Lihat ke Halaman Asli

Ashwin Pulungan

TERVERIFIKASI

Wiraswasta

Pemerintah Indonesia Berpura-pura Berantas Korupsi

Diperbarui: 24 Juni 2015   19:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1355991290881031914

Sejak kepemimpinan Nasional dipegang oleh Megawati hingga SBY, pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia hanya bermain-main, berpura-pura seolah-olah memberantas seolah-olah menindak tegas, padahal dalam kenyataannya, semua lembaga hukum termasuk KPK serta Pengadilan Tipikor-nya hanya memberikan hukuman yang sangat ringan kepada para terpidana korupsi selama ini. Rata-rata para terhukum yang menerima vonis selama 4 tahun atau 5 tahun hanya melaksanakan hukuman hanya 2/3 jangka waktu vonis ditambah dengan remisi. Jadi yang terhukum tindak pidana korupsi selama 4 sampai 5 tahun hanya efektif melalui proses hukuman cuma selama 2 sampai 2,5 tahun saja lalu mereka bebas dengan persyaratan yang juga berpura-pura dan seolah-olah. Bisakah hukuman yang sangat ringan ini menjadi alat psikologis pembuat efek jera ?

[caption id="attachment_222825" align="aligncenter" width="475" caption="Katakan TIDAK !!!!! Kenyataannya KORUPSI juga"][/caption]

Kalau pemerintahan di NKRI ini serius untuk memberantas korupsi, seharusnya hukuman yang di tetapkan hakim dalam Pengadilan Tipikor adalah hukuman yang seberat-beratnya tanpa ada keringanan hukuman apalagi pemberian remisi dan grasi yang seharusnya tidak berlaku bagi terpidana Korupsi. Bayangkan betapa besarnya energi yang terkuras disaat pejabat tersangka Korupsi tertangkap, ditangkap dan diringkus. Masyarakat, pengamat, komentator, wartawan dan KPK terkuras energi-nya hanya untuk pembahasan terhadap mereka para pejabat yang berprilaku maling uang rakyat. Bagaimana terkurasnya energi ketika si-pejabat di selidiki, lalu penyidikan saksi, tersangka, penyidikan kepada instansi terkait dan para oknumnya, pembuatan BAP, proses pengadilan Tipikor dan sebagainya, lalu uang rakyat dikeluarkan juga cukup besar untuk penanganan setiap kasus korupsi para pejabat di KPK.

Pemberantasan korupsi di Indonesia seharusnya diberikan hukuman yang sangat berat kepada terpidana Korupsi sehingga bisa dengan cepat menimbulkan efek jera bagi pelaku sendiri serta keluarganya dan efek jera sampingan yang menakutkan kepada para pejabat calon Koruptor lainnya.  Sudah selayaknya hukuman kepada para Koruptor ini berupa :

  1. Hukuman mati bagi terpidana Korupsi sebesar dari Rp. 100 juta keatas, dan mengembalikan dengan segera kerugian negara kepada kas negara, apabila terpidana korupsi tidak mampu mengembalikan maka diganti pengembaliannya dengan harta yang dimiliki oleh terpidana,
  2. Terpidana Korupsi tersebut, diberikan sanksi sosial berupa palarangan untuk melakukan prosesi pemakaman sesuai dengan agamanya masing-masing dan juga melarang penguburannya pada tempat pemakaman umum tertentu, pemakaman dilakukan hanya pada tempat pemakaman khusus terhukum mati Koruptor dengan suatu acara yang hanya bisa dilakukan oleh petugas pemerintahan,
  3. Hukuman seberat-beratnya oleh hakim kepada terpidana korupsi dibawah Rp. 100 juta, serta pengembalian sepenuhnya atas kerugian keuangan negara,
  4. Aparat penegak hukum yang melakukan perbuatan tindak pidana Korupsi dan manipulasi serta penyalah-gunaan jabatannya, dihukum mati dan bisa dihukum seberat-beratnya seumur hidup tergantung permasalahan kesalahannya.

Jika hukuman yang dilakukan oleh aparat penegak hukum kepada para koruptor sudah sangat berat dan dapat menimbulkan efek jera dalam masyarakat, maka jumlah kasus korupsi akan bisa ditekan seminimal mungkin kedepan. Peluang Korupsi yang selama ini terjadi dan semakin hari semakin menjadi-jadi banyaknya adalah disebabkan lemahnya penegakan hukum dan ringannya hukuman yang diberikan para hakim kita selama ini. Apalagi banyaknya oknum aparat penegak hukum yang bisa dibeli dari sejak penyelidikan, penyidikan, pengadilan dan penjara, membuat semakin banyaknya para pejabat yang berani melakukan tindak pidana korupsi. Sampai saat ini, dipenjara masih saja bisa membeli kenyamanan dan kenikmatan di penjara bagi terhukum yang masih memiliki uang banyak (Amburadulnya manajemen penjara di NKRI). Hal ini tidak ditindak oleh Kementerian Hukum dan Ham RI walaupun pernah ada agenda pemeriksaan langsung mendadak kepada setiap penjara. Pembenahan penjara di NKRI tidak dilakukan secara berkesinambungan dan merata berjangka panjang sehingga penjara dapat menjadi tempat pembinaan yang efektif dalam memasyarakatkan terpidana. (Ashwin Pulungan)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline