Adanya upaya Pemerintah untuk mengamandemen UU No.5 Tahun 1999 tentang "Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat" berdasarkan masukan dari beberapa kalangan usaha dan masyarakat, tentu sangat disambut oleh masyarakat, mengingat UU No.5/1999 perlu diselaraskan dengan situasi yang berkembang saat ini, terutama dibidang sanksi yang dipandang sangat ringan bagi pelaku kejahatan usaha yang telah dikenai sanksi.
Kita sebagai masyarakat menginginkan pengenaan sanksi kejahatan ekonomi bagi para pelaku kejahatan ekonomi yang terjadi di Indonesia perlu diperberat untuk menimbulkan efek jera. Selanjutnya untuk memberi efek penegakan hukum yang tegas kepada dunia Internasional sehingga dunia investasi asing dan para pelaku dalam mekanisasi ekonomi di Indonesia tidak sewenang-wenang. Oleh karena itu kita sebagai masyarakat menginginkan didalam amandemen UU No.5 Tahun 1999 seharusnya adanya penguatan isi pasal dan penambahan bidang kerja yang lebih meluas untuk membantu percepatan dan kemudahan para pelaksana tugas KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) didalam menjalankan penelitian investigasi, penyelidikan, penyidikan, pengungkapan terhadap pelaku kejahatan ekonomi di Indonesia.
Mempermudah pengungkapan kejahatan ekonomi di Indonesia, adalah sangat penting untuk melindungi ekonomi masyarakat Indonesia dari permainan dan konspirasi jahat para pelaku kejahatan ekonomi untuk memperlemah posisi kekuatan ekonomi didalam negeri Indonesia. Dengan kata lain, pembangunan bidang ekonomi harus diarahkan kepada terwujudnya kesejahteraan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Didalam tujuan pembangunan ekonomi Nasional, bidang ekonomi menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi dan pemasaran barang dan atau jasa, dalam iklim usaha yang sehat, efektif, dan efisien sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasar yang wajar.
Setiap orang yang berusaha atau sebagai pelaku ekonomi di Indonesia harus berada dalam situasi persaingan yang sehat dan wajar, sehingga tidak menimbulkan adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu, dengan tidak terlepas dari kesepakatan yang telah dilaksanakan oleh negara Republik Indonesia terhadap segala bentuk dan model perjanjian-perjanjian internasional.
Eskalasi kemungkinan munculnya berbagai ragam bentuk dan cara konspirasi kejahatan ekonomi di Indonesia tentu akan semakin meningkat, terutama dibidang ekonomi konvensional dan ekonomi digital melalui jaringan media daring (on-line). Perkembangan ini tentu mau tidak mau harus diimbangi dengan adanya penguatan serta memposisikan KPPU menjadi sebuah Lembaga Negara yang Independen didalam membela Negara dan bangsa dibidang pengamanan tata laksana mekanisasi persaingan sehat perekonomian di Indonesia.
Adanya upaya perlemahan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) sehingga hanya sebagai sub ordinasi dari instansi tertentu, kita semua sebagai rakyat merasa mencurigai adanya upaya konspirasi jahat yang kemungkinan datangnya dari kelompok kekuatan ekonomi Internasional yang mencoba mempengaruhi beberapa unsur kepentingan di Indonesia agar KPPU dapat diperlemah didalam usulan amandemen yang tadinya diharapkan adanya sebuah penguatan KPPU dari masyarakat kini malah ingin diperlemah oleh beberapa unsur kelompok kepentingan. Kita semua wajib prihatin dan waspada terhadap adanya upaya perlemahan KPPU ini dan ini tidak boleh terjadi di Indonesia.
Posisi KPPU sebenarnya lebih rumit dan jelimet dibandingkan dengan KPK (Komisi Pemberantasa Korupsi) yang kini juga ada upaya untuk memperlemah KPK. Selanjutnya posisi nilai kejahatan dan tingkat kerumitan yang digarap didalam pengungkapan kejahatan oleh KPPU sesungguhnya jauh lebih besar dari nilai kejahatan dan kerumitan pengungkapan oleh KPK. Oleh karena itu KPPU dan KPK masih sangat diperlukan oleh bangsa dan Negara Indonesia dalam jangka panjang.
Sebuah usul yang perlu dipertimbangkan adalah membuat pasal didalam UU yang mendukung KPPU yaitu pasal yang membolehkan KPPU untuk melakukan penyadapan terhadap kelompok yang terlibat didalam kejahatan ekonomi. Selanjutnya para pelaksana tugas di KPPU perlu juga mendapatkan peluang untuk bisa melakukan penyergapan dan investigasi bersama aparat kepolisian RI terhadap pelaku kejahatan ekonomi.
Untuk mendukung pengungkapan kejahatan ekonomi di Indonesia, perlu ada pasal yang memberi peluang kepada KPPU untuk membentuk tim khusus yaitu Intelijen Ekonomi yang bisa memberi informasi luas tentang apa latar belakang sebuah maksud Investasi ekonomi baik investasi dari luar negeri maupun didalam negeri. Hal ini perlu bagi ketahanan ekonomi Nasional dalam jangka panjang, dimana para pelaku usaha cenderung menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Mengingat ragam dan cara kejahatan ekonomi antar beberapa negara yang semakin meningkat dan kompleks juga semakin rumit jika terjadi bentuk kejahatan ekonominya, serta kedepan betapa besar dan rumitnya bentuk yang bisa terjadi terjadi didalam Serangan Asimetris dalam versi perang ekonomi dan bisa terjadi di wilayah ekonomi Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan keberadaan KPPU yang kuat, mandiri dan independent menjadi sebuah LEMBAGA NEGARA yang tertuang dan di back-up kuat didalam bentuk Undang-Undang.