Lihat ke Halaman Asli

Ashwin Pulungan

TERVERIFIKASI

Wiraswasta

Ujian Norak (UN) Nasional 2013 yang Amburadul

Diperbarui: 24 Juni 2015   15:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1366242899711902578

Banyak masyarakat dan para tokoh Nasional disejumlah daerah yang mengusulkan agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M.Nuh segera mundur dari jabatannya karena tidak becus hanya mengurus pelaksanaan UN 2013 yang amburadul dan terjadi penundaan yang cukup lama pada 11 daerah Propinsi (Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur). Bahkan M.Nuh sudah dipanggil Presiden SBY di kantornya bersamaan dengan Panglima TNI Agus Suhartono dan Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo, KSAU agar ada senergi solusi UN lanjutan pada hari Selasa 16 April 2013.

Anehnya, ketika wartawan menanyakan tentang usulan kemundurannya, M.Nuh malah mempraktekkan berjalan melangkah mundur dengan berkata "ini saya sudah mundur" terlihat nyata M.Nuh melecehkan pendapat serta usulan banyak para tokoh atas kemunduran dirinya. Pak Menteri, anda itu pembantu Presiden RI di bidang pendidikan dan kebudayaan bukan anggota Srimulat. Lalu jabatan anda tidak seperti manajemen kedai sampah ! Anda dibiayai oleh uang rakyat melalui Negara, anda didandani dengan fasilitas baik untuk membaikkan dan meningkatkan kualitas pendidikan Nasional di NKRI agar anak didik bangsa Indonesia menjadi orang yang mampu mengangkat harkat, martabat bangsa dan negaranya. Anda sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tahu dan paham tidak tentang ini ?

Pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemedikbud) tanpa memiliki etika ketata-negaraan yang baik, masih saja melanjutkan UN pada tahun 2008, 2009, 2010, 2011 dan 2012 bahkan sampai 2013 ini walaupun sudah ada putusan yang kuat dari MA untuk melarang pelaksanaan UN di seluruh Indonesia sejak tahun 2008. Dalam hal ini, pemerintah melaksanakan program untuk umum dibidang pendidikan dengan cara melanggar keputusan dari lembaga resmi dan syah secara hukum yaitu MA (Mahkamah Agung).

Dana APBN dan dana lainnya yang dikeluarkan untuk UN pada tahun 2009 ±Rp. 572 Milyar, tahun 2010 ±Rp. 590 Milyar, tahun 2011 ±Rp.600 Milyar dan tahun 2012 ± Rp.600 Milyar tahun 2013 ini juga mencapai ± Rp.600 Milyar lebih. Belum lagi dana-dana lainnya setelah berkas UN sampai didaerah. Pasar gelap jawaban soal UN juga sangat riuh-meriah sehingga mendatangkan pendapatan haram bagi para oknum dari kalangan pendidikan juga.

Pada pelaksanaan UN 2013 ini malah lebih buruk, masih saja muncul permasalahan lama seperti pendistribusian yang kacau dan datangnya berkas ujian terlambat dan tidak lengkap sehingga terjadi penundaan disana-sini dalam pelaksanaan ujian. Padahal sudah lama berjalan UN ini oleh Pemerintah, bukannya pelaksanaanya semakin hari semakin membaik malah kenyataannya semakin memburuk dan amburadul.

Beberapa daerah mengusulkan penundaan pelaksanaan UN seperti Sumatra Utara (Sumut) dan Sumatra Barat (Sumbar) karena berkas ujian yang sangat kurang, memang palaksanaan UN 2013 ini sangat kacau balau yang menyangkut system kerja dan tata kelola dari Kemendikbud yang tidak becus memanajemeni pelaksanaan UN 2013 ini.

Hal ini merupakan preseden terburuk dan sangat memalukan dunia pendidikan Nasional seharusnya hal ini segera dipertanggung jawabkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M.Nuh.

Presiden SBY sudah memerintahkan agar segera melakukan investigasi yang meliputi saat proses pelelangan barang dan jasa, investigasi kepanitiaan, investigasi pada percetakan serta pendistribusiannya. Sangat disayangkan malah investigatornya dilakukan oleh Irjen Kemendikbud Haryono Umar yang selama ini tidak pernah mampu mengungkap adanya manipulasi di Kemendikbud RI. Seharusnya investigatornya dari luar Kemendikbud.

Sudah dapat dipastikan, bahwa pelaksanaan UN pada tahun 2013 ini mengalami penurunan kualitas yag cukup parah atas penyelenggaraan UN dibandingkan pada tahun-tahun yang lalu dan hal ini mengindikasikan bahwa Pemerintah tidak siap serta tidak mampu dalam melaksanakan UN, oleh karena itu semua pihak terkait agar melakukan evaluasi apakah UN ini masih diperlukan atau dibatalkan saja pada tahun depan mengingat Mahkamah Agung sudah melarang sejak tahun 2008 atas pelaksanaan UN ini. (Ashwin Pulungan)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline