Oleh : Ashwin Pulungan
Harga bibit anak ayam DOC hari Selasa 7/8/2012 sampai hari Kamis anjlok dari Rp.7.500,- menjadi hanya Rp.500,- per ekor. Pertanyaan kita, wajarkah penurunan harga tersebut ? Sedangkan harga pokok DOC di setiap Breeding Farm pada kisaran ±Rp. 3.100,-/ekor. Oleh karena itu pada kondisi seperti ini Pemerintah cq. Dirjennak menghimbau GPPU agar menaikkan harga DOC keposisi harga Rp. 4.000,-/ekor. Himbauan ini disampaikan Pemerintah agar para Breeding kecil di Indonesia tidak bangkrut dengan cara pengurangan Hatching Eggs (HE) sebanyak 20% lebih diantara para perusahaan Breeding Farm (BF) besar integrator PMA. Himbauan ini dilakukan oleh Pemerintah karena pemerintah tau bahwa harga pokok disetiap BF adalah pada kisaran Rp. 3.100,-/ekor, makanya pemerintah menghimbau GPPU agar posisi harga berada pada Rp.4.000,-/ekor. Tidakkah harga DOC yang ditetapkan Rp. 500,-/ekor adalah merupakan tindakan Dumping yang telah dilakukan oleh BF besar PMA agar mematikan BF kecil ? Mengapa Pemerintah hanya menghimbau ? Tidak melakukan tindakan hukum tentang dumping ini ? Padahal faktanya adalah merupakan cara dumping yang sangat nyata.
Pemerintah cq. Menteri Pertanian RI nampaknya masih sungkan atas pemberian segala jasa baik yang pernah diberikan oleh para perusahaan PMA ini kepada para pejabat tinggi Kementerian Pertanian RI (Sebaiknya ICW melakukan investigasi tentang ini).
[caption id="attachment_200928" align="aligncenter" width="574" caption="Dokumentasi PPUI"][/caption]
Perusahaan PMA dan PMDN integrator Dibela Pemerintah.
Menurut catatan PPUI (Perhimpunan Peternak Unggas Indonesia) tradisi jasa baik yang selalu dilakukan oleh perusahaan PMA kepada para petinggi Kementerian Pertanian, Kementerian terkait lainnya dan ini juga terjadi sejak bernama Departemen Pertanian adalah setiap pekan ada service kebutuhan main golf, makan direstoran ternama kongkow dengan para direksi perusahaan, membelikan kebutuhan lifestyle para petinggi Kementerian dan lain-lain sebagainya. Oleh karena itu para petinggi Kementerian Pertanian hanya berani menghimbau perlakuan dumping yang dilakukan oleh PMA integrator. Bisa dibayangkan betapa besarnya keuntungan yang diperoleh para perusahaan PMA dalam melakukan kejahatan ekonomi (persaingan tidak sehat) selama ini yang tidak diawasi oleh pemerintah (pura-pura mengawasi dengan usulan himbauan). Pemerintah malah menghimbau agar DOC berada pada posisi Rp. 4.000,- adalah harga yang lumayan tinggi dan Pemerintah sangat responsif untuk himbauan ini (dalam upaya membela PMA).
Usaha Peternakan Rakyat Tidak Diperhatikan Pemerintah.
Mengapa Pemerintah tidak responsif disaat terjadinya harga Kartel DOC sebesar Rp. 7.500,-/ekor dan peternak rakyat tidak mampu membelinya ? Dan Pemerintah seharusnya menghimbau para PMA perunggasan agar harga diturunkan menjadi Rp. 4.000,-/ekor juga, agar para peternak unggas bisa hidup menjalankan usahanya. Begitu juga disaat harga ayam besar dikonsumen terjadi Rp. 32.000,-/Kg yang membuat para pedagang mengadakan demontrasi, Pemerintah bungkam tidak bersuara untuk membela para konsumen Indonesia agar harga dipasar untuk daging unggas bisa diturunkan menjadi harga yang rasional Rp. 22.000,-/kg, sehingga para konsumen mampu membeli daging ayam menjelang puasa 1433 H ini. Harga dikonsumen bisa melambung sebesar Rp. 32.000,-/Kg karkas bersih adalah merupakan rekayasa dari para perusahaan PMA dan PMDN integrator dalam mengeduk keuntungan yang sebesar-besarnya dari konsumen. Caranya adalah semua ayam panen di kandang budidaya milik PMA integrator dan paternak Kemitraan, sebagian besar masuk ke Cold-storage disaat itu dan akan dijual setelah menjelang H-4 lebaran 1433 H. Makanya harga disaat menjelang lebaran masih berada pada posisi harga yang tinggi yaitu Rp. 25.000,- s/d Rp. 26.000,-/Kg. Keuntungan yang amat sangat besar inilah yang telah dinikmati para perusahaan PMA selama ini sehingga biaya service dan maintenance jasa baik kepada para petinggi Kementerian Pertanian RI akan sangat murah dikeluarkan oleh para perusahaan PMA. Makanya para petinggi Kementerian Pertanian RI, Kementerian Perdagangan RI hanya bisa menghimbau atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para perusahaan PMA dan PMDN integrator.
Usaha Budidaya Peternakan Unggas Tidak Kondusif Lagi Bagi Rakyat.
Pabrikan pakan (Feed Mills) sudah mengumumkan pada akhir Agustus/awal September 2012 harga pakan akan naik lagi Rp. 250,-/kg sehingga harga pakan unggas bisa mencapai Rp. 6.750,-/kg (harga pakan yang layak adalah Rp. 5.000,-/kg). Alasan kenaikan adalah selalu dalam argumentasi kelasik yaitu bahan baku impor harga internasional yang naik padahal kenyataannya adalah permainan kejahatan ekonomi secara Kartel dan Monopoli usaha serta dumping harga DOC. Sekarang ini harga DOC sudah kembali merayap naik dari Rp. 500,- - Rp. 1.000,- kepada harga Rp. 2.000,- sampai Rp. 2.500,-/ekor. Disamping itu harga pakan juga akan naik. Oleh karena itu usaha budidaya unggas ayam ras belum bisa kondusif membaik setelah lebaran 1433 H ini.
Praktek kartel dan monopoli yang selama ini pada bisnis pakan dan DOC di Indonesia sudah terbukti menimbulkan kehancuran usaha peternakan rakyat. Matinya usaha rakyat sangat kurang mendapat perhatian Pemerintah. Mahalnya harga daging ayam di pasar Indonesia, membuat para pedagang spekulan daging berupaya untuk memasukkan dagimg impor seperti Chicken Leg Quarter (CLQ) akan tetapi biasanya Pemerintah dan DPR-lah yang terlebih dahulu berteriak "impor daging ayam harus dilarang" karena akan mematikan usaha peternakan ayam di Indonesia termasuk peternak kecil. Padahal yang paling terancam adalah perusahaan PMA dan PMDN integrator yang melakukan usaha integrasi sejak dari hulu hingga hilir yang menguasai pangsa pasar unggas Nasional secara monopoli dan kartel sebesar ±75% pasar dalam negeri.