Lihat ke Halaman Asli

Ashwin Pulungan

TERVERIFIKASI

Wiraswasta

Garam Nasional Langka Perlu Segera Dibenahi

Diperbarui: 2 Agustus 2017   12:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perlu segera untuk memberdayakan petani garam oleh Pemerintah

Kita sebagai rakyat Indonesia, merasa sangat malu dan dipermalukan oleh kebijakan Pemerintah yang memutuskan importasi garam dari luar negeri. Apa kata bangsa asing didunia, bahwa Indonesia yang memiliki luasan hamparan lautan yang amat sangat luas (Garis pantai terpanjang ke 2 dunia), pemerintah Indonesia mengimpor  GARAM untuk kebutuhan Nasionalnya. Dari sisi ini saja, kita sebagai negara dan bangsa Indonesia sudah memperlihatkan dan mempertontonkan salah satu kelemahan kemampuan Nasional kita bahwa pertahanan kemampuan pengadaan garam saja sudah bobol didalam keluasan hamparan lautan yang amat sangat luas dan garis pantai ke dua terpanjang didunia. 

Artinya dengan keputusan importasi garam, pemerintah Indonesia sudah memamerkan ketidak mampuannya membuat garam didunia, ketidak mampuan manajemen garam Nasional, ketidak mampuan manajemen stock dan distribusi garam. Selanjutnya akan menggambarkan serta mencitrakan ketidak mampuan Indonesia dibidang produktif lainnya yang lebih sulit.

Impor Garam merendahkan martabat Bangsa Indonesia,kondisi produksi serta kualifikasi garam dalam negeri masih jalan ditempat (tulisan penulis di Kompasiana 25 September 2011) bahkan mundur setelah Indonesia merdeka sejak 1945. Bahkan pernah dikatakan sendiri oleh seorang Dirjen Industri Berbasis Manufaktur di Kementerian Perindustrian. "Kualitas produk garam dalam negeri juga masih belum memenuhi standar untuk dapat dikomsumsi masyarakat". Selanjutnya, baru kali ini, Indonesia mengalami kelangkaan garam menjelang 72 tahun kemerdekaan Indonesia.

Informasi data garam Nasional,masih simpang siur. Pada masing-masing instansi Pemerintah, memiliki data yang saling berbeda satu sama lain instansi terkait (Kementerian Perdagangan vs Kementeriaan Kelautan dan Perikanan vs Kementerian Perindustrian). Hal ini bisa terjadi karena tidak adanya koordinasi yang baik dan solid untuk bisa mengaudit secara bersama sama potensi petani garam rakyat Indonesia sehingga didapat kesamaan angka sebagai dasar sebuah perencanaan dan pemantaban garam Nasional. Seharusnya sudah sejak dahulu diketahui potensi garam Nasional dan telah ada antisipasinya untuk membangun sejumlah kapasitas produktif semi dan permanen Industri garam Nasional sehingga Garam Nasional tidak terjadi gagal persediaan yang terjadi setiap setahun sekali.

Amburadulnya data garam Nasional, membuat perencanaan pergaraman Nasional juga turut serta amburadul. Hal ini dijadikan alasan kuat dari para importir garam untuk melakukan impor garam industri yang harganya jauh lebih murah dari harga garam produksi Indonesia. Memang selama ini kita saksikan, tidak adanya data akurat garam Nasional baik data akurat produksi garam serta data akurat kebutuhan konsumsi garam dan sepertinya disengaja agar ada peluang besar untuk bermain rente terhadap importasi garam. Begitu juga adanya pembiaran kualifikasi garam Rakyat yang konsisten tidak berkualitas sepanjang tahun merupakan konspirasi para penyuka rente (para oknum pemerintah dan importir) untuk selalu bisa melakukan importasi garam.        

Berbagai alasan yang dibuat oleh seorang Menteri,mengatakan bahwa salah satu penyebab persediaan garam menurun adalah adanya musim hujan yang panjang, ini adalah alasan klasik yang seharusnya tidak boleh diucapkan berulang-ulang pada setiap permasalahan garam. Sebuah Negara yang memiliki pemerintahan, tidak ada alasan untuk mengatakan terjadinya kelangkaan garam karena iklim. Kecuali komoditas lainnya seperti tanaman pangan atau tanaman buah buahan, pertanian dan peternakan. Terjadinya kelangkaan persediaan garam di Indonesia akhir akhir ini adalah karena salah urus dan salah manajemen persediaan garam Nasional. Jika manajemen dan informasi garam akurat, bisa saja dibuat pabrikasi industri garam sebagai pengimbang untuk kebutuhan Industri dan kebutuhan konsumsi masyarakat agar Indonesia tidak impor garam.

Pada sisi lain, pernah terjadi produksi garam melimpah di musim kemarau yang berakibat anjloknya harga garam di petani Kabupaten Cirebon Jawa Barat yang berakibat merugikan petani garam. Harga garam yang tadinya dipetani mencapai Rp.400,-/kg anjlok sampai Rp. 160,-/kg (terjadi di tahun 2015).

Memperhatikan dua kejadian ini, adanya musim hujan yang panjang garam menjadi langka dan di musim kemarau yang berakibat anjloknya harga garam, sehingga para petani garam tidak bergairah melakukan produksi garam, yang bisa berakibat kelangkaan persediaan garam, ini semua adalah mis-manajemen pergaraman Nasional. Berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, namun realisasinya di lapangan masih belum dapat dirasakan oleh semua pihak.  

Mudahnya membuat garam, hanya mengalirkan air laut ke hamparan daratan lalu memakai wadah penampung kolam besar yang dilapisi plastik berwarna hitam dalam keluasan tertentu,

setelah mengalirkan air pada tiap petakan untuk menghasilkan kadar Baume (20 Be) yang diinginkan dengan teknik penguapan sinar matahari, setelah itu air laut dimasukan ke petakan khusus lahan hamparan garam lalu diuapkan dengan sinar matahari selama 7 hari lalu dengan sendirinya air tersebut akan berkurang dan menjadi Kristal garam, selanjutnya sudah bisa dipanen. Cara petani garam rakyat seperti ini, tentu sudah sangat lama harus dibenahi dengan meningkatkan keterampilan dan tingkat teknologi agar produktifitas dan kualitas garam rakyat semakin meningkat. Ternyata selama ini, pembenahan untuk meningkatkan kulitas dan produktifitas para Petani Garam tidak dilakukan maksimal oleh Pemerintah (Pusat dan Daerah).

Rataan per Ha kemampuan panen petani garam rakyat setahunnya adalah 60-80 ton garam panen dan ada juga petani garam rakyat dengan memakai metode Teknologi Ulir Filter (TUF) Geomembran bisa menghasilkan 120-140 ton garam. Musim kemarau di pulau Jawa dan Sumatra hanya berkisar 4 s/d 5 Bulan sedangkan di Indonesia Timur periode kemarau bisa antara 7 s/d 8 Bulan. Karakter iklim seperti ini, seharusnya sangat bisa di manajemen secara arif, sehingga kita tidak lagi kekurangan garam.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline