peternak Rakyat itu sendiri. Nyatanya, jika terjadi SK. Cutting dari pemerintah (apakah dilapangan terjadi jumlah Cutting sesuai aturan???), dampaknya adalah harga DOC selalu naik tinggi dengan segala alasan dari mata rantai bisnis DOC adalah persediaan berkurang akibat adanya Cutting. Kenaikan harga DOC membuat Chick-in di Peternak Rakyat selalu terhambat dan terganggu.
Apa dampak politik ekonominya bagi perunggasan nasional adalah Peternak Rakyat yang selalu dipakai sebagai alasan pembelaan yang semu akan selalu mengalami penderitaan usaha mereka, sementara konsumen tidak terpengaruh, karena harga Karkas ayam keyataannya selalu stabil terkondisi dan terkendali di pasar. Predikat Peternak Rakyat selalu dimanfatkan secara politis oleh para perusahaan besar, agar mereka tetap selalu dalam kondisi bisnis perunggasan yang terus stabil menguntungkan, karena sudah mendominasi pangsa pasar perunggasan sehingga menjadi leader price. Dalam hal ini sesungguhnya ada peran serta KPPU untuk mengungkap permainan politik dagang secara kotor ini. KPPU harus mampu memahami permainan politik kotor ekonomi perunggasan ini. Tetapi kenyataannya KPPU diam duduk manis mendekap UU Persaingan Usaha diruang nyamannya sementara beban Rakyat sangat besar mendanai biaya bulanan KPPU dan Kementerian terkait.
Tulisan ini dimaksud adalah untuk menyadarkan Pemerintah agar wilayah pasar Indonesia yang terbesar keempat di dunia tidak hanya bisa dimanfaatkan para investor asing saja, akan tetapi investor dari dalam negeri juga harus maksimal bisa memanfaatkan potensi kekayaan pasar Indonesia. Oleh karena itu wajib diperhatikan oleh Pemerintah adalah adanya upaya para investor menghilangkan kesan PMA-nya, lalu mereka bisa membuat berbagai perusahaan versi Dalam Negeri setatus PMDN agar mereka bisa memanfaatkan segala fasilitas permodalan dan kemudahan perlindungan lainnya di Indonesia.
Belum lagi jika kita membahas histori bagaimana dahulu adanya konspirasi politik kotor menggunakan kekuatan uang yang ditabur pada Perguruan Tinggi dan DPR-RI ketika itu dalam mengubah UU No.6 Tahun 1967 menjadi UU No.18 Tahun 2009. Sehingga PMA terintegrasi bisa dan dibolehkan berbudidaya FS komersial serta diperbolehkan menjual LB ke pasar tradisional dan Pasar Dalam Negeri yang berakibat termarginalkannya para Peternak Rakyat sampai hari ini.
Oleh karena itu seharusnya Pemerintah MEMBIARKAN SAJA POPULASI DOC YANG MEMBELUDAK DI BREEDING FARM dan itu adalah dampak perilaku setting manajemen para masing masing perusahaan Integrator dan prediksi OVER SUPPLY LB, SEHARUSNYA DIAWASI oleh Pemerintah secara ketat DARI KANDANG-KANDANG BUDIDAYA FS KOMERSIAL para perusahaan integrator atau PENGURANGAN KAPASITAS POPULASI KANDANG BUDIDAYA FS KOMERSIAL INTEGRATOR. Jika data yang dipantau terlalu besar, maka output produksi dari kandang budidaya DIBEBANKAN KEPADA PARA PERUSAHAAN INTEGRATOR TERSEBUT YAITU HARUS MEMASUKKAN KARKAS MEREKA kedalam Integrated Coldstorage yang sudah diperintahkan dalam ketentuan kepada masing masing para perusahaan integrator sesuai ketetapan 300.000 ekor/week harus memiliki RPHU & Cold Storage. Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 32/2017 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi. Pertanyaan kita berjalankah Permentan No. 32/2017 ???
Dampak dari pengawasan Pemerintah pada semua kandang budidaya komersial, akan jelas hasilnya dilapangan dan sekaligus memberi beban kepada semua perusahaan siapa saja yang melanggar ketentuan populasi budidaya wajib menerima sanksi berat. Minimal mereka pada awalnya diberi beban sanksi untuk tidak boleh menjual LB secara berlebihan di pasar Konsumen terutama tidak boleh memasuki Pasar Tradisional miliknya para Peternak Rakyat. Jika ini yang dijalankan Pemerintah, maka akan terjadi minimalisasi permasalahan harga LB yang selalu diributkan dan berulang ulang terjadi.