Lihat ke Halaman Asli

Ashwin Pulungan

TERVERIFIKASI

Wiraswasta

Inilah UU Bakal Bubarkan Fakultas Peternakan di Indonesia

Diperbarui: 4 April 2017   17:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perhatikan angka peluang Peternakan Rakyat yang semakin mengecil saja

Setelah banyak menyimak sejak berlakunya UU No.18/2009, lalu bekepanjangannya harga daging sapi yang sangat mahal didunia begitu juga harga daging ayam, serta memperhatikan berbagai permasalahan yang terjadi di Perunggasan Nasional, dari berbagai tulisan yang bernas dan rasional lainnya pada berbagai media, penulis mengambil hikmah untuk menuliskan kalimat seperti dibawah ini :

 Kalau kita membaca UUD 1945 dan UU No.6 Tahun 1967 serta Keppres No.22/1990 yang kedua ketentuan terakhir itu sudah tidak berlaku, sangat jelas sekali bahwa para pembuat UU dan ketentuan tersebut, MEMBERI HAK PENUH kepada semua warga Negara Indonesia untuk bisa dan dapat berusaha dibidang Peternakan dengan tenang dalam arti yang luas termasuk adanya KEPASTIAN PASAR, sebuah bentuk ekonomi berbagi secara berkeadilan.

Bahkan di UU No.6/1967 selama 42 tahun telah menjalankan SEGMENTASI PASAR, walaupun pada saat itu diwujud-rincian didalam Keppres No.22/1990 dengan pembagian 65% untuk budidaya rakyat dan 35% untuk Perusahaan besar Peternakan serta budidaya Perusahaan Peternakan Besar wajib 65% harus ekspor (Pasal 3 dan 4).

Atas dasar UU No.6 Tahun 1967 inilah, timbul SEMANGAT PERGURUAN TINGGI (PT) untuk memacu agar sebanyaknya peserta kependidikan PT didapat didalam keberadaan serta pendirian Fakultas Peternakan di Indonesia agar SDM profesional dibidang Peternakan dan Kedokteran Hewan dalam skala Nasional dapat disediakan oleh PT, mengingat perkembang tumbuhan sektor peternakan yang prospektif.

Kini dengan hadirnya UU No.18 Tahun 2009 PKH, semua peluang usaha budidaya Peternakan Rakyat menjadi hilang sebagai akibat dibolehkannya para perusahaan besar terintegrasi masuk ke usaha budidaya serta dibolehkannya memasuki pasar tradisonal didalam negeri, artinya UU ini merupakan UU yang secara kasar dan tiba tiba MENGGUSUR usaha PETERNAKAN RAKYAT dimana didalam UU No.6/1967 telah membudayakan pola usaha budidaya Peternakan Rakyat selama 42 tahun berlangsung sudah sangat lamanya.

Dengan adanya SEGMENTASI PASAR, dalam pola hak rakyat 100% BUDIDAYA dan PASAR DALAM NEGERI di PERUNTUKKAN kepada BUDIDAYA PETERNAKAN RAKYAT. Atas berlakunya UU No.18/2009 sepenuhnya BUDIDAYA dan PASAR DALAM NEGERI di GUSUR oleh perusahaan besar Integrator, dengan kata lain, HAK BERUSAHA BUDIDAYA dan HAK PEMASARAN DALAM NEGERI dari para Peternak Rakyat DIRAMPAS oleh kekuatan KAPITALISASI TERINTEGRASI serta dituangkan didalam UU No.18/2009 yang sama sekali membunuh usaha Rakyat banyak dan terbukti.

Selanjutnya UU No.18/2009 ini, juga sebagai UU yang nyata menutup dan tidak memberi peluang usaha serta kepastian pasar bagi usaha ekonomi budidaya Peternakan Rakyat dan hal ini sebenarnya adalah juga menutup peluang usaha mandiri dari para alumni Fakultas Peternakan dan Kedokteran Hewan. Artinya UU No.18 Tahun 2009 sebenarnya adalah UU yang memerintahkan secara tidak langsung secara bertahap untuk PEMBUBARAN FAKULTAS PETERNAKAN diseluruh Indonesia dan juga termasuk pembubaran Fakultas Kedokteran Hewan, dibuktikan dengan peluang usaha mandiri dari Rakyat yang semakin mengecil.

Untuk apa para Dekan Fakultas menyelenggarakan kelanjutan pendidikan Fakultas Peternakan dan Kedoteran Hewan di Indonesia jika peluang lapangan usaha bagi para alumninya sudah tertutup. Peluang usaha budidaya Peternakan Rakyat dan PMDN perunggasan yang sudah berjalan 42 tahun sejak berlakunya UU No.6/1967 saja, sekarang ini banyak yang bangkrut dan dibeli Perusahaan Integrator terbesar.

Sebagai contoh adalah beberapa orang alumni PT Peternakan yang tadinya mampu menjalankan usaha budidaya ternak unggas dan berkembang selama periode UU No.6/1967, akan tetapi setelah berlakunya UU No.18/2009 banyak dari para alumni Fakultas Peternakan ini beralih usaha menjadi usaha kuliner. Artinya maksimalisasi ilmunya tidak termanfaatkan secara maksimal didunia peternakan, malah melenceng masuk professi usaha kuliner yang sebenarnya bukan bidang keilmuannya.

Adalah sebuah kekonyolan Nasional terjadi pada anak bangsa NKRI yang telah menikmati Pendidikan Tinggi, perputaran uang di sektor ekonomi perunggasan Nasional ±Rp.500 Triliun/tahun, dikuasai ±84% oleh kekuatan KAPITALISME dan hanya ±10% PMDN perunggasan (sedang megap-megap) dan ±6% budidaya Rakyat (tinggal menghitung hari). Posisi penguasaan pangsa pasar Nasional Integrator terbesar+besar ±80%, PMDN terintegrasi+non integrasi ±16%, Peternak Kemitraan ±3%, Peternak Rakyat Mandiri ±1%. Inilah BUKTI PENJAJAHAN PERUNGGASAN NASIONAL. Hal ini bisa terjadi karena diberlakukannya UU No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan Kesehatan Hewan. Menurut UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Pasal 13 ayat 2 dilarang dua atau tiga pelaku usaha menguasai pangsa pasar lebih 75% untuk satu jenis barang. Selanjutnya Integrasi Vertikal sangat terlarang (Pasal 14) sebagaimana yang telah dilakukan oleh beberapa pelaku perusahaan integrasi di perunggasan.   

Sementara para Akademisi dan Guru Besar Peternakan sibuk dengan positioning berbagai jabatan hadiah di beberapa perusahaan peternakan Kapitalisme yang tidak jelas sasarannya bagi Negara dan Bangsa, juga para Guru Besar sering lupa diri dalam mengisi berbagai Seminari Peternakan khususnya perunggasan hanya untuk pembenaran dan penipuan publik atas hakikat buruknya kehadiran UU No.18 Tahun 2009 ini terhadap semua peluang lapangan usaha kecil dan menengah dibidang peternakan. Kita semua yang sadar kenyataan ini, sangat sedih dan miris atas kejadian dan kebodohan intelektual yang berlangsung secara berjangka panjang ini serta berestafet dalam kepemimpinan sebuah Perguruan Tinggi. (Ashwin Pulungan)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline