Lihat ke Halaman Asli

Ashwin Pulungan

TERVERIFIKASI

Wiraswasta

Negara Hukum Tersandera dalam Ketololan Hukum

Diperbarui: 24 Juni 2015   23:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memperhatikan perkembangan penegakan hukum di Indonesia akhir-akhir ini, kita mendapatkan kepastian bahwa hukum di Indonesia hanya berjalan kepada para teroris atau diduga teroris, maling picisan, perampok kecil-kecilan. Apabila orang berduit yang memiliki kekayaan melanggar hukum maka hukum bisa diatur oleh kekuatan duit. Apalagi yang melanggar hukum seorang penguasa/pejabat yang dekat dengan penguasa tertinggi maka hukum di Indonesia bisa tumpul serta tak berkutik. Ini adalah bentuk ketidak cerdasan pelaksanaan hukum yang berjalan selama ini.

Tumpulnya dan ketidak cerdasan hukum di Indonesia dapat dibuktikan dalam :


  1. Kasus Simulator SIM yang melibatkan petinggi Kepolisian, yang disaksikan oleh semua rakyat adalah adanya dualisme serta tumpang tindihnya penyidikan dua kekuatan penegakan hukum yaitu antara Kepolisian RI dengan KPK yang sampai kini belum bisa diselesaikan, bahkan Presiden cenderung melakukan pembiaran untuk menentukan secara tegas apakah Kepolisian atau KPK yang berwenang untuk menindak para pelaku manipulasi Simulator SIM.  Adanya demo untuk pembubaran KPK kita semua bisa menebak dengan tepat kira-kira siapa yang mesponsori demo pembubaran KPK itu. Apalagi beberapa pendemo mengatakan bahwa sudah saatnya penegakan hukum di Indonesia dikembalikan sepenuhnya kepada Kepolisian RI. Dilain pihak kita semua tidak melihat adanya kehendak yang baik serta benar dari dalam tubuh Kepolisian RI unruk memperbaiki citra busuk dan kotor-nya Kepolisian RI.
  2. Kasus Bank Century yang awalnya akan diangkat kasusnya, semua anggota DPR dari Partai Demokrat tidak menyetujui kasus ini dibongkar sedangkan kasus ini sangat nyata merugikan keuangan negara serta merugikan para nasabahnya. Kasus ini diduga kuat secara gamblang bahwa uang sebanyak Rp. 6,7 Triliun mengalir sebagian besar kepada program pemenangan Partai Demokrat (PD) pada Pemilu 2009. Mengalirnya uang ke PD adalah dengan cara dialirkan kepada banyak rekening bank lain yang pemiliknya kaget melihat jumlah uang transferan dari Bank Century yang ada pada rekening pribadinya. Disamping itu sudah diserahkannya bundel besar tentang bukti nyata kasus Bank Century dari DPR kepada KPK.
  3. Kasus Wisma Atlit yang tidak diungkap secara menyeluruh oleh KPK, padahal telah terbukti banyak melibatkan beberapa pihak dan hingga kini hanya dilokalisir hanya pada Nazaruddin saja terpidananya. Belum lagi ratusan perkara manipulasi uang negara melalui APBN yang melibatkan PD yang belum ada niat kuat untuk segera dibongkar.
  4. Kasus Hambalang yang melibatkan banyak para petinggi PD belum saja diangkat oleh KPK walaupun KPK sudah memiliki banyak bukti-bukti.
  5. Ratusan kasus yang melibatkan para kepala daerah yang belum diangkat.
  6. Puluhan kasus manipulasi BBM di Pertamina.


Banyaknya Hakim pada Pengadilan Umum-Pengadilan Agama dan Tipikor yang terlibat penjualan pasal Hukum untuk menyesuaikan permintaan terdakwa dan pengacaranya bahkan banyak terpidana yang seharusnya divonis hukuman malah divonis bebas. Ada beberapa Hakim yang sudah ditangkap KPK, akan tetapi masih banyak yang belum terungkap.  Belum lagi banyaknya kasus salah tangkap yang dilakukan oleh Kepolisian RI seperti diantaranya adanya salah tangkap akhir-akhir ini kepada terduga teroris yang akan dituntut oleh para keluarganya terhadap Densus 88.

Kini dengan menguatnya tarik menarik tentang kasus Simulator SIM antara Kepolisian RI Vs KPK, menyebabkan banyaknya ditarik para penyidik dari POLRI sehingga akan terjadi kemungkinan perlambatan penuntasan kasus di KPK. Atau dilain pihak adanya kekuatan tertentu yang terdesak akan terbongkarnya kasus mereka secara besar, maka dilakukanlah perlemahan dan penggembosan terhadap KPK. Apalagi sekarang ini DPR sedang membahas tentang revisi UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK.  Ditariknya 20 orang penyidik Polri menyusul yang lainnya oleh Kepokisian RI tanpa adanya konsultasi yang baik dengan KPK adalah bukti adanya friksi tajam antara POLRI dengan KPK gara-gara kasus Simulator SIM. Bahkan Kepolisian RI tidak malu untuk ngotot menangani manipulasi para petingginya sendiri yang korup. Oleh karena itu Presiden RI SBY dalam hal ini harus segera turun tangan.

Solusi untuk KPK adalah segera membentuk dan merekrut SDM penyidik sendiri yang independen atas kriteria KPK sehingga KPK tidak bisa disandera oleh Kepolisian RI seperti yang selama ini terjadi. (Ashwin Pulungan)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline