Lihat ke Halaman Asli

Ashwin Pulungan

TERVERIFIKASI

Wiraswasta

Beri Kewenangan KY untuk Mengadili Hakim

Diperbarui: 26 Juni 2015   04:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh : Ashwin
Pulungan

Gara-gara para Mafia Hukum, Mafia Peradilan, janganlah citra
Indonesia yang tadinya sebagai negara Hukum dinodai oleh para penjahat ini
menjadi Negara Mafia.

Berantas Mafia Hukum & Mafia Peradilan.

Praktek mafia hukum di Indonesia sudah sangat diketahui
masyarakat umum, bahkan sangat banyak pembuktian dari kenyataan dan keberadaan
Mafia Hukum ini. Salah satu hal yang sangat nyata pada pengungkapan rekaman di
Mahkamah Konstitusi atas kreasi serta keberanian Prof.DR.Mahfud MD telah
terungkap rekaman pembicaraan para mafia antara Anggodo Widjoyo dengan para
petinggi penegak hukum baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan.

Banyaknya para Hakim juga melakukan praktek mafia hukum
bahkan telah menjalani proses hukuman adalah merupakan rangkaian dari mata
rantai mafia hukum dimana para calo mafia tersebut banyak bercokol dan
gentayangan di banyak Pengadilan Negeri yang telah disebut oleh masyarakat
banyak dengan Mafia Peradilan. Mafia Peradilan ini menyangkut jenjang pada
peradilan tingkat pertama, tingkat banding maupun pada Mahkamah Agung (MA).
Adanya usulan terhadap hakim Syarifuddin si pembebas 39 tersangka kuat
koruptor/maling yang tertangkap basah oleh KPK dirumahnya oleh MA diajukan
untuk menjadi Hakim TIPIKOR adalah bukti nyata sangat lemahnya MA memiliki
rekam jejak para hakim dan kemungkinan kuat didalam SDM MA banyak yang terlibat
dalam periode cukup lama dengan mafia peradilan.

Kenyataan bobroknya Yudikatif
Indonesia diperparah dengan banyaknya SDM hakim yang menjalankan praktek Mafia
Hukum didalamnya walaupun mafia ini umumnya diawali oleh para pengacara mafia
juga, sungguh sangat memperihatinkan bangsa Indonesia serta berdampak terhadap
ketidak percayaan masyarakat pencari keadilan dalam kondisi yang sudah sangat
parah.

Pengacara Mafia Sebagai
Biangnya.

Professi Pengacara yag selalu
mendampingi para terdakwa atau para penggugat maupun tergugat, adalah merupakan
pemicu munculnya mafia hukum walaupun tidak semua demikian. Sering terjadi
rekayasa hukum yang berisi nafsu mafia, dimulai oleh para pengacara untuk
memenangkan klient-nya dalam segala cara dengan motif uang yang maha kuasa. Ada
juga dimulai oleh para Hakim dan Jaksa, bisa juga sejak dari kepolisian hingga
melibatkan Jaksa dan Hakim lalu ditawarkan kepada Pengacara atas persetujuan
terdakwa. Oleh karena itu lembaga professi Kepengacaraan juga harus diawasi dan
dibenahi agar berisi para pengacara yang baik dan benar (professional).

Mahkamah Agung yang Tidak
Agung.

Mahkamah Agung RI sebagai puncak
tertinggi dari empat lingkungan peradilanpun, juga sudah tidak bisa dipercaya
untuk dapat memperbaiki dirinya. Kepercayaan masyarakat sudah hilang kepada MA
untuk bisa memberantas mafia didalam tubuhnya sendiri. Apalagi kepercayaan
terhadap instansi dibawahnya. Hal ini ditandai dengan banyaknya masyarakat yang
melakukan unjuk rasa, kerusuhan didalam ruang sidang pengadilan serta adanya
perlawanan terhadap eksekusi atas putusan hakim. Semua ini adalah disebabkan
ketidak adilan yang dipamerkan para pejabat peradilan seperti Hakim Ketua,
Hakim pendamping dan Panitera bersama staf lainnya yang diketahui masyarakat
bahwa putusan hakim sudah dikotori ketidak-adilan dengan mafia hukum sehingga
Lembaga Pengadilan Negeri termasuk Pengadilan Agama menjadi sarang mafia
peradilan.

Pengawasan internal di MA selama
ini tidak berjalan secara baik, karena lembaga pengawasan pun sudah terlibat
dalam mafia itu sendiri. Sehingga pemilihan para hakim, panitera serta pejabat
peradilan lainnya dilandasi dengan permainan uang mafia dan sogok menyogok
dalam rangka saling memperkuat jaringan mafia peradilan diseluruh Indonesia.
Kalau demikian kondisi MA kita serta lembaga peradilan dibawahnya sebagai
lembaga peradilan yang dapat dihormati, tidak akan dapat dicapai. Tidak efektifnya
pengawasan internal terbukti dalam penangkapan Hakim Syarifuddin malah disergap
basah oleh Tim KPK. Dengan bukti ini, pengawasan internal di MA seharusnya
dibubarkan saja segera.

Adanya himbauan Ketua MA kepada
KY : Jika putusan Hakim dapat diadili, MA khawatir hakim akan takut dan ragu
dalam memutus satu perkara. Ini dikatakan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A
Tumpa yang berharap tujuh anggota Komisi Yudisial (KY) yang baru tidak
mengadili putusan hakim dan menghormati independensi hakim dalam menangani satu
perkara. Kewenangan KY untuk dapat mengadili putusan Hakim karena MA sudah lama
impoten dan bahkan dicurigai para anggotanya juga banyak terlibat MAFIA
PERADILAN di Indonesia selama ini. Belum lagi permainan uang di MA dalam
menetapkan hakim-hakim ke daerah basah dan kering.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline