Lihat ke Halaman Asli

Ashwin Pulungan

TERVERIFIKASI

Wiraswasta

SBY Pantas Dilengserkan, Indikatornya Grasi Corby

Diperbarui: 25 Juni 2015   04:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Luar biasa pemberian grasi (clemency) selama periode 5 tahun dari Presiden RI SBY (15/5/2012) kepada Schapelle Leight Corby dipanggil Corby. Wanita warga negara Australia ini, pada bulan Oktober 2004 ditangkap Polisi di Bandara Ngurah Rai Bali dengan membawa narkoba mariyuana seberat +/-4,2 Kg. Oleh Pengadilan Negeri Denpasar divonis hukuman 20 tahun penjara pada Mei 2005 karena terbukti menyeludupkan narkoba mariyuana dari Australia. Bahkan atas putusan kasasi Mahkamah Agung putusan kembali dikuatkan dengan tetap pada hukuman 20 tahun. Corby telah menjalani hukuman selama 8 tahun kurang, jadi masih belum masuk kepada persyaratan bisa mendapatkan grasi selama 2/3 menjalani hukuman.

Kita ketahui memang masalah pemberian grasi adalah hak prerogatif Presiden. Grasi adalah : "Pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada yang diberikan oleh wewenang Presiden". Akan tetapi pemberian periode grasi kepada Corby ini adalah periode yang cukup panjang dan mengandung nilai-nilai ketidak adilan publik jika dibandingkan dengan pemberian grasi yang pernah dilakukan oleh Presiden RI selama ini.

Pemberian grasi oleh Presiden SBY kepada Corby ini merupakan tindakan yang salah serta nyata memporak-porandakan semangat UU anti narkoba dan keinginan masyarakat untuk perang melawan narkoba yang telah lama dicanangkan di Indonesia. Bahkan pemberian grasi Corby akan berlanjut dengan proses pembebasan segera tanpa syarat melalui diplomasi yang sedang diupayakan pengacara Corby.

Bila seorang warga negara Indonesia seperti Corby membawa narkoba ke Australia hukuman apa yang akan terjadi kepada WNI kita. Semua orang di Indonesia tahu bahwa masuk ke pintu gerbang negara Australia adalah harus melalui penjagaan yang amat sangat ketat dan teliti. Bandingkan dengan masuknya Corby ke Indonesia dia sudah berupaya untuk lolos dari penjagaan yang nyaris lalai lalu ditangkap dengan membawa +/-4,2 Kg mariyuana. Tujuan Corby memasukkan mariyuana ke wilayah hukum Indonesia artinya adalah untuk meracuni sebagian besar masyarakat Indonesia, terlepas apakah mariyuana itu nantinya untuk konsumsi para wisatawan asing yang ada di Bali. Seharusnya hukuman bagi Corby belum pantas dan layak selama 20 tahun akan tetapi lebih. Seharusnya grasi yang diberikan tidak ada, sesuai dengan semangat Kementerian Hukum dan HAM melakukan tindak pengetatan grasi dan remisi, assimilasi yang mereka gagas akhir-akhir ini dalam sinkronisasi serta empati atas keinginan tidak memberikan remisi dan grasi kepada para narapidana dari sebagian besar masyarakat kepada terpidana Narkoba dan Koruptor serta Teroris. Apa lagi SBY pernah mengatakan bahwa narkoba itu harus diberantas sampai keakar-akarnya dan merupakan musuh bersama Nasional.

Pemberian Grasi 5 Tahun dari Presiden SBY kepada Corby warga asing ini adalah memproklamirkan :


  1. Hukum di Indonesia sungguh-sungguh tidak konsisten dijalankan bahkan oleh Presiden sendiri (Pernyataan keras pribadi Presiden tentang narkoba dianulir oleh Presiden sendiri) serta menghilangkan semangat serta melumpuhkan gerakan perang melawan narkoba di Indonesia sampai kedesa-desa.
  2. Pemerintah Indonesia sangat lemah nan gemulai atas tekanan diplomasi asing terutama Australia, yang mau saja dibodohi dan ditololi oleh segala macam argumentasi diplomasi asing.
  3. Pemerintah Indonesia melalui Presiden RI lebih utama membela orang asing yang telah melakukan tindakan kriminal narkotika melanggar hukum Indonesia atas tekanan diplomasi asing dibandingkan dengan Pemerintah Indonesia membela warga negara Indonesia sendiri di beberapa negara asing.
  4. Pemberian grasi Corby akan menjadi acuan yurisprudensi bagi terpidana narkoba dari beberapa negara asing lainnya. Bila ini terjadi akan merepotkan diplomasi Indonesia kedepan.
  5. Presiden RI telah mengabaikan Mahkamah Agung dalam hal turut serta melakukan pertimbangan dan pendapat atas pemberian grasi ini.
  6. Presiden RI telah mendegradasi "Kedaulatan Republik Indonesia" dengan mau dan mudahnya negara asing mendikte keinginannya kepada Negara republik Indonesia.
  7. Presiden RI yang sekarang SBY adalah Presiden yang sangat lemah terhadap negara asing seperti Australia apalagi Amerika.
  8. Kita sebagai anak bangsa Indonesia tidak menerima kenyataan penghinaan, pendiktean, pembodohan dalam diplomasi bilateral sehingga merendahkan kewibawaan serta kedaulatan Negara Indonesia.

Presiden RI yang sangat lemah dan tidak konsisten atas keputusannya akan tidak memberi manfaat dan dampak kemajuan serta perubahan yang membaik dan positif bagi Indonesia sampai 2014 kedepan. Untuk itu buat apa dipertahankan ? Justru kerugian-kerugian serta beban-beban Nasional kedepan yang akan muncul.

Memang Indonesia saat ini lagi terpuruk ekonominya akan tetapi janganlah UU yang telah kita sepakati dinodai, direndahkan hanya dengan sebuah keputusan Grasi 5 tahun dari seorang Presiden RI kepada warga negara asing yang merupakan terpidana narkoba. (Ashwin Pulungan)

Salam, mari selamatkan Indonesia dari para pemimpin yang merupakan "Boneka-Boneka Asing".




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline