Lihat ke Halaman Asli

Ashwin Pulungan

TERVERIFIKASI

Wiraswasta

Manipulasi Pajak Usaha Perunggasan Terhadap Pajak Nasional ?

Diperbarui: 9 September 2015   06:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1400389038975121290

Dalam hal ini, kita hanya menyorot usaha peternakan hewan kecil yaitu unggas ayam ras pedaging (Broiler) dan petelur (Layer) yang setahunnya beromset secara Nasional sudah menembus angka sebesar Rp. 242 Triliun. Hanya dari bisnis protein unggas ayam ras, perputaran uang secara Nasional sudah mencapai angka sebesar itu, belum ditambah dari sektor usaha peternakan hewan besar seperti sapi, kerbau, kambing dan susu yang sampai saat ini kita belum mendapatkan angka yang pasti sudah mencapai seberapa besarkah perputaran uang secara nasional dari peternakan hewan besar ini.

Kalau dahulu sejak Indonesia menggunakan UU No.6 Tahun 1967 yang merupakan UU padat karya dan ekonomi kerakyatan, memang pertumbuhan usaha peternakan rakyat cukup signifikan dimana dahulu para perusahaan asing PMA tidak diperbolehkan masuk kedalam usaha budidaya peternakan unggas, serta menguasai penuh pangsa pasar produksi unggas secara Nasional. UU No.6 Tahun 1967 ini memang memfokuskan ekonomi kerakyatan dan koperasi kepada penyebaran usaha dan pendapatan masyarakat secara meluas, bahkan didalamnya sudah dipolakan usaha peternakan rakyat terintegrasi yang berorientasi ekspor serta pemenuhan protein yang cukup didalam negeri. Yang mendukung serta menopang bibit (DOC), Pakan Unggas serta Vitamin dan Obat-obatan adalah para perusahaan PMDN perunggasan dan para perusahaan PMA asing perunggasan dan memasok hanya kepada seluruh usaha budidaya yang diutamakan kepada usaha rakyat dan koperasi diseluruh Indonesia. Ketika itu ekonomi usaha sektor perunggasan cukup mendukung pertumbuhan ekonomi rakyat. Hanya yang bermasalah adalah benturan yang dilakukan oleh para perusahaan PMA dan PMDN yang mulai melanggar UU No.6 Tahun 1967 dan pemerintah tidak mau melakukan penindakan terhadap pelanggaran tersebut (berupa adanya budidaya perusahaan besar dan menjual ke dalam pasar tradisonal). Pelanggaran secara masif terhadap UU ini oleh para perusahaan besar terintegrasi mulai terasa menguat pada tahun 1985 sampai dengan 2008. Anehnya pemerintah sebagai pengawas regulasi tidak pernah melakukan penindakan dan ternyata para oknum pemerintah di Kementerian dan Dinas Peternakan didaerah, memang banyak memanfaatkan kondisi pelanggaran UU No.6 Tahun 1967 untuk mendapatkan uang haram. Inilah awal kehancuran bisnis peternakan rakyat disektor perunggasan Nasional.

Berlakunya UU No.18 Tahun 2009 tentang "Peternakan dan Kesehatan Hewan" (UU yang mengutamakan investasi padat modal yang terintegrasi serta legalisasi Kartel dan Monopoli) sebagai pengganti UU No.6 Tahun 1967 tentang "Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan" (UU yang mengutamakan investasi padat karya) sudah berjalan selama 4 (empat) Tahun ini. Kenyataan yang terjadi dilapangan, usaha peternakan rakyat semakin habis bahkan menghilang dan yang ada hanya peternak rakyat "Peternak Kemitraan" sebagai peternak kacung PMA (Penanaman Modal Asing) underbouw-nya para perusahaan integrator asing perunggasan.

Peternakan unggas sudah dikategorikan kedalam usaha industri pantaslah hasil produksi industri unggas PMA wajar dikenakan PPn untuk tambahan pendapatan Negara dan kategori industri ini tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 UU No.18 Tahun 2009. Kalau dahulu berdasarkan UU No.6 Tahun 1967 Usaha peternakan unggas merupakan usaha peternakan yang berbasis kerakyatan.

Pasal dalam UU No.18 Tahun 2009 yang mendukung keberadaan industri perunggasan PMA dan menggusur usaha budidaya peternakan rakyat adalah :

Pasal yang membolehkan integrasi usaha.

    1. Perhatikan Bab II "Asas dan Tujuan" Pasal 2 UU No.18/2009 : "Peternakan dan kesehatan hewan dapat diselenggarakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilaksanakan secara tersendiri dan/atau melalui INTEGRASI dengan budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, kehutanan, atau bidang lainnya yang terkait".

Pasal yang membolehkan PMA dan PMDN integrasi berbudidaya komersial.

    1. Pasal 29 ayat 1 : "Budidaya ternak hanya dapat dilakukan oleh peternak, perusahaan peternakan, serta pihak tertentu untuk kepentingan khusus".

Pasal yang membolehkan PMA dan PMDN integrasi menjual di dalam negeri.

3.   Pasal 36 ayat 1 : "Pemerintah berkewajiban untuk menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan pemasaran hewan atau ternak dan produk hewan di dalam negeri maupun ke luar negeri".

Peternak rakyat yang masih dipakai dan disebutkan masih ada oleh berbagai majalah miliknya PMA serta ekspose gencar di berbagai media adalah peternak rakyat Kemitraan (peternak mandiri mati usaha, menjadi kacung/buruh dikandangnya sendiri).

Kemitraan dalam sektor perunggsan Nasional adalah tidak sama pengertiannya dengan kemitraan dalam pertanian tanaman keras sebagai inti dan plasma. Kalau dalam perunggasan, kemitraan berarti : Upaya politik etis para perusahaan PMA asing mengisi kandang para peternak mandiri yang kandangnya terpaksa kosong karena bangkrut akibat kehadiran perusahaan PMA merangsek-menggusur usaha peternakan rakyat. Agar tidak menimbulkan gejolak dari peternak rakyat, maka dirangkullah para peternak ini untuk bekerja sama dengan PMA dengan cara, PMA mengisi DOC (bibit anak ayam), Pakan, Obat-obatan untuk dipelihara oleh peternak rakyat dan semua hasil panen unggas ditampung sepenuhnya oleh perusahaan PMA dengan harga pasar saat itu. Dengan kata lain, peternak rakyat dalam kemitraan unggas hanya berfungsi sebagai penyewa kandang dan si peternak menjadi buruh dikandangnya sendiri. Kenyataan yang selama ini terjadi, tidak ada upaya pemerintah untuk melakukan penataan usaha rakyat yang lebih adil sehingga bargaining position rakyat selalu lebih lemah dan selalu dibawah. Kondisi usaha rakyat selama ini selalu dalam keadaan di terlantarkan oleh Pemerintah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline