Kalau mendapatkan kehormatan sebagai pejabat tinggi dari Negara serta didukung oleh seluruh Rakyat, tentunya kehormatan itu harus dijaga dan dirawat sebaik mungkin. Ini kalau pejabatnya konsisten ber-Iman, ber-Taqwa serta mengenal dirinya.
Pejabat yang berperan sebagai penjahat yang bejat, tidak hanya dilembaga pemerintah eksekutif saja (Kementerian, Instansi/lembaga tinggi Negara, Pemda), akan tetapi sudah umum di DPR/DPRD, bahkan sudah menyeluruh ada mendominasi disetiap Partai yang eksis sekarang ini.
Kebusukan perilaku yang tersimpan rapi, suatu saat tak begitu lama, akan ketahuan juga bau busuknya.
Kita semua terhenyak dan sangat memalukan bangsa serta meruntuhkan predikat dan citra Negara hukum, ketika menyaksikan sebuah lembaga tinggi Negara Mahkamah Konstitusi (MK) seorang Ketuanya yang masih baru saja di angkat dan di lantik menggantikan Mahfud MD, tertangkap basah dalam operasi tangkap tangan KPK ketika menerima suap kasus PILKADA yang diproses MK, hanya sejumlah ±Rp. 3 Milyar dari seorang Bupati incumbent sebuah Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah Sdr. Hambit Bintih. Anehnya Hambit Bintih adalah kader dan loyalis PDIP ini, didampingi perantara/calo oleh Dr. Chairunnisa anggota DPR RI Komisi VIII kader partai Golkar dapil Kalteng. Nampaknya ada keterikatan emosional antar kedua mereka yang sama-sama dari Kalimantan Tengah. Kalau ditinjau secara politis, Hambit Bintih yang dari PDIP telah menghancurkan citra Partai Golkar karena yang dihancurkan namanya adalah dua orang kader penting Partai Golkar yaitu Dr. H.M. Akil Mochtar, SH.,M.H. sebagai Ketua MK dan Dr.Hj.Chairunnisa anggota aktif DPR RI Komisi VIII. Setidaknya akan berdampak negatip sangat telak terhadap Partai Golkar dan Capres ARB.
[caption id="attachment_282900" align="aligncenter" width="624" caption="Semoga kasus Dr. H.M. Akil Mochtar, SH.,M.H. dan Dr.Hj.Chairunnisa serta Bupati Hambit Bintih menjadi pelajaran berharga bagi semua untuk kontemplasi diri membenahi Indonesia kedepan."][/caption]
Keberanian Bupati Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah Sdr. Hambit Bintih untuk menyuap Ketua MK Dr. H.M. Akil Mochtar, SH.,M.H. melalui perantara suap Dr.Hj.Chairunnisa anggota aktif DPR RI Komisi VIII bersama suami Chairunnisa berinisial M, dengan sejumlah uang dollar Singapura dan dollar AS hanya senilai ±Rp. 3 Milyar, bisa meruntuhkan citra MK dan citra Partai Golkar. Dari keberanian menyuap ini, tentu Hambit Bintih memiliki segudang permasalahan manipulasi lainnya yang bernuansa Pidana di Kabupaten Gunung Mas Kalteng. Soalnya, dari mana uang sebanyak itu bisa diperoleh disamping sejumlah uang untuk suapan kepada Ketua MK, juga uang yang telah ditabur dalam pemenangan proses Pilkada di Kabupaten Gunung Mas Kalteng.
Runtuhnya kepercayaan rakyat terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai dampak tertangkap basahnya Dr. H.M. Akil Mochtar, SH.,M.H., kini Indonesia hanya memiliki satu lembaga yang masih dipercaya oleh seluruh rakyat Indonesia yaitu "Komisi Pemberantasan Korupsi" (KPK). Kalau kedepan KPK juga bisa diruntuhkan oleh manipulasi uang haram, sudah tidak ada lagi benteng penegakan hukum di Indonesia.
Semoga para loyalis yang idealis dalam keseluruhan SDM KPK, terutama para petinggi KPK dalam kepemimpinan kolegial, tidak tergoda hanya dengan uang murahan dan haram sejumlah Milyaran rupiah saja.
Sepantasnya Dr. H.M. Akil Mochtar, SH.,M.H. dan Dr.Hj.Chairunnisa serta Bupati Hambit Bintih dihukum seberat-beratnya jika terbukti sebagai terdakwa (saat ini KPK menetapkan sebagai tersangka), karena dia sebagai orang yang paling tahu hukum dan seenaknya melanggar dengan sekaligus meruntuhkan citra Mahkamah Konstitusi (MK) didepan seluruh bangsa Indonesia, begitu juga Chairunnisa yang anggota DPR RI. Apalagi Akil Mochtar pernah mengusulkan dalam suatu pertemuan "Potong Jari Koruptor Sebagai Efek Jera" dan ucapan bumerang ini pulalah yang pantas dikenakan kepada dirinya disamping hukuman vonis Hakim Tipikor kedepan. Semoga juga manipulasi yang dilakukan Dr. H.M. Akil Mochtar, SH.,M.H. lainnya selama ini, dalam hal permasalahan Pilkada dapat terungkap dalam tempo yang sesingkatnya. Begitu juga kemungkinan keterlibatan Hakim anggota lainnya selain M. Akil Mochtar di MK.
Betapa lemahnya, bangsa dan Negara Indonesia ketika benteng terakhir penegakan hukum di republik kita tercinta ini hanya tinggal sebatang kara lembaga, bernama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Semoga kasus Dr. H.M. Akil Mochtar, SH.,M.H. dan Dr.Hj.Chairunnisa serta Bupati Hambit Bintih menjadi pelajaran berharga bagi semua untuk kontemplasi diri membenahi Indonesia kedepan. (Ashwin Pulungan)