Lihat ke Halaman Asli

Ashwin Pulungan

TERVERIFIKASI

Wiraswasta

Curangnya PT.Telekomunikasi Indonesia, Tbk.

Diperbarui: 26 Juni 2015   01:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya membayar tagihan telepon pada tanggal 20 september 2011 melalui service poin resmi Kantor PT.Telekomunikasi Indonesia, Tbk. seperti biasanya menjelang akhir batas pembayaran di wilayah Jawa Barat Kabupaten Bandung.

Pada kwitansi pembayaran, ternyata konsumen sejak pembayaran bulan September 2011 dikenai biaya admin bank/loket yang cukup besar juga yaitu Rp. 2.500,-. Bulan-bulan sebelumnya, konsumen PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. tidak pernah dikenai biaya admin tersebut (apa yang disampaikan operator layanan besarnya tagihan melalui 109 adalah sama dengan yang dibayarkan). Atas dasar apa PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. mengenakan konsumen dengan biaya Admin Bank/Loket sebesar Rp.2.500,- ? Dimana selama ini tidak pernah dikenakan biaya dan PT.Telekomunikasi Indonesia, Tbk. tetap masih bisa untung baik dari Telepon Kabel maupun Celluler.

PT.Telekomunikasi Indonesia, Tbk. sudah bisa untung dari pembayaran pulsa yang menggunakan telepon kabel, lalu program pembayaran melalui Bank atau tempat pembayaran lainnya adalah merupakan service (mempermudah layanan) dari PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. kepada para konsumennya dan biayanya adalah sebagai tanggungan PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. dan bukan dibebankan kepada konsumen.

Kemudian kami sebagai konsumen juga harus tetap membayar biaya Abonemen sebesar Rp. 32.600,-/bulan dan beban pembayaran itu merupakan bentuk pembayaran abadi selama para konsumen berlangganan telepon tersebut dengan PT.Telekomunikasi Indonesia, Tbk.  Beban biaya abonemen adalah merupakan biaya pengganti Investasi Hardware switching dan cable serta tiang serta kelengkapan lainnya. Tentu karena sudah sekian lama abonemen ini dibayarkan kepada PT.Telekomunikasi Indonesia, Tbk. nilainya sudah melebihi dari investasinya. Sudah sewajarnya beban biaya abonemen ini secara berangsur mengecil yang dibebankan kepada konsumen.

Atas kejadian ini, sebaiknya dan seharusnya, karena ini menyangkut kebijaksanaan publik, setiap perusahaan BUMN atau perusahaan swasta lainnya yang transaksinya rutin kepada orang banyak (publik) wajib diawasi dan sepengetahuan DPR-RI. Perusahaan BUMN seperti PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. serta perusahaan swasta lainnya tidak seenak perut manajemen perusahaan untuk menaikkan atau mengenakan biaya tambahan kepada konsumennya. PT.Telekomunikasi Indonesia, Tbk. sebaiknya tidak mengambil biaya-biaya kecil sebagai layanan konsumen yang sebenarnya merupakan haknya konsumen.

Mungkin para pembaca mengalami hal yang sama atau ada hal lainnya, bisa kita bersama mengungkapnya di media ini.

Tulisan ini ditujukan juga kepada Top manajemen PT.Telekomunikasi Indonesia,Tbk. agar segera melakukan koreksi serta perbaikan layanan yang tidak memberatkan para konsumen.

Salam Corporate Culture yang baik dan salam Kompasiana.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline