Lihat ke Halaman Asli

Ashwin Pulungan

TERVERIFIKASI

Wiraswasta

Rakyat Bayar Pemerintah untuk Sejahterakan Rakyat dan Negara

Diperbarui: 18 Juni 2015   02:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14093869301191839041

Seluruh rakyat Indonesia sejak Merdeka dan berdirinya Republik Indonesia, telah ikhlas berkontribusi dalam kesepakatan membayar Pajak untuk kelangsungan berjalannya Pemerintahan Negara. Sumbangsih pendapatan pajak Negara dari seluruh rakyat Indonesia, menyumbang sebesar ±78% dari keseluruhan pendapatan Negara. Merupakan jumlah pendapatan yang sangat besar. Selanjutnya, untuk menjalankan roda Pemerintahan, amanat pada UUD 1945 adalah Pasal 23 ayat 1 : "Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat." Artinya dalam pengelolaan berjalannya pemerintahan Negara, seluruh anggaran yang dituangkan dalam APBN, harus sebesar besarnya hanya ditujukan kepada kemakmuran serta kesejahteraan seluruh rakyat. Realisasi APBN, tidak boleh dilencengkan secara terstruktur, sistematis dan massif, lalu diarahkan dalam rekayasa manipulasi kepada kemakmuran dan kesejahteraan orang perorang para penyelenggara Negara.

Aneka sumber pendapatan lainnya Negara Indonesia selain Pajak, memiliki sumber pendapatan yang sangat besar dan variatif, terutama pendapatan dari sektor pertambangan mineral, kehutanan, kelautan, pertanian, peternakan, pariwisata serta berbagai bidang industri dalam negeri lainnya. Dengan berbagai ragam sumber pendapatan ini, seharusnya devisa dan cadangan devisa serta tabungan Negara Indonesia memiliki jumlah yang sangat besar serta surplus. Lalu kenapa saat ini menunjukkan tanda-tanda keuangan Negara yang devisit ? Artinya manajemen Negara Indonesia dijalankan dalam mekanisasi keuangan yang sangat boros dan bocor sangat bertentangan dengan amanat UUD 1945. Kita bisa mengukur dengan terjadinya pelangkaan BBM bersubsidi (Premium-Solar) baru-baru ini, terlihat kegamangan Pemerintah atas terkurasnya devisa terhadap kelebihan konsumsi BBM sebagai dampak mismanajemen energi Nasional Indonesia yang sangat buruk.

Lucunya, para petinggi Negara kita berseteru mubazir buang energi dalam permasalahan siapa yang harus menaikkan harga BBM. Dalam hal ini, sangat nyata terlihat, para pemimpin kita termasuk pemimpin terpilih, hanya ingin menjaga dan mempertahankan pencitraan saja disamping kelemahan kemampuan mereka untuk mensolusi permasalahan energi serta permasalahan lainnya. Bukan solusi BBM namanya jika akhirnya hanya bisa menaikkan harga BBM bersubsidi (anak bodoh sekalipun bisa mengambil keputusan seperti ini). Kami rakyat Indonesia, membayar para pejabat Negara dengan nilai yang cukup besar beserta semua fasilitasnya adalah untuk mengurus kami rakyat Indonesia agar bisa disejahterakan kehidupannya, bukan untuk menelantarkan kami sehingga banyak rakyat yang jatuh miskin dan antri secara terhina hanya untuk membeli BBM. Selanjutnya para pemuda-pemudi Indonesia, dimudahkan dan dimurahkan biaya pendidikannya sampai kepada perguruan tinggi. Serta dimudahkan lapangan pekerjaan para pemuda-pemudi Indonesia. Pasal 31 ayat 1 UUD 1945 : "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan."Selanjutnyatertulis pada Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 : "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuksebesar-besar kemakmuran rakyat."

[caption id="attachment_340240" align="aligncenter" width="441" caption="Rakyat jangan dibodohi lagi untuk yang kesekian kalinya. Pemerintah harus menjelaskan tentang "Harga Pokok BBM termasuk Impor BBM" secara jujur, terbuka dan transparan kepada seluruh rakyat Indonesia."][/caption]

Solusi mismanajemen energi didalam negeri menurut penulis adalah : 1. Perbaiki dan benahi sistem penjualan dan pembelian BBM sehingga jumlah transaksi bebas biaya calo, 2. Perbanyak penemuan dan pemboran sumur-sumur baru, 3. Segera membangun infrastruktur konversi BBM ke Gas alam sehingga gas alam bisa mendominasi konsumsi energy dalam masyarakat menggantikan BBM fosil selama ini, 4. Segera membangun sentra-sentra energi alternatif hijau terbarukan yang melibatkan seluruh rakyat, 5. Segera membangun diberbagai daerah sentra-sentra energi alternatif angin, tenaga aliran sungai, panas bumi, gelombang laut dan cahaya matahari.

Menurut penulis, solusi lainnya dari permasalahan mismanajemen energi Indonesia, adalah : 1. Semua pimpinan daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) sudah harus membuat blue print perencanaan terapan tentang transportasi massal yang sangat murah dan nyaman bagi publik, sehingga bisa menurunkan tingkat konsumsi kendaraan pribadi dalam masyarakat sekaligus mengurangi kemacetan. 2. Sudah bisa direalisasikan jalur-jalur baru transportasi umum selain Bis Umum adalah Kereta api, Kereta gantung, Kereta bawah tanah. Ketidak percayaan seluruh rakyat terhadap pemerintah tentang realisasi transportasi publik selama ini, membuat dampak konsumerisme rakyat yang luar biasa terhadap kendaraan pribadi. Akhirnya prilaku serta gaya kepemimpinan para Kepala daerah kita selama ini, sebenarnya hanya sebagai kacungnya para kapitalis asing sehingga produksi kendaraan mereka laku keras. Akibat dari kelalaian para Kepala Daerah kita selama ini adalah : 1. Terjadi pemborosan energi disemua wilayah daerah sebagai akibat kemacetan jalan raya yang sangat membosankan dan nyesakkan, 2. Terjadi pemborosan keuangan masyarakat untuk mengkonsumsi belanja suku cadang masing-masing kendaraan yang sangat disukai para Kapitalis disamping pemborosan kemacetan, 3. Terjadi pengotoran udara dan lingkungan terhadap gas CO buangan yang sekaligus menurunkan tingkat kesehatan masyarakat, 4. Terjadi belanja obat-obatan impor yang cukup besar yang menguras devisa Indonesia.

Menurunnya tingkat konsumerisme kendaraan pribadi, akan berdampak signifikan kepada persediaan BBM dalam masyarakat. Selanjutnya akan terwujud kelancaran lalu lintas jalan raya yang bisa meningkatkan produktifitas masyarakat. Lalu masyarakat akan sangat mengandalkan transportasi massal umum yang nyaman itu. Inilah sebenarnya yang diinginkan dalam amanat UUD 1945 serta selaras dengan keinginan seluruh rakyat Indonesia yang diharapkan kepada seluruh pimpinan daerah maupun nasional. Coba kita perhatikan sumpah seorang Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal Undang-Undang Dasar 1945, mengamanatkan pada Pasal 9 ayat 1, Sumpah Presiden (Wakil Presiden) : "Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

Ternyata mayoritas para pejabat pemerintah kita selama ini, banyak yang melanggar amanat dan sumpahnya sangat bertentangan dengan UUD 1945. (Ashwin Pulungan)


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline