Lihat ke Halaman Asli

Ashwin Pulungan

TERVERIFIKASI

Wiraswasta

Bendera Merah Putih Terhinakan pada Logo Kompasiana.com

Diperbarui: 4 April 2017   17:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penulis sudah sejak 16 Agustus 2015 yang lalu membuat artikel singkat ini, maksudnya untuk menegur serta mengingatkan admin dan seluruh jajaran manajemen Kompasiana.com bahwa pada logo peringatan Kemerdekaan RI yang ke-70 ini, saya memperhatikan dan memahami bentuk Bendera Merah Putih yaitu bentuk bendera dari Negara Republik Indonesia harusnya berbentuk empat persegi panjang dengan ketentuan sejak dari PP No.40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia dan UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan menetapkan bahwa bentuk bendera Negara Republik Indonesia pada Pasal 4 UU No.24/2009 adalah : “Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.” Pada penjelasan Pasal 4 UU No.24/2009, bendera Republik Indonesia tidak boleh berbentuk : segitiga, bujur sangkar, trapesium, jajaran genjang, dan lingkaran. Sedangkan Kompasiana.com membuat bendera NKRI merah putih pada logonya berbentuk segitiga memanjang.

Pada logo Kompasiana.com pada sesi peringatan 17 Agustus 2015 ini, penulis perhatikan bentuk bendera RI Merah Putih tidak berbentuk segi empat sebagaimana tertera ditetapkan pada Pasal 4 UU No.24/2009, akan tetapi berbentuk segitiga memanjang layaknya seperti bendera mainan yang salah yang hanya berisi makna warna merah dan putih. Kita perhatikan pada logo Kompasiana.com bendera merah putih yang dimaksud memiliki tiang yang dipancangkan pada warna biru muda logo Kompasiana.com, artinya adalah itu bukan hiasan bernuansa warna merah dan putih saja, akan tetapi itu dimaksudkan adalah sebuah bendera sebagaimana dimaksud oleh pembuat logo bendera itu. Kalaulah itu sebagai bendera Negara Republik Indonesia, seharusnya berbentuk segi empat dan bukan segitiga sebagaimana sudah disosialisasikan oleh Kompasiana.com. Kalau segi tiga bukanlah bentuk yang sesuai UU untuk bendera Negara Republik Indonesia. Disini pembuat design Kompasiana.com terlalu ceroboh dan salah untuk melambangkan bendera RI berbentuk segitiga tersebut. Jika pedesign ingin segitiga memanjang, janganlah pasang tiang benderanya, sehingga pada logo itu hanya melambangkan warna merah putih saja yang bisa dikatakan sebagai gurat bernuansa turut memperingati 17 Agustus. Memperhatikan bendera segitiga yang ada pada logo Kompasiana.com, menunjukkan bahwa seluruh jajaran manajemen Kompasiana.com termasuk pedesignnya tidak mengerti atas makna dalam sebuah bendera Negara RI, atau bisa dikonotasikan sebagai pelecehan kepada lambang Negara Republik Indonesia. Kita semua tahu bahwa Kompasiana.com bisa hidup dan terkenal sampai saat ini, adalah makan dan bernafas dari bumi dan udara pada wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagi sebuah perusahaan, logo sebenarnya telah menjadi bagian penting hanya dengan melihat sebuah logo semua orang akan membayangkan itu adalah sebuah perusahaan bernama tertentu yang telah diingat. Begitu pentingnya sebuah logo bagi sebuah usaha komersial seperti Kompasiana.com, jika menempatkan lambang hari peringatan kemerdekaan yang juga sangat penting bagi sebuah bangsa dan Negara, maka bentuk bendera adalah sebuah prinsip yang tidak bisa diganggu gugat. Bendera diartikan sebagai lambang Negara yang bisa memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus bisa menjaga kehormatan yang menunjukkan sebuah kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya bendera bisa menunjukkan harga diri dan kebesaran bangsa dan Negara Indonesia. Semoga Kompasiana.com tidak bermaksud melecehkan dan menghina NKRI.

Penulis sebenarnya hanya memperingatkan saja kepada seluruh jajaran manajemen Kompasiana.com bahwa logo Kompasiana.com yang menyertai bendera NKRI didalamnya dengan bentuk segitiga yang memanjang, adalah telah melanggar ketentuan UU No.24 Tahun 2009 Pasal 4. Selanjutnya penulis masih menagih semua jawaban komentar pada ratusan tulisan dimasa lalu sebelum perwajahan baru Kompasiana.com masih saja belum dikembalikan ke masing-masing judul tulisan (mohon dijelaskan apakah hilang, atau kesalahan teknis tidak bisa dikembalikan lagi). Kemudian penulis juga ingin sampaikan pada admin Kompasiana, “List of Categories, info dan Pengumuman, About Kompasiana, Term & Conditions, Tutorial, Help Center, Contac Us” pada posisi tampilan laman paling bawah, masih saja tidak berjalan dan berfungsi sampai saat ini. Masihkah bidang teknis belum selesai untuk melakukan perbaikan dan penyelesaian migrasi keseluruhan data ? (Ashwin Pulungan)

 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline