Walaupun ada program pembasmian koruptor dapat dilakukan di Indonesia secara baik, koruptor itu tidak akan bisa habis sama sekali di Indonesia, akan tetapi setidaknya program basmi koruptor ini akan menekan kehendak berkorupsi di Indonesia pada tingkat yang paling minimal.
Koruptor yang sangat banyak di Indonesia saat ini, sebenarnya adalah suatu hikmah bagi seluruh rakyat Indonesia, karena kita semua bisa mengetahui siapa saja yang jahat siapa yang paling bajingan diantara kita anak bangsa Indonesia. Ibarat mau mengambil cacing tanah dipantai, kita harus memancing cacing tanah dengan menjipratkan susu yang disiramkan dipermukaan tanah, sehingga para cacing akan bermunculan dan tinggal kita ekesekusi. Adanya para koruptor yang bermunculan di Indonesia, akan mempermudah bangsa Indonesia untuk membersihkan orang-orang jahat dan orang-orang bajingan atau para setan/iblis yang sudah berwujud manusia (koruptor/maling) sehingga para penjahat ini bisa diseleksi untuk tidak mendapatkan kesempatan posisi kenegaraan atau posisi apa saja dimasa depan bagi Indonesia. Hal ini bisa dilaksanakan apabila lembaga hukum judikatif Indonesia berjalan baik dan benar. Tantangan Indonesia saat ini, malah lembaga hukum Indonesia berisi para maling para koruptor yang memperjual-belikan hukum (para oknum Polisi, para oknum Hakim, para oknum Hakim Tipikor dan para oknum Jaksa) untuk kepentingan pribadi. Hal ini menyebabkan kita di Indonesia tidak bisa membabat habis para koruptor penjahat ini.
Adanya KPK, sebenarnya sudah benar pola tindaknya, akan tetapi KPK yang ada di Indonesia adalah KPK yang bonsai jika dibandingkan dengan banyaknya para koruptor di Indonesia dari seluruh daerah. Kita katakan bonsai karena KPK hanya ada di Jakarta, sedangkan para maling koruptor ini banyak di pemerintah pusat dan lebih banyak lagi diberbagai daerah. Munculnya gagasan keberadaan KPK (UU No.30 Tahun 2002) adalah disebabkan tidak berjalannya lembaga Kepolisian RI, Lembaga Kejaksaan RI dan Lembaga Kehakiman RI untuk memberantas korupsi. Bahkan lembaga-lembaga ini menjadi sarangnya para koruptor sealama ini. Sehingga menyebabkan penindakan dan pemberantasan korupsi menjadi tumpul dan tidak berjalan.
Tarik menarik tentang kasus korupsi Simulator SIM di Korlantas Kepolisian RI antara Kepolisian dengan KPK tidak akan terjadi apabila Kepolisian RI memiliki etika kepolisian yang baik. Nampak sekali bahwa ada yang harus ditutupi oleh Kepolisian RI yang mungkin banyak melibatkan para petinggi Kepolisian dalam kasus Simulator SIM ini. Bahkan kasus rekening gendut para petinggi Kepolisian RI yang diungkap banyak media masih saja tidak mampu dibongkar oleh Kepolisian RI sendiri. Ketidak percayaan seluruh rakyat Indonesia kepada Kepolisian RI semakin parah saja.
[caption id="attachment_199934" align="aligncenter" width="618" caption="Hukuman Mati Suntik Racun Pakai Lethal Injection Chamber dan Kolam Buaya (scrapetv.com ; okezone.com ; bluefame.com)"][/caption]
Lalu bagaimana agar bangsa Indonesia bisa membasmi Korupsi secara ampuh ? Untuk ini Pemerintah harus tegas dan mampu memutuskan :
- Membangun KPK diseluruh Propinsi dalam tahap pertama SDM-nya diseleksi dari orang-orang terbaik dan idealis disuatu Propinsi yang berlatar belakang pendidikan sarjana hukum. Bidang pekerjaan KPK Propinsi adalah menggarap seluruh kasus-kasus korupsi sampai di setiap Kabupaten,
- Rekrut para Hakim dan Jaksa yang bersih dan idealis di daerah untuk melengkapi Pengadilan Tipikor didaerah yang bersinergi dengan KPK daerah.
- Tetapkan hukuman mati pada kasus korupsi dalam jumlah manipulasi tertentu, lalu disita seluruh kekayaan terdakwa korupsi untuk Negara. Bagi terdakwa kasus korupsi dalam jumlah uang korupsi yang tidak dalam penetapan hukuman mati, dihukum seberatnya minimal 20 Tahun lalu semua harta terdakwa disita untuk Negara. Penyitaan dilaksanakan pada saat putusan vonis ditetapkan.
- Hukuman mati yang dilaksanakan bagi setiap para koruptor adalah ditembak mati atau disuntik racun atau diterjunkan pada kolam besar yang berisi peternakan buaya yang banyak sebagai pakan buaya dan peternakan buaya ini merupakan peternakan buaya yang bekerja sama dengan KPK dalam jangka panjang (melalui persetujuan DPR). Pelaksanaan hukuman mati dapat diumumkan dan dapat pula disaksikan oleh semua penduduk,
- Para koruptor yang tidak masuk dalam menjalani hukuman mati, pada setiap jidad atau kening diatas tulang hidung si terdakwa koruptor wajib ditato format cap stempel yang bertuliskan "Dihukum Dalam Kasus Korupsi-Tahanan KPK". Tato ini jika dihilangkan akan terkena sanksi yang berat,
- Didalam organisasi KPK seharusnya dibangun Kepolisian khusus KPK yang direkrut, dididik dan dilatih khusus oleh KPK sendiri dan dipersenjatai oleh Negara sehingga memiliki dedikasi, keterampilan dan loyalitas yang kuat, tinggi dan baik kepada KPK, sehingga secara berangsur-angsur KPK tidak lagi tergantung sumber SDM hanya kepada Kepolisian RI saja,
- Didalam organisasi KPK secepatnya dibangun penjara khusus Koruptor sehingga tidak seperti sekarang ini tahanan KPK selalu dititipkan kepada Kepolisian RI. Tahanan model dibawah tanah yang ada pada gedung KPK seperti sekarang ini, perlu diperluas dan dibangun khusus pada tempat tertentu dengan nama "Penjara Koruptor Manusia Terjahat Indonesia",
- Didalam bidang pendidikan Nasional pada tingkat dasar sampai menengah atas, perlu dimasukkan materi pendidikan tentang "Bahaya Korupsi Serta Dampak Negatifnya Bagi Kemajuan Bangsa dan Negara".
Delapan butir ini sudah cukup untuk membuat efek jera bagi seluruh bangsa Indonesia dan ini merupakan propaganda Indonesia kepada dunia bahwa bangsa Indonesia adalah sunguh-sungguh untuk membersihkan diri dari laku manipulasi dan korupsi sehingga harkat dan martabat bangsa Indonesia bisa terangkat kembali di dunia. (Ashwin Pulungan)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H