Lihat ke Halaman Asli

Ashwin Pulungan

TERVERIFIKASI

Wiraswasta

Ir, Drs, Dr., Mm., Professor, Guru Besar Jadi Bodoh

Diperbarui: 24 Juni 2015   02:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Semua kita tentu sudah tidak asing dengan kenyataan "Korupsi" yang saat ini mayoritas orang Indonesia menggantikannya dengan mengatakan kata "Maling, Rampok". Kejengkelan masyarakat sudah sangat memuncak melihat dan mendengar korupsi yang memaling uang rakyat melalui berbagai proyek APBN dan APBD. Ternayata maling itu bukan saja dimonopoli maling ayam atau maling sandal, akan tetapi sudah merambah ditempat terhormat perkantoran pemerintah dimana didalamnya ada para pejabat pemerintah. Perhatikan gaya pengawai negeri (PNS) di berbagai perkantoran Pemerintah, mereka terlihat bergaya dengan memakai berbagai jenis merek kendaraan pribadi yang mahal-mahal selain pinjaman mobil dinas serta menggunakan kelengkapan komunikasi yang terbaru dan canggih serta mahal. Padahal alat-alat asesoris itu tidak maksimal digunakan, paling membuka situs jorok dan filing tulisan yang kaitannya dengan berbagai proyek mark-up. Inilah gambaran yang sebagaimana perilaku kalangan PNS menggunakannya selama ini. Pokoknya bergaya berkesan mewah. Walaupun mereka sudah memakai benda-benda seperti itu, kinerja mereka untuk kesejahteraan rakyat tidak ada, malah mereka konsisten memaling uang rakyat dengan segala cara.

Rata-rata, pejabat seperti diatas, selalu ditangkap oleh KPK jika malingnya sudah berjumlah sampai dengan Rp. 2 M atau lebih. Biasanya mereka ditangkap basah atau ditangkap paksa karena masih merasa tidak melakukan permalingan uang rakyat. Pengertian permalingan disini adalah dia seorang pimpinan yang mengorganisir permalingan proyek pemerintah (pelaksanaan proyek seolah-olah untuk rakyat). Atau pada kenyataan lain, si pejabat menerima sejumlah uang (grativikasi) dari pengaruh jabatannya dari pihak swasta pelaksana proyek. Hampir semua proyek untuk masyarakat dimakan serta digarap dengan cara permalingan itu.

Lain cara PNS, lain pula cara para Legislatif di DPR dan DPRD akan tetapi pola permalingannya sama. Kalau anggota Legislatif, mereka umumnya bermain maling melalui berbagai cara proses realisasi anggaran atau berbagai kesempatan dalam pembuatan undang-undang dimana ada pihak yang berkepentingan kepada UU tersebut berani membayar mahal (pelacuran politik). Kalau DPRD adalah Perda. Kenyataan seperti ini tentu semua pembaca sudah sangat maklum karena hampir setiap hari dalam 20 tahun terakhir dimedia selalu gencar kita saksikan berita tentang Korupsi atau berita pejabat maling.

Sekarang, para pejabat itu sudah ditangkap oleh KPK. Dari mereka yang ditangkap, umumnya bertitel tinggi dalam pengakuan dari berbagai perguruan tinggi (PT) di Indonesia bahkan ada yang alumni S2, S3 PT diluar negeri. Tidak itu saja, bahkan dari mereka tidak sedikit yang sudah berstatus guru besar dalam berbagai PT. Ketika mereka para maling bertitel ini diadili dalam pengadilan TIPIKOR, biasanya Hakim selalu menanyakan :

Hakim : Apakah saudara mengenal saksi ?

DR maling :  Tidak kenal yang mulia. (Padahal dia kenal, .... gombal)

Hakim : Apakah saudara memiliki alat-alat bukti seperti yang dikatakan saksi ?

DR maling : Tidak tau yang mulia, Lupa yang mulia.

Hakim : Apakah saudara menerima uang sejumlah Rp. 2M dari saksi ?

(Ada rekaman antara terdakwa dengan saksi disadap KPK)

DR maling : Tidak yang mulia, tidak pernah yang mulia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline