Lihat ke Halaman Asli

Ashwin Pulungan

TERVERIFIKASI

Wiraswasta

Indonesia Surga Pemalsuan Obat dan Vaksin

Diperbarui: 29 Juni 2016   14:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

HUKUMAN MATI UNTUK PEMALSU OBAT-VAKSIN

Mengapa Indonesia menjadi surga pemalsuan obat dan vaksin dalam jangka panjang ? jawabannya adalah karena semua Lembaga Pengawasan Pemerintah serta Lembaga Penegakan Hukum tidak berjalan baik serta kedua lembaga tersebut bisa dibayar dengan sejumlah uang tertentu dan kejahatan pemalsuan bisa berjalan terus. Pemalsu Obat dan Vaksin tidak berjalan sendiri, mereka selalu ada yang membackingnya dan biasanya pembacking itu adalah oknum aparat penegak hukum dan oknum Lembaga Pengawasan Obat dan Makanan. Bahkan pelaku pemalsuan menjadi ATM-nya para oknum penegak hukum. Selanjutnya tidak adanya nyali dari para Hakim di Indonesia untuk berani menghukum sangat berat para terdakwa kejahatan pemalsuan sehingga bisa menimbulkan efek jera. Dari setiap periode lima tahun penggantian kepemimpinan Nasional hingga kini, praktek pemalsuan semakin banyak dan tidak menjadi perhatian dan penindakan khusus dari Kementerian terkait.

Dalam hal pemalsuan Obat dan Vaksin ada sebuah lembaga pemerintah yang berwenang bernama “Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)” akan tetapi keberadaan lembaga Pemerintah ini, masih belum efektif karena masih lemahnya kinerja BPOM serta memang manajemen BPOM yang kita lihat tidak menampakkan sebuah kegigihan kinerja untuk mengawasi serta menindak yang berdampak jera kepada para pelaku pemalsuan obat dan makanan termasuk penindakan kepada jaringan beberapa Apotek yang turut serta mendistribusikan pemalsuan tersebut.

Sebuah lembaga Internasional “United States Trade Representative (USTR)” menyatakan bahwa 25% obat obatan yang beredar di Indonesia adalah PALSU. Karena pemalsuan tersebut di kerjakan dan diproduksi oleh pemalsuan rumahan, obatan palsu tersebut malah akan memicu penyakit tertentu menjadi kebal dan memperparah kondisi kesehatan pemakainya. Maraknya peredaran obatan palsu di Indonesia, disebabkan lemahnya pengawasan Pemerintah, merugikan Negara dan Masyarakat mencapai Rp.1,5 Triliun/tahun.

Dikatakan oleh berbagai pejabat Departemen Perdagangan Negara Negara asing, China merupakan Negara terbesar yang selalu memproduksi obatan palsu dunia hingga menguasai ±88% dari perdagangan obatan palsu dunia yang mencapai nilai sebesar ±75 Miliar dollar/tahun. Berbagai Negara di ASEAN dan yang terbesar adalah Indonesia merupakan sasaran pelemparan obatan palsu China tersebut. Hal ini bisa terjadi karena Pengawasan di Indonesia yang sangat lemah dan banyaknya aparat oknum penegak hukum yang mudah dan murah diajak berkolusi dalam kejahatan pemalsuan. Selanjutnya pengenaan sanksi hukum berdasarkan UU berlaku serta vonis Hakim yang sangat ringan.

Sejak lama BPOM sudah banyak menerima masukan dan pengaduan dari berbagai kalangan tanrang pemalsuan obat obatan dan vaksin ini, akan tetapi pihak BPOM belum mampu menjalankan wewenangnya sesuai dengan amanat ketentuan yang diembanh BPOM ini. Banyak sudah anggaran Negara yang disalurkan untuk BPOM untuk bisa menjalankan tugas dan wewenangnya akan tetapi kondisi wilayah NKRI ini masih saja menjadi ajang sorga bagi para pelaku serta peredaran obatan palsu yang sangat merugikan rakyat dan menjatuhkan kredibilitas Negara dimata dunia.

Kelambanan dan perlambatan kinerja yang dilakukan oleh BPOM selama ini, menjadikan posisi kualitas pemalsuan obatan semakin tinggi sehingga bagi konsumen, dokter, perawat, apotek tidak akan bisa lagi membedakan mana obatan dan vaksin yang palsu dan mana yang asli.

Cara minimal agar terhindar membeli Obat Palsu :

1. Belilah di Apotek yang terdaftar. Lakukan pembelian secara langsung. Hindari pembelian melalui jaringan internet,
2. Perhatikan bentuk dan tulisan menyeluruh kemasan obat. Jangan mau menerima bila kemasan dan segel dalam keadaan rusak
3. Hindari membeli obat butiran atau membeli dipinggir jalan. Bila dibutuhkan secara berkepanjangan , belilah satu strip atau kotak penuh,
4. Catatlah dan periksa nama dan alamat produsen, tanggal pembuatan dan tanggal kedaluwarsa, apakah tercantum dengan jelas.

5. Perhatikan lambang Green dot (dijual bebas), Blue Dot (hanya dijual di apotek), Red Dot (harus dengan resep dokter).

Kita semua sepakat bahwa pemalsuan obatan dan vaksin palsu yang sudah berjalan sangat lama, diduga kuat melibatkan banyak pihak terutama oleh para pihak oknum BPOM sendiri, selanjutnya pihak oknum penegakan hukum di Kepolisian, pihak Kementerian Dinas Kesehatan dan pihak distributor obat obatan. Kita tunggu adanya sistem pengamananan yang tangguh untuk bisa menghambat peredaran obatan palsu dan vaksin di Indonesia yang bisa dilakukan maksimal oleh PEMERINTAH. (Ashwin Pulungan)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline