Lihat ke Halaman Asli

Ashwin Pulungan

TERVERIFIKASI

Wiraswasta

Penjelasan KPPU di MK sebagai Bukti Nyata Adanya Integrasi Vertikal pada UU No.18/2009

Diperbarui: 3 Mei 2016   15:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumen Pribadi

Kami peternak rakyat berharap permohonan kami  untuk Uji Materi UU No.18/2009 Juncto UUNo.41/2014 dapat dikabulkan, yaitu Para Hakim MK didalam putusannya untuk UU No.18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan adalah diamandemen/dicabut.  Hal ini sudah nyata karena bertentangan dengan UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Selanjutnya terbukti adanya potensi praktek Kartel dan Monopoli dengan adanya pasal yang membolehkan integrasi vertikal yang hanya disebut dengan “integrasi” saja pada Bab II Azas dan Tujuan Pasal 2. UU No.18/2009 selanjutnya ini sangat bertentangan dengan Pasal 14 UU No.5/1999.

Bunyi Pasal 2 UU No.18/2009 tersebut yang disamarkan integrasi vertikalnya adalah :

Peternakan dan kesehatan hewan dapat diselenggarakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilaksanakan secara tersendiri dan/atau melalui INTEGRASI dengan budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, kehutanan, atau bidang lainnya yang terkait”

Kutipan sebagian argumentasi Ketua KPPU Dr.M.Syarkawi Rauf SE.,ME. pada Sidang Mahkamah Konstitusi tanggal 31 Maret 206 :

“Melalui integrasi dengan budidaya tanaman pangan, ini masih integrasi yang sifatnya horizontal. Kemudian, holtikurtura ini masih bersifat melebar ke horizontal. Kemudian, perikanan masih bersifat melebar, tetapi khusus untuk holtikultura, Majelis Hakim Yang Mulia. Ini saya enggak tahu teknisnya seperti apa, tapi kalau di situ ada jagung, di situ ada bahan pokok untuk pakan ternak, maka modal integrasinya itu bukan lagi sekadar integrasi horizontal, tetapi ini menjadi integrasi yang bersifat vertikal, Majelis Hakim Yang Mulia.

Kemudian, Majelis Hakim Yang Mulia, perlu kita juga melihat misalnya dalam konteks tanaman pangan. Tanaman pangan yang berpotensi menjadi pakan ternak itu apa saja di perunggasan. Nah, mungkin Majelis Hakim perlu menghadirkan ahli pakan yang kira-kira jenis komoditi yang disebutkan di dalam undang-undang ini, misalnya tanaman pangan apa saja yang berpotensi mejadi pakan ternak diunggas, kalau itu ada berarti integrasinya vertikal.

Kemudian, holtikultura kalau itu ada yang berpotensi menjadi pakan ternak berarti itu ada integrasi vertikal. Kemudian, diperikanan, saya enggak tahu mungkin ahli peternakan yang bisa menjawab. Apakah ada produk perikanan kita yang bisa diolah menjadi pakan ternak yang dipakai untuk membesarkan ayam? Nah, kalau itu ada, ini vertical integration.

Kemudian, di kehutanan juga seperti itu, kalau ada produk kehutanan yang bisa digunakan untuk membesarkan ayam, berarti ini related dengan support dengan industri perunggasan. Ini bisa menjadi vertikal, bisa menjadi horizontal.

Kemudian, konstruksi di Pasal 2 ayat (1) itu ada istilah bidang lainnya yang terkait.

Nah, ini kalau kita lihat rencana kebijakan industri di Kementerian Perindustrian, mereka itu mau membangun pohon industri, dimana ada core industry di-support oleh supporting industry, di-support lagi oleh related industry. Jadi, ada industri pendukung, kemudian ada industri terkait.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline